Jakarta, Indonesiawatch.id – Program Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) cuma di atas kertas. Faktanya, banyak proyek-proyek di Indonesia yang masih menggunakan produk impor.
Yang lebih memprihatinkan, penggunaan produk impor tersebut dilakukan di proyek-proyek garapan BUMN. Alhasil, banyak pengusaha dalam negeri yang terancam gulung tikar.
Baca juga:
Berkelindan! Manufaktur Nasional Terus Anjlok, Program TKDN Jalan di Tempat & Ancaman PHK Naik
Di Proyek PUSRI-IIIB garapan PT Pupuk Sriwidjaja Palembang misalnya, diduga masih menggunakan produk impor seperti produk Pipa Carbon Steel & Welded Pipe. Hal ini terungkap dari surat dari salah satu perusahaan dalam negeri, PT Trimitra Wahana Sukses.
Berdasarkan suratnya ke Direktur Utama PT Pusri Palembang, Daconi Khotob pada tanggal 6 Januari 2025, pihak PT TWS menemukan bahwa kontraktor proyek, yaitu konsorsium But Wuhuan Engineering CO., LTD – PT Adhi Karya (Persero) menggunakan produk impor.
“Kami mendapati informasi bahwa pengadaan atas PIPA tersebut dengan menggunakan sumber Luar negeri atau impor,” ujar pihak PT TWS dalam suratnya.
Baca juga:
Sanksi Pejabat BUMN yang Tolak Produk Bersertifikat TKDN, Kemenperin: Bisa Copot Jabatan
Bagi mereka, praktik impor proyek senilai Rp10,5 triliun ini janggal karena banyak perusahaan dalam negeri yang mampu mensuplai produk Pipa Carbon Steel & Welded Pipe, tetapi konsorsium But Wuhuan – Adhi Karya malah impor. Praktik ini banyak aturan yang melarang bahwa praktik tersebut adalah pelanggaran.
“Produk yang dihasilkan oleh agen dalam negeri dan memiliki TKDN adalah sifatnya wajib digunakan bahkan sejak tahap perencanaan dan ketidakpatuhan atas hal ini akan menjadi preseden yang buruk untuk semua pemangku kepentingan,” dikutip dari surat PT TWS.
Bagi pihak PT TWS, praktik impor tersebut juga tidak selaras dengan kebijakan pemerintah dalam meningkatkan penggunaan produk dalam negeri (P3DN).
“Kami yakin bahwa PT Pupuk Sriwidjaja Palembang dapat melihat secara utuh, menyeluruh dan jernih,” tertulis di surat PT TWS.
[red]






