Menu

Dark Mode
Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah Daftar Kekayaan 7 Kandidat Kapolri Pengganti Listyo Sigit Prabowo Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas

Mozaik

Ini Penjelasan soal Pembatalan Pameran Yos Suprapto Versi Kurator

Avatarbadge-check


					Salah satu lukisam karya Yos Suprapto. (Indonesiawatch.id/Dok Yos Suprapto) Perbesar

Salah satu lukisam karya Yos Suprapto. (Indonesiawatch.id/Dok Yos Suprapto)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Kurator pameran tunggal karya Yos Suprapto bertajuk “Kebangkitan: Tanah untuk Kedaulatan Pangan”, Suwarno Wisetrotomo, menyampaikan klarifikasi soal pembatalan pameran itu di Galeri Nasional (Galnas) Indonesia.

Suwarno dalam keterangan tertulis dikutip pada Selasa, (24/12), menyampaikan, ‎Yos telah menghasilkan instalasi tanah dan sejumlah lukisan yang ‎berasal dari riset yang memadai dan relevan untuk tema yang disepakati.

Baca juga:
Pembatalan Pameran Lukisan Gejala Pemasungan Terhadap Karya Seni

Namun, lanjut dia, ‎terdapat 2 karya yang menggambarkan opini seniman tentang praktik kekuasaan. Ia mengaku sudah menyampaikannya kepada Yos Suprapto.

‎“Karya tersebut tidak sejalan dengan tema kuratorial dan berpotensi merusak fokus terhadap pesan yang sangat kuat dan bagus dari tema pameran,” ujarnya.

‎Suwarno menjelaskan, kedua karya tersebut ‘terdengar’ seperti makian s‎emata dan terlalu vulgar sehingga kehilangan metafora yang merupakan salah satu kekuatan utama seni dalam menyampaikan perspektifnya.
“Saya tidak menyetujui dua karya tersebut untuk dipajang dalam pameran ini,” katanya.

Ia mengungkapkan, seniman Yos Suprapto tetap mempertahankan keinginannya untuk memamerkan 2 karya tersebut. Perbedaan pendapat ini terjadi selama proses kurasi.

“[Kurasi] yang dimulai secara intensif sejak ‎bulan Oktober 2024) hingga hari H pembukaan pameran, 19 Desember 2024,” katanya.

Menurut dia,‎ Karena tidak ada kesepahaman yang berhasil dicapai, ia menyampaikan kepada Yos Suprapto disaksikan oleh rekan-rekan dari Galeri Nasional Indonesia bahwa sangat menghargai pendapat Yos Suprapto.

“Namun saya tetap memutuskan mundur sebagai kurator pameran, suatu niatan yang pertama kali saya sampaikan kepada seniman pada tanggal 16 Desember 2024,” ujarnya.

Suwarno mengatakan, baginya, kurator bertanggung jawab terhadap kesesuaian antara tema yang disepakati dengan materi pameran.

“Bagi saya, sebagai seorang kurator, pendapat s‎aya penting untuk dipertimbangkan oleh seniman,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, pernyataan pengunduran diri sebagai kurator tidak bermaksud untuk menghentikan pameran.

Lebih lanjut Suwarno menyampaikan, ‎kompleksitas persoalan ini tidak dapat dirangkum hanya dalam satu lembar pernyataan untuk menjelaskan persoalan.

“Namun saya berharap klarifikasi ini dapat membantu memberi gambaran yang lebih jelas tentang situasi yang terjadi,” kata dia.
[red]

Berita Terbaru

Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian

4 September 2026 - 15:08 WIB

Tim kuasa hukum dari LBH Peradi Profesional (Ist.)

Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta

21 August 2026 - 08:15 WIB

Ilustrasi kemiskinan di Aceh di tengah kekayaan Sumber Daya Alam (Sumber: Pembuatan gambar ilustrasi didukung AI).

Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah

20 August 2026 - 11:51 WIB

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo

3 August 2026 - 15:43 WIB

Kapolri terlama sejak tahun 1960 (Sumber: museumpolri.org; diolah)

LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas

1 August 2026 - 07:58 WIB

Suasana sidang praperadilan Nomor 13/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Utr yang diajukan atas nama Gabriel Lumbantoruan (Ist.)
Populer Berita Hukum