Jakarta, Indonesiawatch.id – Divisi Propam (Divpropam) Polri kembali menggelar sidang kode etik profesi setelah memecat Direktur Reserse (Dirres) Narkoba Polda Metro Jaya (PMJ), Donald Parlaungan Simanjuntak, dan kanit inisial Y.
Karopenmas Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, meyampaikan, sidang pelanggaran kode etik profesi Polri pada Kamis, (2/1), merupakan lanjutan terhadap M.
Baca juga:
Polri Amankan Belasan Oknum Anggota terkait Pemerasan WNA Malaysia di DWP
Oknum terduga pelanggar M yang menjabat kasubdit, sebelumnya menjalani sidang kode etik profesi bersama Donald Parlaungan Simanjuntak dan Y. Sidang tersebut berlangsung lebih dari 12 jam hingga Rabu dini hari, (1/1).
Hasil atau putusannya, Parlaungan dan Y dijatuhi sanksi berupa Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH) alias dipecat sebagai anggota Polri.
Trunoyudo menyampaikan, keputusan sidang hari ini akan disampaikan melalui konferensi pers setelah sidang terduga pelanggar inisial M selesai.
Sidang pelanggaran kode etik tersebut merupakan buntut dari pemerasan yang diduga dilakukan oleh 18 oknum anggota Polri terhadap 45 warga negara Malaysia dalam acara Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 di JExpso, Kemayaran, Jakarta Pusat (Jakpus), Minggu, (15/12).
Belasa oknum polisi yang tengah mengamankan jalannya DWP diduga melakukan pemerasan terhadap sekitar 45 warga negara asing (WNA) asal Malaysia dengan kedok menjalani tes narkotika.
Mereka mewajibkan puluhan penonton DWP itu menjalani tes urine. Paspor mereka diminta untuk alasan pemeriksaan. Namun hingga tes urine selesai, para oknum polisi itu tidak memberikannya.
Puluhan penonton DWP baru kembali menerima paspornya setelah menyerahkan sejumlah uang. Hasil pemerasan yang dikumpulkan para oknum anggota Polri itu mencapai Rp2,5 miliar.
“Barang bukti yan telah kita amanan jumlahnya Rp2,5 miliar,” kata Irjen Pol Abdul Karim, Kadiv Propam Polri pada Selasa, (24/12/2024).
[red]







