Menu

Dark Mode
Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah Daftar Kekayaan 7 Kandidat Kapolri Pengganti Listyo Sigit Prabowo Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas

Hukum

Pecat Dirresnarkoba PMJ, Polri Lanjutkan Sidang Etik Pemerasan WN Malaysia di DWP

Avatarbadge-check


					Acara Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 yang diduga terjadi pemerasan oleh oknum polisi. (Indonesiawatch.id/Ist) Perbesar

Acara Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 yang diduga terjadi pemerasan oleh oknum polisi. (Indonesiawatch.id/Ist)

Jakarta, Indonesiawatch.id –‎ Divisi Propam (Divpropam) Polri kembali menggelar sidang kode etik profesi setelah memecat Direktur Reserse (Dirres) Narkoba Polda Metro Jaya (PMJ), Donald Parlaungan Simanjuntak, dan kanit inisial Y.

‎Karopenmas Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, meyampaikan, sidang pelanggaran kode etik profesi Polri pada Kamis, (2/1), merupakan lanjutan terhadap M.

Baca juga:
Polri Amankan Belasan Oknum Anggota terkait Pemerasan WNA Malaysia di DWP

Oknum terduga pelanggar M yang menjabat kasubdit, sebelumnya menjalani sidang kode etik ‎profesi bersama Donald Parlaungan Simanjuntak dan Y. Sidang tersebut berlangsung lebih dari 12 jam hingga Rabu dini hari, (1/1).‎

Hasil atau putusannya, Parlaungan dan Y dijatuhi sanksi berupa Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH) alias dipecat sebagai anggota Polri.

‎Trunoyudo menyampaikan, keputusan sidang hari ini akan disampaikan melalui konferensi pers setelah sidang terduga pelanggar inisial M selesai.‎

‎Sidang pelanggaran kode etik tersebut merupakan buntut dari pemerasan yang diduga dilakukan oleh 18 oknum anggota Polri terhadap 45 warga negara Malaysia dalam acara Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 di JExpso, Kemayaran, Jakarta Pusat (Jakpus), Minggu, (15/12).

Belasa oknum polisi yang tengah mengamankan jalannya DWP diduga melakukan pemerasan terhadap sekitar 45 warga negara asing (WNA) asal Malaysia dengan kedok menjalani tes narkotika.

Mereka mewajibkan puluhan penonton DWP itu menjalani tes urine. Paspor mereka diminta untuk alasan pemeriksaan. Namun hingga tes urine selesai, para oknum polisi itu tidak memberikannya.

Puluhan penonton DWP baru kembali menerima paspornya setelah menyerahkan sejumlah uang. Hasil pemerasan yang dikumpulkan para oknum anggota Polri itu mencapai Rp2,5 miliar.

“Barang bukti yan telah kita amanan jumlahnya Rp2,5 miliar,” kata Irjen Pol Abdul Karim, Kadiv Propam Polri pada Selasa, (24/12/2024).
[red]

Berita Terbaru

Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian

4 September 2026 - 15:08 WIB

Tim kuasa hukum dari LBH Peradi Profesional (Ist.)

Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta

21 August 2026 - 08:15 WIB

Ilustrasi kemiskinan di Aceh di tengah kekayaan Sumber Daya Alam (Sumber: Pembuatan gambar ilustrasi didukung AI).

Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah

20 August 2026 - 11:51 WIB

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Daftar Kekayaan 7 Kandidat Kapolri Pengganti Listyo Sigit Prabowo

5 August 2026 - 07:55 WIB

Daftar kekayaan kandidat Kapolri pengganti Listyo Sigit Prabowo (Sumber: LHKPN KPK; diolah)

Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo

3 August 2026 - 15:43 WIB

Kapolri terlama sejak tahun 1960 (Sumber: museumpolri.org; diolah)
Populer Berita Hukum