Mengkaji Penyediaan Tiga Juta Rumah Program Unggulan Prabowo HIPPDA: Selain Ancaman Saksi, Pemeritah Perlu Sosialisasi Ulang BUMN & Kontraktor EPC Agar Tak Langgar TKDN MA Tunggu Surat Kejagung soal Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Rakernas Kejaksaan Soroti Pemulihan Aset BLBI Puluhan Triliun Kejagung Sita Uang Rp21 Miliar dari Hakim Rudi Suparmono Kejagung Tahan Hakim Rudi Suparmono

Ekonomi

Berkelindan! Manufaktur Nasional Terus Anjlok, Program TKDN Jalan di Tempat & Ancaman PHK Naik

Avatarbadge-check


					Ilustrasi: PMI Nasional Anjlok, Program TKDN Jalan di Tempat & Ancaman PHK (foto: Shutterstock). Perbesar

Ilustrasi: PMI Nasional Anjlok, Program TKDN Jalan di Tempat & Ancaman PHK (foto: Shutterstock).

Jakarta, Indonesiawatch.id – Purchasing Managers’ Index (PMI) Manufaktur Indonesia terus anjlok. Aktivitas manufaktur Indonesia memburuk dan kembali mengalami kontraksi di November 2024. Kontraksi ini memperpanjang masa koreksi manufaktur RI menjadi lima bulan beruntun.

Data Purchasing Managers’ Index (PMI) yang dirilis S&P Global hari ini, Senin (2/12) mencatat bahwa PMI manufaktur Indonesia terkontraksi ke 49,6 pada November 2024. Data tersebut memperpanjang kontraksi lima bulan beruntun.

Baca juga:
Ngaku Utamakan TKDN, Grup Pertamina Malah Tolak Banyak Produk Dalam negeri

Dikutip dari riset CNBC Indonesia, kondisi ini menggambarkan bahwa kondisi manufaktur RI kini sangat memprihatinkan. Seperti diketahui, PMI Manufaktur Indonesia sudah mengalami kontraksi selama lima bulan beruntun yakni pada Juli (49,3), Agustus (48,9), September (49,2), Oktober (49,2), dan November 2024 (49,6).

PMI menggunakan angka 50 sebagai titik mula. Jika di atas 50, maka artinya dunia usaha sedang dalam fase ekspansi. Sementara di bawah itu artinya kontraksi. S&P menjelaskan terkoreksinya PMI Indonesia karena terus melemahnya pesanan baru turun untuk bulan kelima berturut-turut, sementara lapangan kerja juga menurun.

Di samping itu, manufaktur dalam negeri juga perlu dilindungi dari impor ilegal. Dampak impor ilegal dapat melesukan manufaktur nasional hingga meningkatkan PHK. Karena itu diperlukan perlindungan bagi perusahaan manufaktur Indonesia.

Juru Bicara Menteri Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif mengatakan salah satu perlindungan manufaktur nasional adalah dengan Program TKDN. Menurutnya, perlindungan diberikan dalam bentuk menjaga permintaan pasar domestik, terutama dari belanja pemerintah dan BUMN/BUMD.

Febri menegaskan, kebijakan TKDN berlaku untuk semua produk manufaktur tanpa diskriminasi atau keistimewaan terhadap asal negara investor. Menurutnya, semua fasilitas produksi yang dibangun di Indonesia dan menghasilkan produk manufaktur berhak mendapatkan sertifikat TKDN sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Begitu juga dengan produk dari berbagai tingkatan perusahaan industri, baik dari industri kecil, menengah, besar, atau dari perusahaan manufaktur global dengan teknologi tinggi, juga memiliki hak yang sama dalam kebijakan TKDN sesuai dengan regulasi di Indonesia.

Febri menambahkan, peningkatan penggunaan produk dalam negeri merupakan upaya pemberdayaan industri dalam negeri.

