Bayu menilai, kurangnya kepastian hukum akibat molornya pembahasan RUU EBT menghambat percepatan pembangunan energi baru terbarukan di Indonesia. “Minimnya partisipasi publik dalam proses pembahasan juga menunjukkan bahwa masih banyak yang perlu dibenahi dalam proses legislasi energi kita,” tegasnya.
Bayu Yusya menekankan pentingnya langkah konkret dan terukur dari pemerintah untuk menghadapi tantangan di sektor energi dan ketenagalistrikan. “Kebijakan energi harus selaras dengan prinsip keberlanjutan, keadilan, dan keberpihakan kepada kepentingan nasional. Ini adalah kunci untuk mewujudkan transisi energi yang tidak hanya berhasil secara teknis, tetapi juga berdampak positif bagi masyarakat luas,” pungkasnya.
[red]






