Menu ✖

Dark Mode
Perkara Isi Ulang Gas Portable, Gabriel Sihombing Divonis 6 Bulan Penjara Dosen UPN Veteran Jakarta Latih Petani Depok Olah Rambut Jagung Jadi Kombucha MSI Desak Polda Sumsel Ungkap 20 Perusahaan yang Terindikasi Terlibat Karhutla Asosiasi Driver Online Pertanyakan Perlindungan Pengemudi di Balik Kepastian Kemitraan Penasehat Khusus Presiden Sempat Datangi Sidang Gabriel, Minta Hakim Pertimbangkan Kemanusiaan Talkshow “Ada Apa dengan Negeriku” Soroti Kasus Ijazah dan Skandal Jiwasraya

Hukum

Kapal Asing Penyedot Pasir Laut Ilegal yang Ditangkap KKP di Batam, Diduga Lepas

Avatarbadge-check


					Kapal sedot pasir laut. Perbesar

Kapal sedot pasir laut.

Jakarta, Indonesiawatch.id – Kapal asing penyedot pasir laut ilegal yang berbendera Malaysia dan Singapura diduga lepas. Dua kapal bernama lambung MV Yang Cheng 6 dan MV Zhou Shun 9, dikutip dari dari pantauan cnnindonesia.com, tidak berada lagi di lokasi pengamanan.

Kapal raksasa pencuri pasir laut di Batam itu diduga sudah lama tidak berada di lokasi saat diamankan PSDKP. Kapal MV Yang Cheng 6, misalnya terpantau sudah berada di perairan Malaysia Muar, Kamis (7/11). Sedangkan MV Zhou Shun 9, terpantau berada di perairan Pulau Kukup Malaysia, Kamis (7/11).

Baca juga:
Jokowi Muluskan Ekspor Pasir Laut, Berdampak Buruk bagi Lingkungan dan Masyarakat

Padahal sebelumnya kedua kapal asing penyedot pasir laut ilegal itu ditangkap petugas Pengawasan Sumber Daya Kelautan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Pulau Nipah, Batam, pada Rabu 9 Oktober 2024 lalu.

Sampai saat ini pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) belum mengklarifikasi lepasnya kedua kapal ilegal tersebut. Sebelumnya, dua kapal penyedot pasir laut berbendera Malaysia dan Singapura tersebut ditangkap petugas PSDKP KKP di Pulau Nipah Batam, pada Rabu lalu.

Kapal itu ditangkap petugas, lantaran tidak memiliki dokumen resmi. Kapal itu juga secara iegal melakukan aktivitas pertambangan pasir laut di wilayah Kepri.Hasil sedotan pasir laut dilakukan dua Kapal itu dibawa ke Negara tetangga Singapura untuk kegiatan Reklamasi.

Dirjen PSDKP Pung Nugroho Saksono saat konferensi pers Kamis sore (10/10), menjelaskan kapal penyedot pasir tersebut sudah 10 kali melakukan aktivitas pertambangan pasir laut secara illegal di perairan Kepri.

Dalam sebulan hanya 3 hari kerja di mana dalam sekali aktivitas selama 9 jam mengeruk pasir laut sebanyak 10.000 ton kubik. Menurut perhitungan petugas, kata Pung, dalam sebulan mencapai 100.000 ton kubik dan dalam setahun mencapai 1,2 juta ton kubik.

Dikutip dari cnnindonesia.com, Aksi penyedotan pasir laut secara ilegal oleh dua kapal asing itu telah membuat kerugian negara mencapai Rp223 miliar.

“KKP mengatur secara aturan Negara dapat, ini Negara tidak dapat, zonk sama sekali. Tidak dapat apa – apa dengan pencurian seperti ini,” ujarnya.

Selain menangkap dua kapal penyedot pasir laut secara illegal, petugas PSDKP juga mengamankan 26 orang ABK diantaranya 2 WNI dan 24 WNA asal China.

Usai penangkapan itu, dua kapal asing penyedot pasir laut ilegal itu diamankan di perairan Batam Kepulauan Riau untuk proses hukum lebih lanjut.

[red]

Berita Terbaru

Perkara Isi Ulang Gas Portable, Gabriel Sihombing Divonis 6 Bulan Penjara

29 October 2026 - 11:18 WIB

Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis enam bulan penjara terhadap Gabriel Lumbantoruan alias Gabriel Sihombing dalam perkara pengisian ulang gas portabel. (Fot: Ist.)

MSI Desak Polda Sumsel Ungkap 20 Perusahaan yang Terindikasi Terlibat Karhutla

29 October 2026 - 10:07 WIB

Founder Milenial Silampari Institut (MSI), Aqil Maulidan (Dok. Indonesiawatch.id)

Asosiasi Driver Online Pertanyakan Perlindungan Pengemudi di Balik Kepastian Kemitraan

24 October 2026 - 01:36 WIB

Ilustrasi para pengemudi ojek online.

Penasehat Khusus Presiden Sempat Datangi Sidang Gabriel, Minta Hakim Pertimbangkan Kemanusiaan

23 October 2026 - 12:36 WIB

Penasehat Khusus Presiden Datangi Sidang Gabriel di PN Jakarta Utara (Ist.)

Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian

4 September 2026 - 15:08 WIB

Tim kuasa hukum dari LBH Peradi Profesional (Ist.)
Populer Berita Hukum