Menu

Dark Mode
Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah Daftar Kekayaan 7 Kandidat Kapolri Pengganti Listyo Sigit Prabowo Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas

Hukum

BI Dalami SBN Ratusan Triliun di Pabrik Uang Palsu Kampus UIN Alauddin

Avatarbadge-check


					Kapolda Sulsel, Irjen Pol. Yudhiawan Wibisono, mengatakan, Dr. Andi Ibrahim, akan menggunakan uang palsu di Pilkada Kabupaten Barru. (Indonesiawatch.id/Ist) Perbesar

Kapolda Sulsel, Irjen Pol. Yudhiawan Wibisono, mengatakan, Dr. Andi Ibrahim, akan menggunakan uang palsu di Pilkada Kabupaten Barru. (Indonesiawatch.id/Ist)

Gowa, Indonesiawatch.id – Bank Indonesia (BI) mendalami Surat Berharga Negara (SBN) ratusan triliun dalam kasus pabrik uang palsu di Kampus UIN Alauddin Makassar.

Polres Gowa di Kampus II UIN Alauddin Makassar, Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), menemukan dua SBN, yakni Rp700 triliun dan satu lembar fotokopi SBN senilai Rp45 triliun.

Baca juga:
Polres Gowa Bakal Miskinkan Tersangka Utama “Pabrik” Uang Palsu UIN Alaudidin

“Nanti kami selidiki. Yang jelas, kami yakin itu bukan asli,” ujar Rizky Ernadi Wimanda, Kepala Kantor Perwakilan BI Sulsel pada Kamis pekan kemarin.

Lebih lanjut Rizky usai konferensi pers pengungkapan pabrik uang palsu di Kampus II UIN Alauddin Makkasar pada akhir pekan lalu yang telah memproduksi triliunan uang palsu.

Lebih lanjut Rizky men‎yampaikan, SBN ini terbilang janggal selain jumlahnya sangat fantastis, yakni Rp700 triliun dan Rp45 triliun. “Nanti kami selidiki,” tandasnya.

Senada dengan Rizky, Kapolda Sulsel, Irjen Pol. Yudhiawan, temuan SBN tersebut sangat menarik‎ dan pihaknya meminta Perwakilan BI Sulsel untuk membantu memastikan asli atau tidak.

Polres Gowa telah menetapkan 17 orang tersangka dan menyangka mereka sesuai perannya masing-masing, yakni melanggar‎ Pasal 36 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3), dan Pasal 37 Ayat (1) dan 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Sangkaan tersebut ancaman pidananya paling lama 10 tahun hingga seumur hidup dan ‎denda Rp10 sampai dengan atau maksimal Rp100 miliar.
[red]

Berita Terbaru

Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian

4 September 2026 - 15:08 WIB

Tim kuasa hukum dari LBH Peradi Profesional (Ist.)

Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta

21 August 2026 - 08:15 WIB

Ilustrasi kemiskinan di Aceh di tengah kekayaan Sumber Daya Alam (Sumber: Pembuatan gambar ilustrasi didukung AI).

Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah

20 August 2026 - 11:51 WIB

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Daftar Kekayaan 7 Kandidat Kapolri Pengganti Listyo Sigit Prabowo

5 August 2026 - 07:55 WIB

Daftar kekayaan kandidat Kapolri pengganti Listyo Sigit Prabowo (Sumber: LHKPN KPK; diolah)

Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo

3 August 2026 - 15:43 WIB

Kapolri terlama sejak tahun 1960 (Sumber: museumpolri.org; diolah)
Populer Berita Hukum