Menu ✖

Dark Mode
Perkara Isi Ulang Gas Portable, Gabriel Sihombing Divonis 6 Bulan Penjara Dosen UPN Veteran Jakarta Latih Petani Depok Olah Rambut Jagung Jadi Kombucha MSI Desak Polda Sumsel Ungkap 20 Perusahaan yang Terindikasi Terlibat Karhutla Asosiasi Driver Online Pertanyakan Perlindungan Pengemudi di Balik Kepastian Kemitraan Penasehat Khusus Presiden Sempat Datangi Sidang Gabriel, Minta Hakim Pertimbangkan Kemanusiaan Talkshow “Ada Apa dengan Negeriku” Soroti Kasus Ijazah dan Skandal Jiwasraya

Hukum

Perempuan Ini Jadi Korban Jual Beli Ruko Rukan Mahkota Ancol, Diancam Terduga Pelaku

Avatarbadge-check


					Perempuan Ini Jadi Korban Jual Beli Ruko Rukan Mahkota Ancol, Diancam Terduga Pelaku Perbesar

Jakarta, Indonesiawatch.id – Pihak penjual bernama Pria Indra dari PT Lautan Samudera Jaya diduga melakukan wanprestasi dalam transaksi jual beli ruko di Komplek Rukan Mahkota Ancol, Jl. RE Martadinata, Pademangan Barat, Jakarta Utara, dengan Nomor Perjanjian: 01/PJB/IX/2024.

Persoalan ini mencuat ke permukaan dan telah ini merugikan pihak pembeli, Dianawaty dari PT Daeshin Flange Fitting Industri. Diana menuntut pembayaran penalti kepada pihak penjual.

Pihak penjual mengaku tidak sanggup membayar penalti sebagaimana disepakati dalam perjanjian. Anehnya, pihak menjual malah mengancam korban, akan memviralkan kasus wanprestasi ini dengan melibatkan opini publik.

Penagihan penalti dilakukan langsung oleh Dianawaty melalui kuasanya, Yuldiansyah, yang mendatangi lokasi pihak penjual. Namun, di lokasi tersebut, hanya perwakilan perusahaan, yakni HRD bernama Lia, yang hadir.

Lia berdalih pemilik perusahaan, Pria Indra, sedang berada di Medan sehingga komunikasi hanya dapat dilakukan melalui aplikasi WhatsApp.

Dalam percakapan tersebut, Pria Indra mengakui ketidakmampuannya untuk membayar penalti yang telah disepakati. Namun, ia justru menyampaikan ancaman akan mempublikasikan kasus ini ke media untuk menarik simpati publik.

Menanggapi hal ini, Dianawaty melalui kuasanya, Yuldiansyah, menegaskan bahwa pihaknya tetap memegang prinsip profesionalitas dan tidak akan terpengaruh oleh ancaman tersebut.

“Ancaman pihak penjual tidak akan menggoyahkan langkah kami untuk memperjuangkan hak yang telah disepakati dalam perjanjian. Jika mereka memviralkan, kami siap memberikan klarifikasi dan meluruskan fakta melalui media yang kredibel,” tegas Yuldiansyah (12/12/24).

Pihak pembeli berharap permasalahan ini dapat diselesaikan secara profesional dan dengan itikad baik. “Kami membuka ruang diskusi agar tercapai solusi yang saling menguntungkan. Namun, jika pihak penjual tidak menunjukkan itikad baik, kami siap membawa kasus ini ke jalur hukum,” tambahnya.

[Red]

Berita Terbaru

Perkara Isi Ulang Gas Portable, Gabriel Sihombing Divonis 6 Bulan Penjara

29 October 2026 - 11:18 WIB

Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis enam bulan penjara terhadap Gabriel Lumbantoruan alias Gabriel Sihombing dalam perkara pengisian ulang gas portabel. (Fot: Ist.)

MSI Desak Polda Sumsel Ungkap 20 Perusahaan yang Terindikasi Terlibat Karhutla

29 October 2026 - 10:07 WIB

Founder Milenial Silampari Institut (MSI), Aqil Maulidan (Dok. Indonesiawatch.id)

Asosiasi Driver Online Pertanyakan Perlindungan Pengemudi di Balik Kepastian Kemitraan

24 October 2026 - 01:36 WIB

Ilustrasi para pengemudi ojek online.

Penasehat Khusus Presiden Sempat Datangi Sidang Gabriel, Minta Hakim Pertimbangkan Kemanusiaan

23 October 2026 - 12:36 WIB

Penasehat Khusus Presiden Datangi Sidang Gabriel di PN Jakarta Utara (Ist.)

Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian

4 September 2026 - 15:08 WIB

Tim kuasa hukum dari LBH Peradi Profesional (Ist.)
Populer Berita Hukum