Menu ✖

Dark Mode
Perkara Isi Ulang Gas Portable, Gabriel Sihombing Divonis 6 Bulan Penjara Dosen UPN Veteran Jakarta Latih Petani Depok Olah Rambut Jagung Jadi Kombucha MSI Desak Polda Sumsel Ungkap 20 Perusahaan yang Terindikasi Terlibat Karhutla Asosiasi Driver Online Pertanyakan Perlindungan Pengemudi di Balik Kepastian Kemitraan Penasehat Khusus Presiden Sempat Datangi Sidang Gabriel, Minta Hakim Pertimbangkan Kemanusiaan Talkshow “Ada Apa dengan Negeriku” Soroti Kasus Ijazah dan Skandal Jiwasraya

Energi

Banyak Masalah di Kondensat Medco, Kementerian ESDM Masih Melakukan Pengecekan PT Kimia Yasa

Avatarbadge-check


					Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementerian ESDM, Mustika Pertiwi (Foto: Kementerian ESDM). Perbesar

Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementerian ESDM, Mustika Pertiwi (Foto: Kementerian ESDM).

Jakarta, Indonesiawatch.id – Beberapa kali kondensat milik Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) Medco Energi Bangkanai Ltd (MEBL) yang dibeli PT Kimia Yasa terbakar. Hal ini berdasarkan temuan DPW Nasional Corruption Watch (NCW) Kalteng.

Bahkan insiden kebakaran tersebut menyebabkan korban jiwa meninggal dan luka-luka. Meski demikian, sampai saat ini, Kementerian ESDM belum melakukan penindakan.

Padahal selain, persoalan kebakaran kondensat tadi, PT Kimia Yasa berdasarkan surat Kementerian ESDM nomor B-4718/MG.05/DMO/2023 tanggal 6 Mei 2023, belum pernah melaporkan aktivitasnya. Di samping itu, sebagai badan usaha pemegang izin usaha pengolahan, PT Kimia Yasa hanya mempunyai dokumen berupa Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan & Pemantauan Lingkungan (SPPL).

SPPL yang merupakan jenis usaha terminal curah cair BBM ini, dikeluarkan Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Barito Utara dengan nomor : 494 990/Sek/AMDAL/XII/2015. Persoalannya, sependek pengetahuan Badian, Ketua DPW NCW Kalteng, SPPL yang terbit itu, biasa digunakan untuk kegiatan usaha warteg.

“Dan pembangunan kompleks perumahan dan pertokoan. Nah kalau untuk kegiatan angkutan cair kondensat dan BBM yang mudah terbakar sepertinya gak bisalah?” katanya beberapa waktu lalu dalam keterangan resminya.

BElum lagi persoalan penunjukan pembeli kondensat Medco, menurut Badian, masih belum jelas. Berdasarkan informasi yang diperoleh, kata Badian, MEBL telah menyatakan penunjukan PT Kimia Yasa sebagai Pembeli Kondensat bagian Negara.

Mekanismenya dengan ‘Beauty Contest’ menurut Pedoman Tata Kerja yang diterbitkan oleh SKK Migas. “Mohon kami mendapatkan penjelasan kapan dan dimana PT MEBL telah melakukan proses Beauty Contest penjualan kondensat bagian Negara, mohon disebutkan siapa saja perusahaan yang ikut dalam proses tersebut?” ungkap Badian, memastikan kebenaran mekanisme ‘Beauty Contest’.

Di Tengah persoalan kondensat Medco dan PT Kimia Yasa, sampai saat ini Kementerian ESDM belum melakukan penindakan. Menurut Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementerian ESDM, Mustika Pertiwi, pihaknya masih akan melakukan pengecekan.

Meskipun persoalan ini telah terjadi berbulan-bulan. “Kita masih sedang akan cek semuanya. Termasuk cek ke PT Kimia Yasa langsung,” ujarnya kepada Indonesiawatch.id, (08/08).
[red]

Berita Terbaru

Perkara Isi Ulang Gas Portable, Gabriel Sihombing Divonis 6 Bulan Penjara

29 October 2026 - 11:18 WIB

Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis enam bulan penjara terhadap Gabriel Lumbantoruan alias Gabriel Sihombing dalam perkara pengisian ulang gas portabel. (Fot: Ist.)

MSI Desak Polda Sumsel Ungkap 20 Perusahaan yang Terindikasi Terlibat Karhutla

29 October 2026 - 10:07 WIB

Founder Milenial Silampari Institut (MSI), Aqil Maulidan (Dok. Indonesiawatch.id)

Asosiasi Driver Online Pertanyakan Perlindungan Pengemudi di Balik Kepastian Kemitraan

24 October 2026 - 01:36 WIB

Ilustrasi para pengemudi ojek online.

Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian

4 September 2026 - 15:08 WIB

Tim kuasa hukum dari LBH Peradi Profesional (Ist.)

Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta

21 August 2026 - 08:15 WIB

Ilustrasi kemiskinan di Aceh di tengah kekayaan Sumber Daya Alam (Sumber: Pembuatan gambar ilustrasi didukung AI).
Populer Berita News Update