Menu

Dark Mode
Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh Mayapada Suguhkan PET-CT dan SPECT-CT untuk Akurasi Diagnosis dan Deteksi Kanker Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur Tagar, Kekuasaan, dan Defisit Mendengar Aktor Pelaku Kasus Andrie Yunus tidak Terungkap, Kepercayaan Publik pada Prabowo Bisa Turun

Hukum

Ini Cara Kepala Perpustakaan Selundupkan Mesin Cetak Canggih ke Kampus UIN Alauddin

Avatarbadge-check


					Polres Gowa menyita mesin cetak yang diduga digunakan untuk mencetak uang palsu di Kampus UIN Alauddin Makassar. (Indonesiawatch.id/Ist) Perbesar

Polres Gowa menyita mesin cetak yang diduga digunakan untuk mencetak uang palsu di Kampus UIN Alauddin Makassar. (Indonesiawatch.id/Ist)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Kepala Perpustakaan UIN Alauddin, Dr. Andi Ibrahim, S.Ag., S.S., M.Pd., menyelundupkan mesin cetak canggih yang kemudian mencetak triliunan uang palsu ke dalam perpustakaan kampusnya.

Kapolres Gowa, ‎AKBP Reonald Simanjuntak, mengatakan, sebelum menggunakan mesin cetak canggih seharga Rp600 juta, para tersangka memproduksi uang palsu di luar kampus.

Baca juga:
Fantastis, Ini Harga Mesin Cetak Canggih Uang Palsu ‎di “Pabrik” UIN Alauddin

“Awal pertama kan pembuatan uang palsu ini di salah satu rumah, yaitu atas nama AS. Itu di Jalan Sunduk, Makassar,” ujarnya dalam konferensi pers dikutip pada Jumat, (20/12).

Uang palsu ini diduga sudah mulai mendapatkan pasar sehingga para pelaku membutuhkan mesin dengan kapasitas yang lebih besar dan canggih. Mereka pun memesan mesin cetak yang lebih besar dari sebelumnya.

“Mereka memesan alat yang lebih besar, yaitu alat cetak offset yang lebih besar yang tadi sampaikan oleh Bapak Kapolda, senilai Rp600 juta. Mereka beli di Surabaya, namun alat itu dipesan dari Cina,” ujarnya.

Adapun dana Rp600 juta untuk membeli alat cetak itu berasal dari kocek atau dana pribadi. Polisi masih menelusi sumber dana ratusan juta untuk membeli tersebut.

“Sedang dalam pengembangan kami, karena rekan-rekan selalu mendesak kami untuk buka, akhirnya kita buka daripada blunder,” ucapnya.

Setelah mesin tersebut tiba di Sulsel, kemudian Andi Ibrahim menyelundupkannya ke dalam kampus salah satu kampus di Gowa, yakni UIN Alauddin tempatnya bekerja.

‎Mesin cetak berteknologi tinggi tersebut kemudian dimasukkan ke dalam Gedung Perpustakaan UIN Alauddin tanpa sepengetahuan dari pihak kampus. Dia memasukkan mesin itu pada malam hari.

‎“Itu coba kami rekonstruksikan kemarin, dengan 25 personel Polri mengangkat alat itu tidak mampu, jadi mereka menggunakan forklip, alat itu masuknya,” kata Reonald.

Setelah masuk gedung perpustakaan, kemudian mesin tersebut didorong karena terdapat roda di bagian bawahnya.‎ Ada 6 roda pada mesin itu. Saat ini tinggal 4 karena tidak kuat menahan beban ketika didorong.

“Di awal bulan September 2024, TKP 2 [Perpustakan UIN Alauddin] mulai dilaksanakan tindak pidana [mencetak uang palsu] tersebut,” katanya.

Reonald menegaskan, ‎ada sejumlah pihak yang disinyalir terlibat dalam pembuatan dan peredaran uang paslu dari Kampus UIN Alauddin ini. Nantinya penyidik Polres Gowa akan menetapkannya sebagai tersangka.

‎“Nantinya akan kita tersangkakan kalau memang alat bukti sudah cukup, karena kami juga laporkan kepada Bapak Kapolda,” katanya.

Pada intinya, Polres Gowa akan menetapkan tersangka bagi siapapun ‎yang terlibat dalam produksi hingga pengedaran uang palsu tersebut ke masyarakat.

“Kami tidak mau tergesa-gesa menersangkakan seseorang, kami juga harus mengantongi minimal 2 alat bukti dan itu harus kuat,” tandasnya.

Kuatnya bukti ini membuat tersangka tidak bisa lagi mgelak dalam pencetakan dan peredaran uang palsu.‎ “Tidak bisa lagi menghambat penyidikan, baru kami tersangkakan,” ujarnya.

Polres Gowa menyangka para tersangka sesuai perannya masing-masing, yakni melanggar‎ Pasal 36 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3), dan Pasal 37 Ayat (1) dan 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Sangkaan tersebut ancaman pidananya paling lama 10 tahun hingga seumur hidup dan ‎denda Rp10 sampai dengan atau maksimal Rp100 miliar.
[red]

Berita Terbaru

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo

14 May 2026 - 18:14 WIB

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo.

Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh

13 May 2026 - 14:11 WIB

Praktisi hukum Maruli Rajagukguk

Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur

5 May 2026 - 07:04 WIB

Kecelakaan KRL Commuterline dan KA Argo Bromo Anggrek. Sumber: ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Aktor Pelaku Kasus Andrie Yunus tidak Terungkap, Kepercayaan Publik pada Prabowo Bisa Turun

20 March 2026 - 07:11 WIB

Pengurus Pusat Bantuan Hukum (PBH) Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Jakarta Timur (Sumber: AAI Jaktim)

PBH AAI Jakarta Timur Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

15 March 2026 - 13:44 WIB

AKtivis KontraS, Andrie Yunus (Sumber: Kompas.id)
Populer Berita Hukum