“Produk dalam negeri wajib digunakan oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang pendanaannya berasal dari APBN/D, termasuk pinjaman dan hibah, tidak terkecuali juga Badan Usaha yang pembiayaannya berasal dari APBN atau APBD, kerja sama dengan pemerintah, atau mengusahakan sumber daya yang dikuasai oleh negara,” katanya.

Persoalannya di lapangan, pernyataan resmi Kemenperin atas implementasi TKDN tadi, tidak berjalan maksimal, jika enggan mengatakan jalan di tempat. Pasalnya, masih ada proyek-proyek yang menggunakan APBN ataupun yang dikerjakan BUMN, tidak memprioritaskan produk dalam negeri.

Misalnya saja, proyek yang digarap anak usaha PT Pertamina International Shipping (PIS), yaitu PT Pertamina Energy Terminal (PT PET). Diduga PT PET telah menolak produk dalam negeri dari produsen di Indonesia.

Padahal perusahaan dalam negeri tersebut sudah memenuhi kepatuhan atas syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam pembangunan terminal LPG Regraferated Tuban.

Baca juga:
Klaim Dirut Anak Usaha Pertamina Soal TKDN, Diragukan Kebenarannya

Anehnya, produk dalam negeri yang sudah memenuhi syarat tersebut, tidak dipakai dalam proyek pembangunan Terminal LPG Tuban digarap oleh PT PET. Sebaliknya, PT PET diduga menggunakan produk impor.

Kepala Pusat Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) Kemenperin Heru Kustanto membuka ruang bagi pihak yang produk dalam negerinya ditolak PT PET, melapor ke pihaknya. Kemenperin berjanji akan menindaklanjuti laporan tersebut.“Kami perlu pengaduan secara resmi dari perusahaan yang sudah ada TKDN, tapi ditolak. Nanti kami selesaikan dengan pihak-pihak terkait,” ujarnya ketika dikonfirmasi Indonesiawatch.id, beberapa waktu lalu.

Menurutnya jika ada perusahaan atau BUMN yang melakukan penolakan, padahal sudah sesuai dengan nilai TKDN, kata Heru, maka sanksinya pejabat yang bersangkutan bisa dicopot dari jabatannya. “Bisa copot jabatan,” tegasnya.

[red]

Berita Terbaru

HIPPDA: Selain Ancaman Saksi, Pemeritah Perlu Sosialisasi Ulang BUMN & Kontraktor EPC Agar Tak Langgar TKDN

15 January 2025 - 18:33 WIB

Ilustrasi TKDN Hulu Migas.

MA Tunggu Surat Kejagung soal Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono

15 January 2025 - 15:39 WIB

Kejagung menahan hakim PT Sumsel, Rudi Suparmono, terkait kasus suap vonis bebas Ronald Tannur di PN Surabaya. (Indonesiawatch.id/Dok. Kejagung)

Rakernas Kejaksaan Soroti Pemulihan Aset BLBI Puluhan Triliun

15 January 2025 - 12:30 WIB

Menkeu Sri Mulyani dalam Rakernas Kejaksaan RI 2025. Salah satu yang disorot dalam rakernas ini adalah pemulihan aset BLBI. (Indonesiawatch.id/Dok. Kejagung)

Kejagung Sita Uang Rp21 Miliar dari Hakim Rudi Suparmono

15 January 2025 - 07:42 WIB

Kejagung menyita uang sekitar Rp21 miliar dari hakim PT Sumsel, Rudi Suparmono, terkait suap vonis bebas Ronald Tannur di PN Surabaya. (Indonesiawatch.id/Dok. Kejagung)

Kejagung Tahan Hakim Rudi Suparmono

15 January 2025 - 07:27 WIB

Kejagung menahan hakim PT Sumsel, Rudi Suparmono, terkait kasus suap vonis bebas Ronald Tannur di PN Surabaya. (Indonesiawatch.id/Dok. Kejagung)
Populer Berita Hukum