Menu

Dark Mode
Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh Mayapada Suguhkan PET-CT dan SPECT-CT untuk Akurasi Diagnosis dan Deteksi Kanker Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur Tagar, Kekuasaan, dan Defisit Mendengar

Hukum

Kompolnas Setuju Oknum Polri Pemeras Warga Malaysia Dijerat Pidana

Avatarbadge-check


					Penonton DWP 2024 membawa bendera Malaysia. Sebanyak 18 oknum anggota Polri memeras puluhan penonton asal Malaysia hingga Rp2,5 miliar. Polri didesak jerat para oknum dengan delik pidana. (Indonesiawatch.id/Dok. DWP) Perbesar

Penonton DWP 2024 membawa bendera Malaysia. Sebanyak 18 oknum anggota Polri memeras puluhan penonton asal Malaysia hingga Rp2,5 miliar. Polri didesak jerat para oknum dengan delik pidana. (Indonesiawatch.id/Dok. DWP)

Jakarta, Indonesiawatch.id – ‎Anggota Kompolnas, Irjen Pol. (Purn) Ida Oetari Poernamasasi, ‎mengatakan, tidak menutup kemungkinan oknum anggota Polri yang memeras warga negara Malaysia di DWP dikenakan hukum pidana.

‎“Iya [dikenakan pidana], semuanya memungkinkan,” kata Ida kepada wartawan pada Kamis, (2/1).

Baca juga:
Dua Oknum Polri Pemeras WN Malaysia Banding PTDH, Pengamat: Perlunya Pidana

‎Ida menyampaikan, hukum pidana ini bisa diterapkan jika sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan sebagai anggot Polri ini tidak juga membuat jera.

“Saya sepakat bahwa harus ada efek jera dan saya menyampaikan ini kepada seluruh anggota Polri. Ingat ya, sudah tidak ada lagi tindakan yang seperti ini lagi di seluruh jajaran kepolisian, khususnya di bidang narkotika,” ujarnya.

Ida tegas menyampaikan, semua anggota Polri harus ingat kasus pemerasan oleh oknum polisi terhadap warga negara Malaysia sehingga dijatuhi sanksi PTDH harus menjadi pelajaran terakhir.

‎“Ingat! ini menjadi atensi dari Presiden Republik Indonesia. Di Asta Citanya menyatakan untuk pemberantasan narkotika,” tandasnya.

Lebih lanjut mantan anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) ini menyampaikan, sangat paham betul bagaimana derasnya peredaran narkoba di Indonesia.

“Ini [kasus pemerasan] menjadikan role model di Polda Metro ini, jangan sampai lagi terjadi di seluruh Polda di Indonesia,” ucapnya.

Lebih lanjut Ida kembali mengingatkan seluruh anggota Polri, khususnya di bagian Reserse dan Narkotika bahwa saat ini masyarakat memantau setiap gerak gerik aparat penegak hukum.

“Ingat! Semua orang sudah sekarang mengamati kita. Semua sudah mengamati kita. Mau pakai handphone, semua sekarang sudah berani speak up,” tandasnya.

Ida menyampaikan, beberapa kali mengingatkan seluruh anggota Pori karena Kompolnas selaku pengawas kepolisian sangat sayang ‎kepada Korps Bhayangkara.

“Jadi tolong [kasus] ini sebagai role model, tidak main-main, jadikan ini menjadi efek jera kepada semuanya.‎ Kapolri sudah punya komitmen untuk menjalankan amanah presiden,” ucapnya.
[red]

Berita Terbaru

Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara

16 May 2026 - 20:11 WIB

Yusri Usman, Direktur Eksekutif CERI

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo

14 May 2026 - 18:14 WIB

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo.

Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh

13 May 2026 - 14:11 WIB

Praktisi hukum Maruli Rajagukguk

Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur

5 May 2026 - 07:04 WIB

Kecelakaan KRL Commuterline dan KA Argo Bromo Anggrek. Sumber: ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Aktor Pelaku Kasus Andrie Yunus tidak Terungkap, Kepercayaan Publik pada Prabowo Bisa Turun

20 March 2026 - 07:11 WIB

Pengurus Pusat Bantuan Hukum (PBH) Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Jakarta Timur (Sumber: AAI Jaktim)
Populer Berita Hukum