Ancaman Pengkhianat Bangsa CBA: Pertamina Patra Niaga Diminta Jangan Tutup-Tutupi Pemain Gas Elpiji Melon BPMA untuk Rakyat Aceh, Bukan Tangan Oligarki Tambang Migas Guru Besar UIN Jakarta Apresiasi Prestasi Indonesia dalam MTQ Internasional Larangan Pengecer Jual LPG 3 Kg, Mematikan Usaha Akar Rumput Sistem Pertahan & Keamanan Rakyat Semesta: Filosofi Bela Negara atau Bela Oligarki Taipan

Ekonomi

Sanksi Pejabat BUMN yang Tolak Produk Bersertifikat TKDN, Kemenperin: Bisa Copot Jabatan

Avatarbadge-check


					Sertifikat TKDN yang dikeluarkan Kemenperin (Foto: pajak.com) Perbesar

Sertifikat TKDN yang dikeluarkan Kemenperin (Foto: pajak.com)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Anak usaha PT Pertamina International Shipping (PIS), PT Pertamina Energy Terminal (PT PET), diduga telah menolak produk dalam negeri dari produsen di Indonesia, terkait kepatuhan atas syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam pembangunan terminal LPG Regraferated Tuban.

Produk dalam negeri yang sudah memenuhi syarat tersebut, tidak dipakai dalam proyek pembangunan Terminal LPG Tuban digarap oleh PT PET. Sebaliknya, PT PET diduga menggunakan produk impor.

Baca juga:
Klaim Dirut Anak Usaha Pertamina Soal TKDN, Diragukan Kebenarannya

Kepala Pusat Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) Kemenperin Heru Kustanto membuka ruang bagi pihak yang produk dalam negerinya ditolak PT PET, melapor ke pihaknya. Kemenperin berjanji akan menindaklanjuti laporan tersebut.

“Kami perlu pengaduan secara resmi dari perusahaan yang sudah ada TKDN, tapi ditolak. Nanti kami selesaikan dengan pihak-pihak terkait,” ujarnya ketika dikonfirmasi Indonesiawatch.id, (11/11).

Baca juga:
Grup Pertamina Diduga Langgar Aturan TKDN di Proyek Terminal LPG Tuban, Pakai Barang Impor

Menurutnya jika ada perusahaan atau BUMN yang melakukan penolakan, padahal sudah sesuai dengan nilai TKDN, kata Heru, maka sanksinya pejabat yang bersangkutan bisa dicopot dari jabatannya. “Bisa copot jabatan,” tegasnya.

Dari penelusuran Indonesiawatch.id, banyak produsen dalam negeri yang produknya sudah memiliki TKDN tinggi, justru ditolak oleh PT Wijaya Karya Tbk sebagai kontraktor EPC yang di tunjuk oleh PT PET untuk Pembangunan Terminal LPG Tuban.

Salah satunya sebuah perusahaan yang sudah puluhan tahun berdiri, memiliki nilai TKDN dua produk pipa baja masing-masing 58,3% dan 53,85%. Tetapi PT Wijaya Karya menolak menggunakan produk tersebut dan diabaikan oleh PET. Terkesan kedua BUMN ini berani melanggar aturan pemerintah.

Padahal produk tersebut selain memiliki nilai TKDN yang tinggi, juga sudah masuk Approved Brand List (ABL) PT. Pertamina Energy Terminal, sejenis daftar merek produk yang layak digunakan.

Anehnya, PT PET terkesan membiarkan PT Wijaya Karya lebih menggunakan produk impor di proyek Terminal LPG Tuban, daripada produk lokal.

“Bisa jadi Dirut PIS, Yoki dapat dapat informasi yang salah dari direksi PT PET. karena faktanya sebagian material untuk proyek tersebut sudah diproduksi di dalam negeri dan masuk dalam ABL PET tetapi tidak diakomodir oleh kontraktor EPC nya PT Wika, malah dipasok dari impor,” ujar sumber Indonesiawatch.id, yang memahami persoalan ini.

Jika mengacu pasal 85 dan pasal 86 Undang-Undang No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, disebutkan bahwa untuk pemberdayaan industri dalam negeri, Pemerintah meningkatkan penggunaan produk dalam negeri.

Sementara itu, pasal 57 Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia No. 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri, BUMN wajib menggunakan produk dalam negeri. Di Pasal 58 dipertegas bahwa, kewajiban penggunaan produk dalam negeri dilakukan sejak tahap perencanaan sampai pelaksanaan barang maupun jasa.

Aturan lain yaitu Inpres No. 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri & Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa produk dalam negeri yang tersedia di UMKM, Koperasi dan industri kecil wajib digunakan sejak tahap perencanaan. Termasuk terdaftar di ABL pengadaan barang maupun jasa proyek-proyek grup PT Pertamina.

Bagi yang melanggar aturan TKDN, dapat dikenakan sanksi mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, dan/atau pemberhentian dari jabatan pengadaan barang/jasa.

Sebelumnya, Dirut PIS Yoki Firnandi pernah mengatakan pada Indonesiawatch.id (30/10/2024), bahwa pihaknya tidak pernah menolak produk dalam negeri dari vendor lokal, yang ada produk produk lokal yang ditolak karena tidak memenuhi persyaratan.

“Detailnya silahkan ditanya ke PT PET, yang pasti kami [Pertamina] selalu memenuhi batasan TKDN,” ujar Yoki.

[red]

Berita Terbaru

Ancaman Pengkhianat Bangsa

8 February 2025 - 05:07 WIB

CBA: Pertamina Patra Niaga Diminta Jangan Tutup-Tutupi Pemain Gas Elpiji Melon

7 February 2025 - 01:16 WIB

Ilustrasi: Gedung Pertamina Patra Niaga.

BPMA untuk Rakyat Aceh, Bukan Tangan Oligarki Tambang Migas

7 February 2025 - 01:06 WIB

Kantor Badan Pengelolaan Migas Aceh (BPMA).

Guru Besar UIN Jakarta Apresiasi Prestasi Indonesia dalam MTQ Internasional

4 February 2025 - 15:10 WIB

Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Ahmad Tholabi Kharlie

Larangan Pengecer Jual LPG 3 Kg, Mematikan Usaha Akar Rumput

2 February 2025 - 21:03 WIB

Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada, Fahmy Radhi (Foto: dunia-energi.com)
Populer Berita Energi