Jakarta, Indonesiawatch.id – Jaksa Agung ST Burhanuddin disebut telah memerintahkan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jampidsus) Rudi Margono untuk memeriksa Asisten Intelijen (Asitel) Kejati Daerah Khusus Jakarta, Asep Sontani Sunarya.
DIRHUBAG MSPI, Thomson Gultom, dilansir dari LimitNews pada Senin, (6/1), menyampaikan, pemeriksaan tersebut terkait kasus dugaan KKN terkait Pembangunan dan Peningkatan Waduk Sunter Selatan, sisi Timur, Jakarta Utara, Tahun Anggaran 2019.
Baca juga:
Menkum Sebut Jaksa Agung Bisa Ampuni Koruptor, Ini Penjelasannya
Ia menyebut demikian karena surat Monitoring Saber Pungli Indonesia (MSPI) telah didisposisi Jaksa Agung Burhanuddin kepada Jamwas Rudi Margono pada 20 Desember 2024.
“Kita membuat pengaduan kepada Bapak Jaksa Agung atas ketidakprofesionalan Jaksa penyelidik pada Asisten Intelijen Kejati DKJ,” ujarnya.
Adapun surat MSPI Nomor: 039/Supervisi-Lapdu/MSPI/XII/2024/Jkt, Jakarta, 16 Desember 2024, sebelumnya telah dilayangkan kepada Jaksa Agung.
Surat tersebut merupakan permintaan supervisi dan atau pengambilalihan kasus Laporan Informasi Surat Nomor : 013/Lapdu/MSPI /VI/2024/Jkt , Jakarta, 5 Juni 2024, Atas Dugaan KKN.
KKK tersebut diduga dilakukan Kepala Dinas SDA DKI Jakarta /PA/KPA/PPK/ PT Fujitama (Konsultan Pengawas), PT Sinar Mardagul (KSO), PT Jaya Beton Indonesia (Pelaksana/Pemenang Tender), Dinas SDA Pemprov DKI Jakarta (Konsultan Perencana) dalam Pembangunan dan Peningkatan Kontruksi Waduk Sunter Selatan Sisi Timur TA 2019 dari Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
“Kita telah mengirimkan surat pengaduan ke Kejati DKJ dengan Surat Nomor : 013/Lapdu/MSPI/VI/2024/Jkt , Jakarta, 5 Juni 2024,” katanya.
Lebih lanjut Thomson menyampaikan, bahkan pihaknya sudah mengirimkan juga Surat Konfirmasi Nomor : 038/Konfirmasi-Lapdu/MSPI/XII /2024/Jkt, Jakarta, 9 Desember 2024, yang memuat kemajuan penanganan laporan pengaduan dugaan KKN tersebut.
“Namun belum memberikan tanggapan positif dari penyelidik hingga sampai kami mengirimkan surat kepada Bapak Jaksa Agung,” katanya.
Ia menyampaikan, dugaan KKN dalam pembangunan sisi selatan dan timur Waduk Sunter itu sangat kentara, termasuk jumlah kerugian keuangan negaranya sekitar Rp10 miliar.
“Proyek Peningkatan Waduk Sunter Selatan Sisi Timur dengan Kontrak Rp45,8 miliar,” ujarnya.
Proyek Tahun Anggran 2019 itu katanya termasuk dalam Tim Pengawalan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejati DKI Jakarta.
“Sementara TP4 Pusat dan Daerah sudah resmi dibubarkan Prof. H. Sanitiar Burhanuddin, setelah dua bulan menjabat Jaksa Agung RI, tahun 2019,” katanya.
Menurutnya, dugaan KKN yang terjadi dalam pembangunan Waduk Sunter Selatan Sisi Timur dengan cara melakukan pekerjaan tidak sesuai Rencana Anggaran Belanja (RAB) atau BoQ.
Adapun pekerjaan yang tidak sesuai tersebut mulai dari persiapan pekerjaan, yakni pemagaran sementara menggunakan seng gelombang setinggi 2 meter sejumlah 1000 meter tidak dilakukan pemborong.
Selanjutnya pekerjaan tanah. Urugan atau timbunan tanah sebanyak 1999,00 m3 diganti dengan material puing-puing dan lumpur galian pembuangan dari proyek tempat lain.
Kemudian, pekerjaan lembar tanggul waduk. Pengadaan Sheetpile CCSP W 450 B 1000 : 20.400 M; (Sheetpile dengan vibro hammer di atas ponton: 20.400 M; tidak dilakukan seluruhnya tetapi hanya sekitar 12.120 M).
Bukan hanya itu, realisasi pekerjaan mulai 23 Agustus 2019 sampai dengan 15 Desember 2019 baru mencapai 30%, tetapi PPK menyetujui pembayaran 100% pada Februari 2020.
[red]







