Menu

Dark Mode
Marcella Santoso, Modus Penggunaan Buzzer & Halangi Proses Hukum Kasus Korporasi Besar Waspada Manipulasi Opini Publik Demi Operasi Penyelamatan Kerry Riza Chalid Rakyat Mendesak Presiden Hentikan Bisnis Wilmar Group di Indonesia Loyalis Prabowo Bocorkan Kemarahan Presiden kepada Kapolri Berikut Tahapan dan Anjuran Sleep Test dari Dokter Mayapada Hospital Menegakkan Keadilan di Kasus Hukum Wilmar Group

Energi

Ini Catatan Kritis PUSHEP tentang Energi dan Ketenagalistrikan Nasional di Akhir Tahun 2024

Avatarbadge-check


					Ilustrasi energi baru terbarukan. Perbesar

Ilustrasi energi baru terbarukan.

Jakarta, Indonesiawatch.id – Sepanjang tahun 2024, berbagai kebijakan di sektor energi dan ketenagalistrikan perlu dievaluasi secara mendalam untuk mengidentifikasi kelemahan.

Menurut Analis Hukum Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP), Bayu Yusya, setidaknya beberapa peristiwa dan kasus hukum yang disoroti.

Baca juga:
Prabowo Mau Bangun 5 GW Pembangkit Nuklir, Tapi RUU EBT Masih Mandek

Diantaranya ialah, rencana perubahan kebijakan energi nasional, ekspor listrik, inkonsitusionalitas sistem unbundling dalam putusan MK, pensiun dini PLTU, power wheeling, RUU EBET dan rencana pembangunan pembangkit listrik tenaga nuklir.

Bayu menjelaskan bahwa meskipun pemerintah telah menunjukkan komitmen dalam mendukung transisi energi, seperti melalui revisi Rencana Peraturan Pemerintah tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN), kebijakan tersebut masih mensisakan banyak tantangan.

Salah satu yang paling mencolok adalah penurunan target bauran energi baru terbarukan (EBT) dari 23 persen menjadi 17–19 persen untuk 2025. Penurunan ini, ujar Bayu, mengindikasikan lemahnya komitmen terhadap dekarbonisasi dan tidak sejalan dengan target Just Energy Transition Partnership (JETP) yang menargetkan bauran energi sebesar 44 persen pada 2030.

“Langkah ini justru melemahkan upaya transisi energi yang menjadi prioritas global dan nasional. Selain itu, mekanisme pemantauan terhadap pencapaian target bauran energi juga belum optimal, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian dalam pelaksanaannya,” jelas Bayu dalam kegiatan penyampaian Catatan Akhir Tahun 2024 sektor Energi dan Pertambangan yang diselenggarakan oleh PUSHEP, Jakarta, Minggu, (29/12).

Lebih lanjut, Bayu menyoroti kurangnya partisipasi publik dalam perumusan kebijakan strategis, termasuk revisi KEN. Menurutnya, pelibatan publik secara bermakna adalah hal yang mutlak untuk memastikan kebijakan yang dihasilkan memiliki legitimasi dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Di sisi lain, Bayu juga menilai bahwa kerja sama Indonesia dengan Singapura dalam ekspor listrik rendah karbon terkesan terburu-buru. Proyek yang bernilai investasi hingga USD 20 miliar dan dijadwalkan dimulai pada 2028 ini juga ia nilai berpotensi mengganggu kedaulatan energi nasional jika kebutuhan domestik belum sepenuhnya terpenuhi.

“Ekspor listrik ini harus memastikan bahwa kebutuhan listrik nasional, terutama di wilayah sumber energi seperti Sumatera, telah terpenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu, mutu dan keandalan pasokan listrik lokal tidak boleh terganggu,” ujar Bayu.

Tidak hanya itu, Bayu juga memberikan apresiasi terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 39/PUU-XXI/2023 yang menegaskan inkonstitusionalitas sistem unbundling dalam pengelolaan ketenagalistrikan.

Bayu menyebut putusan ini menguatkan peran negara sebagai penyedia utama akses energi listrik yang merata dan berkeadilan. Namun, keterlambatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBT) juga menjadi perhatian serius.

bersambung ke halaman selanjutnya..

Berita Terbaru

OJK Soroti Maraknya Fraud Pencairan Klaim Asuransi Jiwa, Pelakunya Terorganisir

20 January 2026 - 05:45 WIB

Ilustrasi Gedung OJK.

Dugaan Pembiaran Kejahatan Wilmar, Bukti Negara Abai Terhadap Hak Rakyat

16 January 2026 - 17:12 WIB

Logo perusahaan Wilmar (Sumber: infosawit.com)

Bandung Masih Terjadi Intoleransi, Mahasiswa Turun Demonstrasi

15 January 2026 - 12:27 WIB

Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Bandung bersama Persekutuan Mahasiswa Kristen (PMK) se-Kota Bandung serta Pemuda/i Kristen Kota Bandung pada hari ini melaksanakan aksi damai.

Wahai Direksi Asuransi Jiwa, Jangan Hanya Kejar Kuantitas Premi Saja

15 January 2026 - 12:11 WIB

Andreas Freddy Pieloor

Boyamin Saiman Apresiasi Penyidik PMJ, Temukan Ponsel Kacab BRI

23 September 2025 - 16:22 WIB

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Bin Saiman mencari Riza Chalid di Malaysia (Foto: Ist.)
Populer Berita Hukum