Menu ✖

Dark Mode
Perkara Isi Ulang Gas Portable, Gabriel Sihombing Divonis 6 Bulan Penjara Dosen UPN Veteran Jakarta Latih Petani Depok Olah Rambut Jagung Jadi Kombucha MSI Desak Polda Sumsel Ungkap 20 Perusahaan yang Terindikasi Terlibat Karhutla Asosiasi Driver Online Pertanyakan Perlindungan Pengemudi di Balik Kepastian Kemitraan Penasehat Khusus Presiden Sempat Datangi Sidang Gabriel, Minta Hakim Pertimbangkan Kemanusiaan Talkshow “Ada Apa dengan Negeriku” Soroti Kasus Ijazah dan Skandal Jiwasraya

Hukum

Polri Didesak Jerat Pidana Oknum Polisi Pemeras di DWP

Avatarbadge-check


					Penonton DWP 2024 membawa bendera Malaysia. Sebanyak 18 oknum anggota Polri memeras puluhan penonton asal Malaysia hingga Rp2,5 miliar. Polri didesak jerat para oknum dengan delik pidana. (Indonesiawatch.id/Dok. DWP) Perbesar

Penonton DWP 2024 membawa bendera Malaysia. Sebanyak 18 oknum anggota Polri memeras puluhan penonton asal Malaysia hingga Rp2,5 miliar. Polri didesak jerat para oknum dengan delik pidana. (Indonesiawatch.id/Dok. DWP)

Jakarta, Indonesiawatch.id –‎ Polri didesak memproses hukum pidana para oknum polisi yang melakukan pemerasan terhadap 45 warga negara Malaysia dalam ‎dalam Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

‎“Harus didorong pada proses pidana bagi mereka yang melakukan pemerasan dan penyalahgunaan kewenangan,” kata Bambang Rukminto, pengamat kepolisian kepada wartawan pada Kamis, (2/1).

Baca juga:
Pecat Dirresnarkoba PMJ, Polri Lanjutkan Sidang Etik Pemerasan WN Malaysia di DWP

Bambang menyampaikan, sanksi kode etik profesi yakni Pemberhetian dengan Tidak Hormat (PTDH) atau dipecat sebagai anggota Polri, di antaranya terhadap dua orang yang diniai berat tersebut belum cukup.

Adapun dua oknum anggota Polri yang dijatuhi sanksi PTDH oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Pori, yakni Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Donald Parlaungan Simanjuntak dan Y selaku kanit.

‎“Kemarin sudah ada upaya untuk memberikan sanksi PTDH pada dua oknum di kepolisian. Tapi proses ini tentu tidak berhenti di situ saja,” tandasnya.

Ia menegaskan, saksi PTDH saja tidak cukup. “Harus ada penyelidikan yang lebih dalam terkait dengan tindak pidana yang dilakukan oleh mereka,” tandasnya.

Langkah ini harus ditempuh Polri, kata Bambang, pasalnya, ulah para pelaku ini telah mencemarkan bukan hanya institusi Polri, tetapi juga nama baik bangsa dan negara Indonesia di mata internasional.

‎“Ini citra bangsa dan negara kita terkait dengan perilaku anggota kepolisian yang sudah mencemarkan dan memalukan bangsa dan negara,” tandasnya.

Selain itu, sanksi etik saja tidak membuat jera sehingga masih banyak oknum anggota Polri melakukan perbuatan melawan hukum dengan menggunakan kekuasaan dan wewenang yang dimiliki.

“Karena bila ini tidak dilakukan proses pidana, ke depan tidak memberikan efek jera bagi yang lainnya,” kata dia.

Polri harus konsisten menegakkan aturan, baik itu kode etik dan pidana di internal kepolisian. Penegakan hukum dari sisi pidana juga sebagai bentuk tidak melindungi oknum anggota yang melakukan pelanggaran.

Menurut Bambang, tidak dikenakannya pelanggaran pidana atau hanya dikenakan saksi etik dengan mutasi maupun demosi itu tidak membuat para oknum itu jera.

Mutasi atau demosi malah menjadi semacam sikap permisif institusi Polri terhadap oknum anggotanya yang melakukan pelanggaran yang ditindak hanya dari sisi kode etik.

‎“Pelanggaran kode etik atau mutasi yang sebenarnya itu adalah hal yang biasa, karena memutasi-mutasi saja tanpa ada pertanggungjawaban dari personel yang melakukan pelanggaran,” tandasnya.

Penerapan sanski etik profesi, kata dia, hanya merupakan sebagai ‎upaya membangun citra Polri, namun tidak membentuk kultur anggota kepolisian yang lebih baik.

‎Sesuai keterangan Divpropam Polri, ada 18 oknum anggota Polri yang diduga terlibat kasus pemerasan terhadap 45 orang warga negara asing (WNA) asal Malaysia dalam DWP 2024 di JIexpo, Kemayoran, Jakarta Pusat. Jumlah uang hasil pemerasannya sangat banyak, yakni mencapai Rp2,5 miliar.

‎“Tentunya 18 orang ini harus diproses sesuai dengan peraturan, melalui sidang pelanggaran kode etik secepatnya,” kata dia.

Selain itu, juga dari sisi pidananya.
‎Tanpa ada upaya untuk mendorong proses pidana, ini lagi-lagi akan muncul asumsi bahwa kepolisian hanya akan melindungi anggota yang bersalah.
[red]

Berita Terbaru

Perkara Isi Ulang Gas Portable, Gabriel Sihombing Divonis 6 Bulan Penjara

29 October 2026 - 11:18 WIB

Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis enam bulan penjara terhadap Gabriel Lumbantoruan alias Gabriel Sihombing dalam perkara pengisian ulang gas portabel. (Fot: Ist.)

MSI Desak Polda Sumsel Ungkap 20 Perusahaan yang Terindikasi Terlibat Karhutla

29 October 2026 - 10:07 WIB

Founder Milenial Silampari Institut (MSI), Aqil Maulidan (Dok. Indonesiawatch.id)

Asosiasi Driver Online Pertanyakan Perlindungan Pengemudi di Balik Kepastian Kemitraan

24 October 2026 - 01:36 WIB

Ilustrasi para pengemudi ojek online.

Penasehat Khusus Presiden Sempat Datangi Sidang Gabriel, Minta Hakim Pertimbangkan Kemanusiaan

23 October 2026 - 12:36 WIB

Penasehat Khusus Presiden Datangi Sidang Gabriel di PN Jakarta Utara (Ist.)

Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian

4 September 2026 - 15:08 WIB

Tim kuasa hukum dari LBH Peradi Profesional (Ist.)
Populer Berita Hukum