Jakarta, Indonesiawatch.id – Sepanjang tahun 2024, berbagai kebijakan di sektor energi dan ketenagalistrikan perlu dievaluasi secara mendalam untuk mengidentifikasi kelemahan.
Menurut Analis Hukum Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP), Bayu Yusya, setidaknya beberapa peristiwa dan kasus hukum yang disoroti.
Baca juga:
Prabowo Mau Bangun 5 GW Pembangkit Nuklir, Tapi RUU EBT Masih Mandek
Diantaranya ialah, rencana perubahan kebijakan energi nasional, ekspor listrik, inkonsitusionalitas sistem unbundling dalam putusan MK, pensiun dini PLTU, power wheeling, RUU EBET dan rencana pembangunan pembangkit listrik tenaga nuklir.
Bayu menjelaskan bahwa meskipun pemerintah telah menunjukkan komitmen dalam mendukung transisi energi, seperti melalui revisi Rencana Peraturan Pemerintah tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN), kebijakan tersebut masih mensisakan banyak tantangan.
Salah satu yang paling mencolok adalah penurunan target bauran energi baru terbarukan (EBT) dari 23 persen menjadi 17–19 persen untuk 2025. Penurunan ini, ujar Bayu, mengindikasikan lemahnya komitmen terhadap dekarbonisasi dan tidak sejalan dengan target Just Energy Transition Partnership (JETP) yang menargetkan bauran energi sebesar 44 persen pada 2030.
“Langkah ini justru melemahkan upaya transisi energi yang menjadi prioritas global dan nasional. Selain itu, mekanisme pemantauan terhadap pencapaian target bauran energi juga belum optimal, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian dalam pelaksanaannya,” jelas Bayu dalam kegiatan penyampaian Catatan Akhir Tahun 2024 sektor Energi dan Pertambangan yang diselenggarakan oleh PUSHEP, Jakarta, Minggu, (29/12).
Lebih lanjut, Bayu menyoroti kurangnya partisipasi publik dalam perumusan kebijakan strategis, termasuk revisi KEN. Menurutnya, pelibatan publik secara bermakna adalah hal yang mutlak untuk memastikan kebijakan yang dihasilkan memiliki legitimasi dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Di sisi lain, Bayu juga menilai bahwa kerja sama Indonesia dengan Singapura dalam ekspor listrik rendah karbon terkesan terburu-buru. Proyek yang bernilai investasi hingga USD 20 miliar dan dijadwalkan dimulai pada 2028 ini juga ia nilai berpotensi mengganggu kedaulatan energi nasional jika kebutuhan domestik belum sepenuhnya terpenuhi.
“Ekspor listrik ini harus memastikan bahwa kebutuhan listrik nasional, terutama di wilayah sumber energi seperti Sumatera, telah terpenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu, mutu dan keandalan pasokan listrik lokal tidak boleh terganggu,” ujar Bayu.
Tidak hanya itu, Bayu juga memberikan apresiasi terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 39/PUU-XXI/2023 yang menegaskan inkonstitusionalitas sistem unbundling dalam pengelolaan ketenagalistrikan.
Bayu menyebut putusan ini menguatkan peran negara sebagai penyedia utama akses energi listrik yang merata dan berkeadilan. Namun, keterlambatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBT) juga menjadi perhatian serius.
bersambung ke halaman selanjutnya..






