Menu

Dark Mode
Sempat Ditolak Ajang Pencarian Bakat, Maki Kini jadi Musisi Filipina Paling Bersinar di Asia Tenggara Tak Kunjung Melunasi Pembayaran, Direktur PT Adi Artha Karya Menghilang Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh

Energi

Ini Catatan Kritis PUSHEP tentang Energi dan Ketenagalistrikan Nasional di Akhir Tahun 2024

Avatarbadge-check


					Ilustrasi energi baru terbarukan. Perbesar

Ilustrasi energi baru terbarukan.

Jakarta, Indonesiawatch.id – Sepanjang tahun 2024, berbagai kebijakan di sektor energi dan ketenagalistrikan perlu dievaluasi secara mendalam untuk mengidentifikasi kelemahan.

Menurut Analis Hukum Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP), Bayu Yusya, setidaknya beberapa peristiwa dan kasus hukum yang disoroti.

Baca juga:
Prabowo Mau Bangun 5 GW Pembangkit Nuklir, Tapi RUU EBT Masih Mandek

Diantaranya ialah, rencana perubahan kebijakan energi nasional, ekspor listrik, inkonsitusionalitas sistem unbundling dalam putusan MK, pensiun dini PLTU, power wheeling, RUU EBET dan rencana pembangunan pembangkit listrik tenaga nuklir.

Bayu menjelaskan bahwa meskipun pemerintah telah menunjukkan komitmen dalam mendukung transisi energi, seperti melalui revisi Rencana Peraturan Pemerintah tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN), kebijakan tersebut masih mensisakan banyak tantangan.

Salah satu yang paling mencolok adalah penurunan target bauran energi baru terbarukan (EBT) dari 23 persen menjadi 17–19 persen untuk 2025. Penurunan ini, ujar Bayu, mengindikasikan lemahnya komitmen terhadap dekarbonisasi dan tidak sejalan dengan target Just Energy Transition Partnership (JETP) yang menargetkan bauran energi sebesar 44 persen pada 2030.

“Langkah ini justru melemahkan upaya transisi energi yang menjadi prioritas global dan nasional. Selain itu, mekanisme pemantauan terhadap pencapaian target bauran energi juga belum optimal, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian dalam pelaksanaannya,” jelas Bayu dalam kegiatan penyampaian Catatan Akhir Tahun 2024 sektor Energi dan Pertambangan yang diselenggarakan oleh PUSHEP, Jakarta, Minggu, (29/12).

Lebih lanjut, Bayu menyoroti kurangnya partisipasi publik dalam perumusan kebijakan strategis, termasuk revisi KEN. Menurutnya, pelibatan publik secara bermakna adalah hal yang mutlak untuk memastikan kebijakan yang dihasilkan memiliki legitimasi dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Di sisi lain, Bayu juga menilai bahwa kerja sama Indonesia dengan Singapura dalam ekspor listrik rendah karbon terkesan terburu-buru. Proyek yang bernilai investasi hingga USD 20 miliar dan dijadwalkan dimulai pada 2028 ini juga ia nilai berpotensi mengganggu kedaulatan energi nasional jika kebutuhan domestik belum sepenuhnya terpenuhi.

“Ekspor listrik ini harus memastikan bahwa kebutuhan listrik nasional, terutama di wilayah sumber energi seperti Sumatera, telah terpenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu, mutu dan keandalan pasokan listrik lokal tidak boleh terganggu,” ujar Bayu.

Tidak hanya itu, Bayu juga memberikan apresiasi terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 39/PUU-XXI/2023 yang menegaskan inkonstitusionalitas sistem unbundling dalam pengelolaan ketenagalistrikan.

Bayu menyebut putusan ini menguatkan peran negara sebagai penyedia utama akses energi listrik yang merata dan berkeadilan. Namun, keterlambatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBT) juga menjadi perhatian serius.

bersambung ke halaman selanjutnya..

Berita Terbaru

Tak Kunjung Melunasi Pembayaran, Direktur PT Adi Artha Karya Menghilang

11 June 2026 - 14:25 WIB

Direktur PT Adi Artha Karya, Bambang Adi S. (Sumber: Instagram)

Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia

28 May 2026 - 09:06 WIB

Pemerhati Intelijen, Sri Radjasa MBA.

Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara

16 May 2026 - 20:11 WIB

Yusri Usman, Direktur Eksekutif CERI

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo

14 May 2026 - 18:14 WIB

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo.

Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh

13 May 2026 - 14:11 WIB

Praktisi hukum Maruli Rajagukguk
Populer Berita Hukum