Menu

Dark Mode
Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah Daftar Kekayaan 7 Kandidat Kapolri Pengganti Listyo Sigit Prabowo Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas

Politik

Pengamat: Dampak Komunikasi Politik Jokowi Sirna Pascadipecat PDIP

Avatarbadge-check


					Pembacaan keputusan pemecatan Jokowi oleh PDIP. (Indonesiawatch.id/Dok. PDIP) Perbesar

Pembacaan keputusan pemecatan Jokowi oleh PDIP. (Indonesiawatch.id/Dok. PDIP)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Komunikolog Indonesia, Emrus Sihombing, menilai dampak komunikasi politik ‎Joko Widodo (Jokowi) akan sirna pascadipecat sebagai anggota partai oleh PDIP.

‎“Pengaruh komunikasi politik Jokowi, menurut hemat saya akan mendekati titik nol [sirna] sebelum tiba 31 Desember 2025,” katanya dalam keterangan diterima pada Rabu, (18/12).

Baca juga:
SK Pemecatan Jokowi Multitafsir dan Tidak Lengkap

Emrus berpendapat demikian, karena menurutnya, banyak proses politik di Tanah Air yang tidak lagi melibatkan dan atau membutuhkan peran komunikasi politik Jokowi.

“Sebab, peran itu akan diwarnai sosok Presiden Prabowo Subianto, bukan lagi Jokowi. Good by peran komunikasi politik Jokowi,” katanya.

Emrus menilai keputusan PDIP memecat Jokowi sebagai anggota partai pada Sabtu, (16/12/2024), waktu atau timing komunikasi politiknya sangat tepat.

“Dari segi konteks timing komunikasi politik, selain sebagai tindakan ketegasan, keputusan PDIP memecat Jokowi sangat baik dan tepat waktu,” ujarnya.

Lebih lanjut Emrus menyampaikan, jika PDIP memecat Jokowi sebagai kader partai ketika masih menjabat preiden atau saat berlangsungnya Pileg, Pilpres, dan Pilkada itu sangat kurang produktif dalam rangka mewujudkan kedaulatan di tangan rakyat pada suatu kontestasi demokrasi.

“Jadi, keputusan PDIP tersebut sebagai keputusan kematangan komunikasi politik,” ujarnya.

Emrus menyampaikan, pemecetan sebagai anggota PDIP ‎tersebut juga merupakan katalisator memudarkan komunikasi politik Jokowi pascagagal menjadi presiden 3 periode, tidak berhasil memperpanjang masa jabatan Presiden, serta berakhirnya masa jabata presiden.

[red]

Berita Terbaru

Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian

4 September 2026 - 15:08 WIB

Tim kuasa hukum dari LBH Peradi Profesional (Ist.)

Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta

21 August 2026 - 08:15 WIB

Ilustrasi kemiskinan di Aceh di tengah kekayaan Sumber Daya Alam (Sumber: Pembuatan gambar ilustrasi didukung AI).

Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah

20 August 2026 - 11:51 WIB

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo

3 August 2026 - 15:43 WIB

Kapolri terlama sejak tahun 1960 (Sumber: museumpolri.org; diolah)

LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas

1 August 2026 - 07:58 WIB

Suasana sidang praperadilan Nomor 13/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Utr yang diajukan atas nama Gabriel Lumbantoruan (Ist.)
Populer Berita Hukum