Menu

Dark Mode
Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh Mayapada Suguhkan PET-CT dan SPECT-CT untuk Akurasi Diagnosis dan Deteksi Kanker Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur

Hukum

Bareskrim Polri Tetapkan PT AJP dan Komisarisnya FH Tersangka Pencucian Uang

Avatarbadge-check


					Jajaran Dirtipideksus Bareskrim Polri menunjukkan sejumlah uang yang berhasil disita terkait pencucian uang dari judol mencapai Rp103,3 miliar. (Indonesiawatch.id/Ist) Perbesar

Jajaran Dirtipideksus Bareskrim Polri menunjukkan sejumlah uang yang berhasil disita terkait pencucian uang dari judol mencapai Rp103,3 miliar. (Indonesiawatch.id/Ist)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Bareskrim Polri menetapkan PT Arta Jaya Putra (PT AJP) dan komisarisnya, FH, sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang hasil dari platform judi online (judol).

Direktur Tindak Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Helfi Assegaf, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, (16/1), mengatakan, pihaknya menetapkan kedua tersangka itu setelah mendapatkan bukti permulaan yang cukup.

Baca juga:
Terkuak! Bandar Judol Setor Rp24 Juta Per Bulan Agar Tak Diblokir

“Cukup bukti artinya memenuhi dua alat bukti yang sah untuk kita tingkatkan statusnya menjadi tersangka,” kata dia.

Helfi menjelaskan, PT AJP berkantor di ‎Hotel Aruss, Semarang, Jawa Tengah (Jateng). Hotel ini beralamat di Jlm dr. Wahidin 116, Jatingeleh, Candisari.

Ia mengungkapkan, Hotel Aruss dibangun menggunakan uang hasil dari platform judol Dafabet, agen 138, dan judi bola‎. ‎Pembangunan hotel ini diduga untuk mencuci uang hasil judol.

FH mentransfer dana dari hasil flatform judol ke rekening PT AJP yang di antaranya digunakan untuk membangun Hotel Aruss di Semarang, Jateng.

Pengiriman uang tersebut menggunakan 5 rekening, di antaranya masing-masing 1 rekening OR, RF, dan MD. Sedangkan 2 rekening lainnya adalah atas nama KB.

Selain itu, FH juga melakukan penyetoran tunai yang dilakukan ‎dua orang kurir, yakni GR dan AS. Uang itu awalnya ditarik tunai dari rekening kemudian disetor tunai ke rekening perusahaan tersebut.

“Ditemukan juga setoran tunai yang dilakukan oleh kurir dengan total sekitar Rp40.560.000.000 dan digunakan untuk membangun Hotel Aruss, Semarang,” ujar Helfi.

Ia mengungkapkan, rekening-rekening tersebut ‎diduga dikelola oleh bandar yang terkait dengan platform judol Dafabet, agen 138, dan judi bola.

Penyidik Bareskrim Polri telah menyita Hotel Arusss. Selain itu, juga menyita uang diduga hasil dari tindak pidana perjudian sejumlah Rp103,2 miliar.

Atas perbuatan tersebut‎, Bareskrim Polri menyangka PT AJP melanggar Pasal 6 juncto Pasal 69 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan atau Pasal 27 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 303 KUHP. Atas sangkaan tersebut, PT AJP terancam hukuman pidana denda paling banyak Rp100 miliar.

Adapun tersangka FH disangka melanggar Pasal 4 juncto Pasal 69 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan atau Pasal 27 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 303 KUHP.
[red]

Berita Terbaru

Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia

28 May 2026 - 09:06 WIB

Pemerhati Intelijen, Sri Radjasa MBA.

Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara

16 May 2026 - 20:11 WIB

Yusri Usman, Direktur Eksekutif CERI

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo

14 May 2026 - 18:14 WIB

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo.

Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh

13 May 2026 - 14:11 WIB

Praktisi hukum Maruli Rajagukguk

Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur

5 May 2026 - 07:04 WIB

Kecelakaan KRL Commuterline dan KA Argo Bromo Anggrek. Sumber: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Populer Berita Hukum