Menu ✖

Dark Mode
Perkara Isi Ulang Gas Portable, Gabriel Sihombing Divonis 6 Bulan Penjara Dosen UPN Veteran Jakarta Latih Petani Depok Olah Rambut Jagung Jadi Kombucha MSI Desak Polda Sumsel Ungkap 20 Perusahaan yang Terindikasi Terlibat Karhutla Asosiasi Driver Online Pertanyakan Perlindungan Pengemudi di Balik Kepastian Kemitraan Penasehat Khusus Presiden Sempat Datangi Sidang Gabriel, Minta Hakim Pertimbangkan Kemanusiaan Talkshow “Ada Apa dengan Negeriku” Soroti Kasus Ijazah dan Skandal Jiwasraya

Olahraga

Indonesia Vs Filipina, Hokky Bertekad Bawa Garuda Lolos ke Semifinal

Avatarbadge-check


					Ilustrasi Timnas Indonesia. FIFA akan memberikan poin jika Indonesia berhasil kalahkan Myanmar di Piala AFF atau AMEC 2024. (Indonesiawatch/Dok. PSSI) Perbesar

Ilustrasi Timnas Indonesia. FIFA akan memberikan poin jika Indonesia berhasil kalahkan Myanmar di Piala AFF atau AMEC 2024. (Indonesiawatch/Dok. PSSI)

Solo, Indonesiawatch.id – ‎Penyerang Timnas Indonesia, Hokky Caraka bertekad bermain maksimal lawan Filipina untuk membawa Indonesia lolos ke semifinal ASEAN Mitsubishi Electric Cup (AMEC) 2024.

Hokky mengaku, bersama tim Garuda telah mempersiapkan diri untuk menjalani laga di Grup B pada Sabtu malam, (21/12), di Stadion Manahan, Solo, Jawa Tengah (Jateng).

Baca juga:
Timnas Indonesia Vs Myanmar, Ini Hitungan Poin FIFA bagi Timnas jika Menang, Seri, dan Kalah

‎“Para pemain sudah mempersiapkan diri semaksimal mungkin untuk pertandingan,” ujarnya.

“Intinya, semua pemain ingin membawa Timnas Indonesia melangkah ke babak selanjutnya‎,” kata dia.

Ia meminta dukungan dari para pendukung Timnas Indonesia, baik yang hadir langsung di stadion maupun yang menyaksikan dari rumah melalaui layar kaca.

Menurut Hokky, dukungan ini sangat penting bagi Timnas untuk menjalani laga penentu. “Tolong dukung kami agar bisa memberikan yang terbaik untuk Indonesia,” katanya.

[red]

Berita Terbaru

Perkara Isi Ulang Gas Portable, Gabriel Sihombing Divonis 6 Bulan Penjara

29 October 2026 - 11:18 WIB

Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis enam bulan penjara terhadap Gabriel Lumbantoruan alias Gabriel Sihombing dalam perkara pengisian ulang gas portabel. (Fot: Ist.)

MSI Desak Polda Sumsel Ungkap 20 Perusahaan yang Terindikasi Terlibat Karhutla

29 October 2026 - 10:07 WIB

Founder Milenial Silampari Institut (MSI), Aqil Maulidan (Dok. Indonesiawatch.id)

Asosiasi Driver Online Pertanyakan Perlindungan Pengemudi di Balik Kepastian Kemitraan

24 October 2026 - 01:36 WIB

Ilustrasi para pengemudi ojek online.

Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian

4 September 2026 - 15:08 WIB

Tim kuasa hukum dari LBH Peradi Profesional (Ist.)

Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta

21 August 2026 - 08:15 WIB

Ilustrasi kemiskinan di Aceh di tengah kekayaan Sumber Daya Alam (Sumber: Pembuatan gambar ilustrasi didukung AI).
Populer Berita News Update