Menu

Dark Mode
Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh Mayapada Suguhkan PET-CT dan SPECT-CT untuk Akurasi Diagnosis dan Deteksi Kanker Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur

Ekonomi

Lagi, Proyek BUMN Pusri Gunakan Produk Impor di Proyek PUSRI-IIIB

Avatarbadge-check


					Proyek PUSRI-IIIB. Perbesar

Proyek PUSRI-IIIB.

Jakarta, Indonesiawatch.id – Program Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) cuma di atas kertas. Faktanya, banyak proyek-proyek di Indonesia yang masih menggunakan produk impor.

Yang lebih memprihatinkan, penggunaan produk impor tersebut dilakukan di proyek-proyek garapan BUMN. Alhasil, banyak pengusaha dalam negeri yang terancam gulung tikar.

Baca juga:
Berkelindan! Manufaktur Nasional Terus Anjlok, Program TKDN Jalan di Tempat & Ancaman PHK Naik

Di Proyek PUSRI-IIIB garapan PT Pupuk Sriwidjaja Palembang misalnya, diduga masih menggunakan produk impor seperti produk Pipa Carbon Steel & Welded Pipe. Hal ini terungkap dari surat dari salah satu perusahaan dalam negeri, PT Trimitra Wahana Sukses.

Berdasarkan suratnya ke Direktur Utama PT Pusri Palembang, Daconi Khotob pada tanggal 6 Januari 2025, pihak PT TWS menemukan bahwa kontraktor proyek, yaitu konsorsium But Wuhuan Engineering CO., LTD – PT Adhi Karya (Persero) menggunakan produk impor.

“Kami mendapati informasi bahwa pengadaan atas PIPA tersebut dengan menggunakan sumber Luar negeri atau impor,” ujar pihak PT TWS dalam suratnya.

Baca juga:
Sanksi Pejabat BUMN yang Tolak Produk Bersertifikat TKDN, Kemenperin: Bisa Copot Jabatan

Bagi mereka, praktik impor proyek senilai Rp10,5 triliun ini janggal karena banyak perusahaan dalam negeri yang mampu mensuplai produk Pipa Carbon Steel & Welded Pipe, tetapi konsorsium But Wuhuan – Adhi Karya malah impor. Praktik ini banyak aturan yang melarang bahwa praktik tersebut adalah pelanggaran.

“Produk yang dihasilkan oleh agen dalam negeri dan memiliki TKDN adalah sifatnya wajib digunakan bahkan sejak tahap perencanaan dan ketidakpatuhan atas hal ini akan menjadi preseden yang buruk untuk semua pemangku kepentingan,” dikutip dari surat PT TWS.

Bagi pihak PT TWS, praktik impor tersebut juga tidak selaras dengan kebijakan pemerintah dalam meningkatkan penggunaan produk dalam negeri (P3DN).

“Kami yakin bahwa PT Pupuk Sriwidjaja Palembang dapat melihat secara utuh, menyeluruh dan jernih,” tertulis di surat PT TWS.

[red]

Berita Terbaru

Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia

28 May 2026 - 09:06 WIB

Pemerhati Intelijen, Sri Radjasa MBA.

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo

14 May 2026 - 18:14 WIB

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo.

Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh

13 May 2026 - 14:11 WIB

Praktisi hukum Maruli Rajagukguk

Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur

5 May 2026 - 07:04 WIB

Kecelakaan KRL Commuterline dan KA Argo Bromo Anggrek. Sumber: ANTARA FOTO/Galih Pradipta

PBH AAI Jakarta Timur Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

15 March 2026 - 13:44 WIB

AKtivis KontraS, Andrie Yunus (Sumber: Kompas.id)
Populer Berita Hukum