Menu

Dark Mode
Dugaan Penggelapan Aset Nasabah Bank UOB Indonesia, OJK Wajib Bertindak Prodi Gizi UPN Jakarta Gelar Penyuluhan Cegah Anemia pada Remaja Prodi Gizi UPN Jakarta Gelar Penyuluhan Lawan Diabetes & Pelatihan Pemanfaatan Pangan Jokowi, Listyo Sigit dan Potret Penjajahan Londo Ireng Boyamin Saiman Apresiasi Penyidik PMJ, Temukan Ponsel Kacab BRI Rencana Lawatan Presiden Prabowo ke Belanda, Pertaruhan Marwah Kedaulatan Indonesia

Politik

Jauh dari Kesan Merakyat, Gaya Hedon Kaesang Tercium KPK

Avatarbadge-check


					Kaesang dan Erina Gudono (Instragram) Perbesar

Kaesang dan Erina Gudono (Instragram)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Ketua Umum (Ketum) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kesang Pangareng menjadi perbincangan pubik ketika ia menggunakan fasilitas jet pribadi Gulfstream G650ER saat bepergian ke Amerika Serikat (AS) bersama istrinya, Erina Gudono.

Netizen menyoroti harga sewa pesawat jet pribadi tersebut yang ditaksir mencapai Rp8,7 miliar. Masyarakat menduga penggunaan fasilitas jet pribadi itu diduga diberikan pihak tertentu kepada Kaesang secara cuma-cuma atau gratis. Belakangan terungkap, jet pribadi tersebut diduga milik perusahaan game online, Garena yang berada di bawah naungan perusahaan Singapura Sea Limited.

Kaesang memang bukan pejabat publik. Namun, ia dikelilingi oleh keluarga pejabat publik atau penyelenggara negara. Ayahnya, Presiden Jokowi, pemimpin nomor satu RI, kakaknya Gibran Rakabuming Raka menjabat Wali Kota Solo, dan kakak iparnya, Bobby Nasution menjabat Wali Kota Medan.

Dugaan publik terkait gratifikasi yang diterima Kaesang lewat pengaruh keluarganya memang harus dibuktikan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, komisi antirasuah akan mengecek informasi terkait dugaan penerimaan gratifikasi oleh Kaesang dalam kaitannya dengan penyelenggara negara, yakni kerabat Kaesang.

KPK akan meminta klarifikasi langsung kepada Kaesang melalui Direktorat Pelaporan Gratifikasi KPK. Klarifikasi tersebut penting dilakukan untuk membuat terang persoalan dan menjawab keraguan publik.

Pengusutan dugaan gratifikasi Kaesang sebelumnya diungkap oleh Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI). Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyatakan, gratifikasi bukan semata-mata diberikan kepada penyelenggara negara. Tetapi juga bisa melalui keluarga atau orang terdekat penyelenggara negara tersebut.

“Pro kontra Kaesang dan istrinya yang memakai fasilitas jet pribadi ke AS masuk dalam kategori gratifikasi,” ujar Pembina Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN), Wibisono dalam keterangannya kepada Indonesiawatch.id.

Wibisono menjelaskan, gratifikasi merupakan salah satu jenis tindak pidana korupsi baru yang diatur dalam pasal 12B dan 12C UU Tipikor sejak tahun 2001. Namun, jika penerima gratifikasi melaporkan pada KPK paling lambat 30 hari kerja, maka Pn/PN dibebaskan dari ancaman pidana gratifikasi.

Menurutnya, definisi gratifikasi diatur lewat penjelasan Pasal 12B ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Bahwa gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

“Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik,” katanya.

Menurutnya, pasal gratifikasi tidak akan dikenakan apabila Kaesang mengikuti ketentuan untuk melaporkan penerimaan fasilitas tersebut ke KPK. “Namun, ketentuan gratifikasi tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK terhitung 30 hari sejak menerima gratifikasi tersebut,” papar Wibi.

[red]

Berita Terbaru

Boyamin Saiman Apresiasi Penyidik PMJ, Temukan Ponsel Kacab BRI

23 September 2025 - 16:22 WIB

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Bin Saiman mencari Riza Chalid di Malaysia (Foto: Ist.)

Dilema Bayangan Jokowi yang Masih Membekas di Pemerintahan

30 August 2025 - 11:45 WIB

Serakahnomic & Tamaknomic

23 August 2025 - 14:19 WIB

Ilustrasi Serakahnomic & Tamaknomic (Gambar: istockphoto.com)

Wawancara Ketua PHRI: Efek Efisiensi APBN, Jasa Pekerja Harian Hotel & Restoran Banyak Diputus

23 August 2025 - 14:01 WIB

Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) (Foto: Instagram hippindo)

Sengketa Blok Ambalat, Strategi dan Langkah Penyelesaian

22 August 2025 - 21:35 WIB

Populer Berita News Update