Menu

Dark Mode
Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah Daftar Kekayaan 7 Kandidat Kapolri Pengganti Listyo Sigit Prabowo Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas

Hukum

Ketua MA: Jangan Servis Pejabat Peradilan

Avatarbadge-check


					Ketua MA, Sunarto, mengatakan, jangan menjamu atau menyervis pejabat peradilan. (Indonesiawatch/id/Dok. MA) Perbesar

Ketua MA, Sunarto, mengatakan, jangan menjamu atau menyervis pejabat peradilan. (Indonesiawatch/id/Dok. MA)

Jakarta, Indonesiawatch.id –‎ Ketua Mahkamah Agung (MA), Sunarto, mengingatkan semua jajarannya jangan menyervis pejabat peradilan hingga memberikan fasilitas VIP room di bandara.

‎“Tidak ada oleh-oleh, tidak ada traktiran, tidak dibukakan VIP room di bandara, tidak ada!” kata Sunarto, Ketua MA di Jakarta.

Baca juga:
Ketua MA Nyatakan Tak Boleh Campuri Penyidikan Kejagung

Sunarto dalam konferensi pers Refleksi Akhir Tahun MA RI 2024 pada Jumat, (27/12), menegaskan, semua pejabat atau pegawai MA dan peradilan di bawahnya di seluruh Indonesia telah dibekali dana akomodasi ketika melakukan lawatan.

“Kami sudah punya surat tugas, punya dana uang harian yang diberikan oleh negara untuk kita pakai makan,” ujarnya.

Ia mengingatakan, uang akomodasi yang telah diberikan ketika melakukan tugas luar atau lawatan itu bukan untuk dibawa pulang ke rumah.

“Bukan untuk dibawa pulang, diberikan pada keluarga kita. Itulah standar yang kita gunakan,” tandasnya.

‎Atas dasa itu, ketika pejabat MA maupun badan peradilan di bawahnya melakukan lawatan, tidak harus dijamu.‎ “‎Kami kalau ke daerah, sudah nyampaikan tidak perlu dijamu,” ujarnya.

Ia menyampaikan, penerapan prilaku kesederhanaan ini harus dimulai dari para pemimpin di lembaga peradilan seluruh Indonesia, termasuk yang harus paling pertama adalah ketua MA.

“Masalah kesederhanaan memang harus dimulai dari pimpinan Mahkamah Agung, pimpinan badan peradilan, dan itu menjadi SOP kita,” ucapnya.

“Kita harus memulai dari yang kecil-kecil, kita benahin dulu, mulai dari saat ini, dimulai dari diri sendiri,” ujarnya.

Ia menyampaikan, untuk membenahi hal yang besar, harus dimulai dari hal-hal kecil.‎ “Tidak mungkin kita mulai dari yang besar kalau yang kecil tidak mampu kita selesaikan,” tandasnya.‎
[red]

Berita Terbaru

Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian

4 September 2026 - 15:08 WIB

Tim kuasa hukum dari LBH Peradi Profesional (Ist.)

Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta

21 August 2026 - 08:15 WIB

Ilustrasi kemiskinan di Aceh di tengah kekayaan Sumber Daya Alam (Sumber: Pembuatan gambar ilustrasi didukung AI).

Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah

20 August 2026 - 11:51 WIB

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Daftar Kekayaan 7 Kandidat Kapolri Pengganti Listyo Sigit Prabowo

5 August 2026 - 07:55 WIB

Daftar kekayaan kandidat Kapolri pengganti Listyo Sigit Prabowo (Sumber: LHKPN KPK; diolah)

Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo

3 August 2026 - 15:43 WIB

Kapolri terlama sejak tahun 1960 (Sumber: museumpolri.org; diolah)
Populer Berita Hukum