Jakarta, Indonesiawatch.id – Polsek Cinangka, Cilegon, menyampaikan klarifikasi setelah disebut Rizky Agam, anak almarhum bos rental mobil bahwa menolak permohonan ayahnya untuk membantu menarik mobil yang dilarikan orang membawa senjata api (senpi).
“Meluruskan berita yang viral terkait dengan dugaan adanya penolakan permintaan atau permohonan pendampingan masyarakat yang ingin melakukan penarikan satu unit kendaraan di Polsek Cinangka,” kata AKP Asep Iwan Kurniawan, Kapolsek Cinangka, melalui video pada Jumat, (3/1).
Baca juga:
Polisi Tolak Permintaan Bantuan Bos Rental Mobil yang Tewas Ditembak
Ia menyampaikan, sekitar pukul 03.00 WIB, Kamis, (2/1), petugas di Polsek Cinangka kedatangan satu mobil jenis minibus berisi 6-7 orang pria dewas.
“Ketika dikonfirmasi, yang bersangkutan menyatakan bahwa itu dari leasing, sementara kawannya lagi menyatakan bahwa itu dari rental,” katanya.
Mereka bermaksud untuk meminta pendampingan untuk melakukan penarikan satu unit kendaraan, mobil di wilayah Cinangka, Cilegon, Banten.
“Menurut keterangan dari yang bersangkutan bahwa pada saat itu mobil itu sempat diikuti dari Paneglang, muter sampai ke arah Cilegon, sehingga melintaslah di wilayah kita [Cinangka],” katanya.
Namun pada saat yang bersangkutan memohon atau meminta untuk pendampingan dari personil Polsek Cinangka, lanjut Asep, tentunya petugas menanyakan legalitas ataupun identitas daripada kendaraan yang akan ditarik itu.
“Kemudian dalam masalahnya, masalah apa? Saya kira itu wajar, karena untuk mengetahui kira-kira apa nih permasalahannya,” kata dia.
Ia mejelaskan, pihaknya meminta dokumen sebagai dasar tindakan kepolisian untuk menghindari atau meminimalisir adanya pelanggaran hukum.
“Jangan sampai terkesan bahwa nanti ketika anggota Polri ikut di situ, ini tidak jelas apakah di mana posisi sebagai anggota Polri untuk penugasan dalam hal penarikan mobil tersebut,” katanya.
Selain itu, permintaan dokumen ataupun kejelasan permasalahannya supaya tergambar tindakan kepolisian yang akan dilakukan oleh anggota tidak menyalih aturan atau hukum dan meminimalisir atau mengantisipasi adanya korban.
Namun saat petugas menanyakan itu, lanjut Asep, rupanya yang bersangkutan memburu waktu atau tergesa-gesa, sehingga tidak sempat menunjukkan dokumen yang diminta oleh petugas.
“Saat itu yang bersangkutan tergesa-gesa, sehingga akhirnya lanjut keluar lagi dari Polsek Cinangka untuk melanjutkan perjalanan,” ujarnya.
Asep menegaskan bahwa Polsek Cinangka berupaya keras semaksimal mungkin melayani masyarakat yang membutuhkan bantuan.
“Tidak ada sedikit pun maksud untuk melakukan penolakan terhadap permintaan atau permohonan dari siapapun yang meminta pendampingan,” tandasnya.
Ia menyampaikan, pihaknya siap memberikan pendampingan, namun harus sesuai ketentuan agar tidak melangar aturan atau hukum karena ini berkenaan dengan upaya paksa.
“Jadi saat itu ditawarkan oleh anggota kita kepada yang bersangkutan untuk membuat laporan polisi sebagai dasar untuk melaksanakan penarikan mobil tersebut,” katanya.
Ia mengungkapkan, pemohon tidak memenuhinya karena terburu-buru. Ia kembali menyampaikan bahwa Polsek Cinangka tidak menolak untuk mendampingi.
“Saya turut prihatin atas kejadian yang terjadi di kilometer 54, adanya korban di sana,” katanya.
“Mohon kiranya kita bijak untuk mencari tahu ini semua, membuka kebenaran,” ucapnya.
[red]







