Menu

Dark Mode
Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur Tagar, Kekuasaan, dan Defisit Mendengar Aktor Pelaku Kasus Andrie Yunus tidak Terungkap, Kepercayaan Publik pada Prabowo Bisa Turun PBH AAI Jakarta Timur Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus Komisi I DPR Dukung Pemberlakuan PP Tunas untuk Perlindungan Anak Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih di Aceh Perlu Evaluasi Transparansi

Politik

Jokowi Muluskan Ekspor Pasir Laut, Berdampak Buruk bagi Lingkungan dan Masyarakat

Avatarbadge-check


					Ilustrasi Pengerukan Pasir Laut (Net) Perbesar

Ilustrasi Pengerukan Pasir Laut (Net)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi membuka keran ekspor pasir laut. Sebelumnya, selama 20 tahun, mengapalkan pasir laut untuk dikirim ke luar negeri adalah aktivitas ilegal.

Aktivitas melegalkan aktivitas pengerukan dan pengiriman pasir laut dari wilayah Indonesia untuk kemudian dijual ke luar negeri diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024. Regulasi ini merupakan Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor.

Aturan lainnya yaitu Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Diketahui, kedua Permendag baru yang melegalkan ekspor pasir laut tersebut merupakan aturan turunan dari peraturan yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi), yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Pasal 6 beleid tersebut, memberikan ruang kepada sejumlah pihak untuk mengeruk pasir laut dengan alasan mengendalikan sedimentasi di laut. Dalam Pasal 8, Jokowi mengizinkan aktivitas pengerukan pasir laut dengan alasan pembersihan sedimentasi. Di mana dalam pengerukan pasir laut, diprioritaskan kapal isap berbendera Indonesia.

Izin ekspor pasir laut hasil kerukan itu kemudian dipertegas dalam Pasal 9. Bahwa hasil pengerukan pasir laut dari aktivitas pembersihan sedimentasi bisa dijual ke luar negeri dengan syarat kebutuhan dalam negeri sudah tercukupi.

Baca juga:
ICW Kritik KPK Gembar-gembor soal Mobil Buron Harun Masiku

Sebagai informasi, ekspor pasir laut selama ini dilarang pemerintah sejak 2003. Hal tersebut sesuai dengan Menperindag No 117/MPP/Kep/2/2003 tertanggal 28 Februari 2003. Selama ini, pasir laut memang diizinkan pemanfaatannya untuk kebutuhan dalam negeri, terutama untuk pasir uruk tanah reklamasi. Sementara untuk ekspor pasir laut, sudah dilarang sejak 2003.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kemendag Isy Karim menjelaskan ekspor pasir laut ke luar negeri diizinkan selama permintaan dalam negeri sudah tercukupi. “Ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut dapat ditetapkan sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Isy Karim dikutip dari Antara.

Menurutnya, revisi dua Permendag tersebut merupakan amanah dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 serta merupakan usulan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai instansi pembina atas pengelolaan hasil sedimentasi di laut.

Isy menerangkan, pengaturan dilakukan untuk menanggulangi sedimentasi yang dapat menurunkan daya dukung serta daya tampung ekosistem pesisir dan laut, juga kesehatan laut. Selain itu, pengaturan ekspor pasir laut dapat mengoptimalkan hasil sedimentasi di laut untuk kepentingan pembangunan dan rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut.

Jenis pasir laut yang boleh diekspor diatur dalam Permendag Nomor 21 Tahun 2024 yang merujuk pada Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47 Tahun 2024 tentang Spesifikasi Pasir Hasil Sedimentasi di Laut untuk Ekspor.

Polemik ekspor pasir laut sebelumnya pernah menjadi pembahasan tajam dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) melalui Pusat Riset Politik (PR Politik) pada sebuah sesi webinar bertajuk “Buka Keran Ekspor Pasir Laut: Siapa Untung dan Buntung” pada Juni 2023.

Kepala PR Politik, Athiqah Nur Alami menginformasikan kontroversi pasca diterbitkannya PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang pengelolaan hasil sedimentasi di laut yang sudah resmi diundangkan tanggal 15 Mei 2023. Ia memandang dari sisi kebijakan terbitnya PP tersebut menandai dicabutnya larangan ekspor pasir laut yang sudah berlaku sejak 2003.

Menurut Athiqah, sebelum dicabut, Indonesia merupakan pemasok terbesar pasir laut untuk memenuhi kebutuhan reklamasi di negara tetangga. Sehingga bisa dibayangkan, ketika kemudian kebijakan eksportir waktu itu dibuka pastinya menuai berbagai respons. Bahkan sejumlah organisasi non pemerintah mendesak pencabutan PP tersebut dan mendorong adanya moratorium permanen atas pasir laut dan reklamasi pantai di Indonesia.

“Hasilnya, terjadi penolakan yang juga didasarkan kemungkinan adanya legalisasi tambang pasir di Indonesia. Bahkan, jangka panjangnya akan memperburuk krisis atau perubahan iklim di kawasan kecil bahkan juga keberlanjutan ekosistem di laut,“ ujar Athiqah.

Indonesia terdiri dari kepulauan sehingga dibukanya ekspor fasilitas sangat bergantung pada mereka yang hidup di pulau. Terdapat kelompok yang perlu mendapat perhatian pemerintah terkait pengelolaan hasil sedimentasi. Terbitnya peraturan baru disinyalir mengancam keberlanjutan dan kelangsungan hidup ekosistem dan habitat di perairan Indonesia.

Athiqah menyebut, sejumlah pengamat menganalisis, kemungkinan terjadi percepatan tenggelamnya pulau-pulau kecil dan juga pantai di Indonesia. Kerusakan permanen bagi lingkungan bisa menimbulkan berbagai dampak. Secara prinsip masyarakat dipastikan terdampak dengan adanya praktik sistem. Sementara, yang meneguk untung, yakni perusahaan dan juga negara-negara yang punya kepentingan eksportir.

[red]

Berita Terbaru

Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur

5 May 2026 - 07:04 WIB

Kecelakaan KRL Commuterline dan KA Argo Bromo Anggrek. Sumber: ANTARA FOTO/Galih Pradipta

PBH AAI Jakarta Timur Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

15 March 2026 - 13:44 WIB

AKtivis KontraS, Andrie Yunus (Sumber: Kompas.id)

Komisi I DPR Dukung Pemberlakuan PP Tunas untuk Perlindungan Anak

11 March 2026 - 21:19 WIB

Perayaan Imlek 2026 di Kota Depok Berjalan Aman, Kapolres Turun Langsung

18 February 2026 - 02:45 WIB

Kapolres Metro Depok Kombes Pol Abdul Waras (tengah) dan jajaran bersama pengurus Kong Miao Genta Kebajikan Pancoran Mas. (Sumber: Diskominfo Depok)

OJK Soroti Maraknya Fraud Pencairan Klaim Asuransi Jiwa, Pelakunya Terorganisir

20 January 2026 - 05:45 WIB

Ilustrasi Gedung OJK.
Populer Berita Ekonomi