Menu

Dark Mode
Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh Mayapada Suguhkan PET-CT dan SPECT-CT untuk Akurasi Diagnosis dan Deteksi Kanker Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur

Hukum

Perkara Suap 3 Hakim Kasus Ronald Tannur Segera Disidangkan

Avatarbadge-check


					Tiga hakim PN Surabaya segera menjalani sidang kasus korupsi vonis bebas Ronald Tannur. (Indoneaiawatch.id/Dok. Kejagung) Perbesar

Tiga hakim PN Surabaya segera menjalani sidang kasus korupsi vonis bebas Ronald Tannur. (Indoneaiawatch.id/Dok. Kejagung)

Jakarta, Indonesiawatch.id – ‎Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yakni Erintuah Damanik, Heru Hanidyo, dan Mangapul segera menjalani sidang perkara korupsi putusan bebas Gregorius Ronald Tannur yang membelit mereka.

Kapala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagun), Harli Siregar, di Jakarta, Senin, (16/12), menyamnpaika mereka segera menjalani sidang karena perkaranya telah dilimpahkan ke tahap II.

Baca juga:
Tersangka! Ini Peran Ibu Ronald Tannur dalam Kasus Suap Hakim PN Surabaya

Ia menjelaskan, Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung telah menyerahkan tersangka hakim Erintuah Damanik (ED), Heru Hanidyo (HH), dan Mangapul (M) beserta barang buktinya kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus).

‎“Serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) pada Jumat, 13 Desember 2024,” ujarnya.

Pelaksanaan Tahap II tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara terpidana Ronald Tannur.

“Tersangka ED, HH, dan M dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba selama 20 hari terhitung mulai tanggal 13 Desember 2024 sampai dengan 1 Januari 2025,” katanya.

Setelah dilakukan Tahap II, lanjut Harli, tim JPU akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Ia lantas menjelaskan, ‎kasus posisi yang membelit ketiga oknum hakim Erintuah Damanik, Heru Hanidyo, dan Mangapul tersebut. Ketiga oknum hakim ini diduga menerima suap sejumlah 140.000 Dollar Singapura dari Lisa Rachmat, pengacara atau kuasa hukum Gregorius Ronald Tannur.

‎Suap tersebut didistribusikan melalui beberapa tahap, termasuk amplop berisi uang di Bandara Ahmad Yani, Semarang, dan pembagian uang di ruang hakim.

“Dana tersebut digunakan untuk memengaruhi putusan bebas terhadap terdakwa [Ronald Tannur],“ ujarnya.

Ia menyampaikan, ‎pada tanggal 23 Oktober 2024 telah dilakukan penggeledahan yang ada kaitannya dengan pengacara Lisa Rachmat, yaitu di rumah tersangka Erintuah Damanik, Heru Hanidyo, dan Mangapul.

Saat dilakukan penggeledahan, kata dia, ditemukan adanya sejumlah uang dalam bentuk Rupiah maupun mata uang asing yang diduga merupakan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana suap atas perkara Gregorius Ronald Tanur.

Ronald Tannur merupakan terdakwa kasus penganiayaan terhadap pacarnya, Dini Sera Afrianti. Ronald Tannur divonis bebas oleh majelis hakim PN Surabaya.

Dalam perkara ini, Kejagung menyangka Erintuah Damanik, Heru Hanidyo, dan Mangapul melanggar sankaan primair, yakni Pasal 12 huruf c jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair, Pasal 12 B Ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Lebih Subsidiair, Pasal 6 Ayat (2) juncto Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jucto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Lebih-lebih Subsidiair, Pasal 5 Ayat (2) juncto Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

[red]

Berita Terbaru

Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia

28 May 2026 - 09:06 WIB

Pemerhati Intelijen, Sri Radjasa MBA.

Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara

16 May 2026 - 20:11 WIB

Yusri Usman, Direktur Eksekutif CERI

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo

14 May 2026 - 18:14 WIB

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo.

Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh

13 May 2026 - 14:11 WIB

Praktisi hukum Maruli Rajagukguk

Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur

5 May 2026 - 07:04 WIB

Kecelakaan KRL Commuterline dan KA Argo Bromo Anggrek. Sumber: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Populer Berita Hukum