Menu

Dark Mode
Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah Daftar Kekayaan 7 Kandidat Kapolri Pengganti Listyo Sigit Prabowo Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas

Hukum

Ini Cara Kepala Perpustakaan Selundupkan Mesin Cetak Canggih ke Kampus UIN Alauddin

Avatarbadge-check


					Polres Gowa menyita mesin cetak yang diduga digunakan untuk mencetak uang palsu di Kampus UIN Alauddin Makassar. (Indonesiawatch.id/Ist) Perbesar

Polres Gowa menyita mesin cetak yang diduga digunakan untuk mencetak uang palsu di Kampus UIN Alauddin Makassar. (Indonesiawatch.id/Ist)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Kepala Perpustakaan UIN Alauddin, Dr. Andi Ibrahim, S.Ag., S.S., M.Pd., menyelundupkan mesin cetak canggih yang kemudian mencetak triliunan uang palsu ke dalam perpustakaan kampusnya.

Kapolres Gowa, ‎AKBP Reonald Simanjuntak, mengatakan, sebelum menggunakan mesin cetak canggih seharga Rp600 juta, para tersangka memproduksi uang palsu di luar kampus.

Baca juga:
Fantastis, Ini Harga Mesin Cetak Canggih Uang Palsu ‎di “Pabrik” UIN Alauddin

“Awal pertama kan pembuatan uang palsu ini di salah satu rumah, yaitu atas nama AS. Itu di Jalan Sunduk, Makassar,” ujarnya dalam konferensi pers dikutip pada Jumat, (20/12).

Uang palsu ini diduga sudah mulai mendapatkan pasar sehingga para pelaku membutuhkan mesin dengan kapasitas yang lebih besar dan canggih. Mereka pun memesan mesin cetak yang lebih besar dari sebelumnya.

“Mereka memesan alat yang lebih besar, yaitu alat cetak offset yang lebih besar yang tadi sampaikan oleh Bapak Kapolda, senilai Rp600 juta. Mereka beli di Surabaya, namun alat itu dipesan dari Cina,” ujarnya.

Adapun dana Rp600 juta untuk membeli alat cetak itu berasal dari kocek atau dana pribadi. Polisi masih menelusi sumber dana ratusan juta untuk membeli tersebut.

“Sedang dalam pengembangan kami, karena rekan-rekan selalu mendesak kami untuk buka, akhirnya kita buka daripada blunder,” ucapnya.

Setelah mesin tersebut tiba di Sulsel, kemudian Andi Ibrahim menyelundupkannya ke dalam kampus salah satu kampus di Gowa, yakni UIN Alauddin tempatnya bekerja.

‎Mesin cetak berteknologi tinggi tersebut kemudian dimasukkan ke dalam Gedung Perpustakaan UIN Alauddin tanpa sepengetahuan dari pihak kampus. Dia memasukkan mesin itu pada malam hari.

‎“Itu coba kami rekonstruksikan kemarin, dengan 25 personel Polri mengangkat alat itu tidak mampu, jadi mereka menggunakan forklip, alat itu masuknya,” kata Reonald.

Setelah masuk gedung perpustakaan, kemudian mesin tersebut didorong karena terdapat roda di bagian bawahnya.‎ Ada 6 roda pada mesin itu. Saat ini tinggal 4 karena tidak kuat menahan beban ketika didorong.

“Di awal bulan September 2024, TKP 2 [Perpustakan UIN Alauddin] mulai dilaksanakan tindak pidana [mencetak uang palsu] tersebut,” katanya.

Reonald menegaskan, ‎ada sejumlah pihak yang disinyalir terlibat dalam pembuatan dan peredaran uang paslu dari Kampus UIN Alauddin ini. Nantinya penyidik Polres Gowa akan menetapkannya sebagai tersangka.

‎“Nantinya akan kita tersangkakan kalau memang alat bukti sudah cukup, karena kami juga laporkan kepada Bapak Kapolda,” katanya.

Pada intinya, Polres Gowa akan menetapkan tersangka bagi siapapun ‎yang terlibat dalam produksi hingga pengedaran uang palsu tersebut ke masyarakat.

“Kami tidak mau tergesa-gesa menersangkakan seseorang, kami juga harus mengantongi minimal 2 alat bukti dan itu harus kuat,” tandasnya.

Kuatnya bukti ini membuat tersangka tidak bisa lagi mgelak dalam pencetakan dan peredaran uang palsu.‎ “Tidak bisa lagi menghambat penyidikan, baru kami tersangkakan,” ujarnya.

Polres Gowa menyangka para tersangka sesuai perannya masing-masing, yakni melanggar‎ Pasal 36 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3), dan Pasal 37 Ayat (1) dan 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Sangkaan tersebut ancaman pidananya paling lama 10 tahun hingga seumur hidup dan ‎denda Rp10 sampai dengan atau maksimal Rp100 miliar.
[red]

Berita Terbaru

Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian

4 September 2026 - 15:08 WIB

Tim kuasa hukum dari LBH Peradi Profesional (Ist.)

Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta

21 August 2026 - 08:15 WIB

Ilustrasi kemiskinan di Aceh di tengah kekayaan Sumber Daya Alam (Sumber: Pembuatan gambar ilustrasi didukung AI).

Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah

20 August 2026 - 11:51 WIB

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Daftar Kekayaan 7 Kandidat Kapolri Pengganti Listyo Sigit Prabowo

5 August 2026 - 07:55 WIB

Daftar kekayaan kandidat Kapolri pengganti Listyo Sigit Prabowo (Sumber: LHKPN KPK; diolah)

Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo

3 August 2026 - 15:43 WIB

Kapolri terlama sejak tahun 1960 (Sumber: museumpolri.org; diolah)
Populer Berita Hukum