Menu

Dark Mode
Komisi I DPR Dukung Pemberlakuan PP Tunas untuk Perlindungan Anak Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih di Aceh Perlu Evaluasi Transparansi Pemerhati Militer: Siaga 1 TNI Sebagai Antisipasi Dampak Gejolak Timur Tengah Klarifikasi Berita RKAB 2026, APNI Bantah Pemangkasan Kuota Picu Tiga Smelter Kolaps Larangan Dagang Daging Babi di Medan, GAMKI: Walikota Jangan Diskriminatif Beda Nyali & Komitmen Komisi III DPR Mengusut PT Hasana dan Wilmar Grup

Ekonomi

Banyak Politisi Jadi Pimpinan BPK, MAKI Mau Gugat ke MK

Avatarbadge-check


					Gedung BPK RI. Perbesar

Gedung BPK RI.

Jakarta, Indonesiawatch.id – Rapat Paripurna DPR RI kembali membuat keputusan kontroversi. Para Anggota DPR RI menyetujui para politisi jadi pimpinan BPK.

Menurut Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, banyak orang partai politik yang tidak terpilih menjadi anggota DPR RI, ikut seleksi anggota BPK. Misalnya saja Bobby Adhityo Rizaldi, Ketua DPD Golkar Sumatera Selatan.

Baca juga: 5 Anggota BPK Pilihan DPR Perlu Ditinjau Ulang karena Bermasalah

“Atau ada yang sudah jadi DPR, tapi nampaknya kemudian lebih tertarik ke BPK. Nah, itu menjadikan BPK menjadi lebih politis belakangan ini,” kata Boyamin kepada indonesiawatch.id, (10/09).

Karena itu Boyamin ingin membersihkan unsur politik di dalam tubuh pimpinan BPK. “Dengan cara masuk ke MK [Mahkamah Konstitusi], syarat untuk menjadi pimpinan BPK itu minimal 5 tahun sudah mundur atau bahkan harus 10 tahun mundur dulu dari parpol,” ujarnya.

Boyamin berencana menggugat UU No. 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan tentang syarat pimpinan BPK. Jika tidak ada aral melintang, Boyamin akan mengajukan gugatan ke MK pada Bulan Oktober 2024. “Semoga maju awal Oktober,” katanya.

Ia ingin menambahkan agar calon anggota BPK harus mengundurkan diri dari partai politik minimal 5 tahun saat pendaftaran.

Menurutnya, aturan sejenis sudah dilakukan ketika seleksi Jaksa Agung. Dimana calon Jaksa Agung harus mundur dari partai politik minimal 5 tahun, jika ingin menjadi bos para jaksa.

“Jadi nggak bisa mundur baru kemarin atau setahun lalu, terus kemudian jadi Jaksa Agung. Nggak bisa, kalau politisi,” ujarnya.

Boyamin mengatakan, hal tersebut juga bisa berlaku untuk pimpinan BPK. Karena keberadaan BPK tertuang di UUD 1945.

“Sehingga BPK ini juga prinsipnya lebih kuat, sebagai badan yang independen untuk memeriksa keuangan, maka dia juga harus lepas dari unsur politik, dengan cara lepas dari parpol,” katanya.

Menurutnya, dengan revisi UU BPK, para politisi yang ingin loncat menjadi anggota BPK akan berpikir ulang mendaftar. “Karena BPK ini mengawasi keuangan negara. Kalau nanti tarik menarik dengan Parpol nanti bisa berabe. Dan itu yang sudah kita rasakan selama ini,” ujarnya.

Bersambung ke halaman selanjutnya

Berita Terbaru

Komisi I DPR Dukung Pemberlakuan PP Tunas untuk Perlindungan Anak

11 March 2026 - 21:19 WIB

Perayaan Imlek 2026 di Kota Depok Berjalan Aman, Kapolres Turun Langsung

18 February 2026 - 02:45 WIB

Kapolres Metro Depok Kombes Pol Abdul Waras (tengah) dan jajaran bersama pengurus Kong Miao Genta Kebajikan Pancoran Mas. (Sumber: Diskominfo Depok)

OJK Soroti Maraknya Fraud Pencairan Klaim Asuransi Jiwa, Pelakunya Terorganisir

20 January 2026 - 05:45 WIB

Ilustrasi Gedung OJK.

Dugaan Pembiaran Kejahatan Wilmar, Bukti Negara Abai Terhadap Hak Rakyat

16 January 2026 - 17:12 WIB

Logo perusahaan Wilmar (Sumber: infosawit.com)

Bandung Masih Terjadi Intoleransi, Mahasiswa Turun Demonstrasi

15 January 2026 - 12:27 WIB

Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Bandung bersama Persekutuan Mahasiswa Kristen (PMK) se-Kota Bandung serta Pemuda/i Kristen Kota Bandung pada hari ini melaksanakan aksi damai.
Populer Berita Daerah