Jakarta, Indonesiawatch.id – PT PGN tbk (PGAS) kembali mencatatkan kewajiban jangka panjang alias denda atas gagal kirim LNG ke Gunvor Singapore Pte Ltd di semester 1 tahun 2024. Nilai liabilitas yang harus ditanggung PGN, karena gagal kirim LNG ke Gunvor, sebesar USD 68.540.528 atau sekitar Rp1,06 triliun.
Itu angka minimal. Bukan angka provisi maksimal jika mengacu pada dokumen Confirmation Notice (CN) tanggal 23 Juni 2022 antara PGN dengan Gunvor. Hanya saja timbul pertanyaan dari mana munculnya dasar perhitungan nilai provisi sekitar Rp 1,06 triliun.
Baca juga:
Kewajiban Jangka Panjang PGN karena Gagal Kirim LNG ke Gunvor Lebih Rp1 Triliun
Sebab, PGN tidak menjelaskan secara lengkap, hasil penelahaan terbatas oleh konsultan E&Y. Yang disampaikan oleh pihak PGN sebagai keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur oleh Peraturan OJK Nomor 31/POJK.04/2015.
Sementara, anggota Komisi VII DPR, Mulyanto mengatakan bahwa sampai sekarang DPR RI belum berencana membuat panitia khusus (Pansus) untuk mengakaji masalah kontrak LNG PGN dengan Gunvor.
“Tidak ada Pansus tersebut dan belum dengar akan dibentuk Pansus tersebut oleh Komisi VII DPR RI. Pembentukan Pansus kewenangan pimpinan DPR RI,” ujarnya kepada Indonesiawatch.id, (28/08).
Temuan BPK atas Permasalahan Kontrak LNG antara PGN dan Gunvor oleh IW Grafis
Menurutnya, persoalan kontrak LNG PGN dan Gunvor hingga berpotensi mengakibatkan kerugian perusahaan, merupakan sebuah aksi korporasi.
“Ini wilayah kewenangan dan aksi korporasi mereka, sesuai dengan kemampuan perusahaan. Kita doakan saja agar bisa diselesaikan dengan baik di masa-masa yang akan datang,” ujar anggota DPR RI fraksi PKS ini.
Sebelumnya, pada awal tahun 2024, Komisi VII sempat mewacanakan pembentukan Pansus. Pansus ini tadinya diharapkan bisa mengkaji kontrak kerja sama antara PGN dan Gunvor, yang terindikasi bermasalah.
Bersambung ke halaman selanjutnya