Menu

Dark Mode
Sempat Ditolak Ajang Pencarian Bakat, Maki Kini jadi Musisi Filipina Paling Bersinar di Asia Tenggara Tak Kunjung Melunasi Pembayaran, Direktur PT Adi Artha Karya Menghilang Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh

Hukum

KKP Ancam Cabut Izin Perusahaan Pembuat Pagar Laut Tangerang

Avatarbadge-check


					Pagar laut di perairan Tangerang, Banten, dekat PIK 2 mulai dibongkar TNI AL. (Indonesiawatch.id/Ist) Perbesar

Pagar laut di perairan Tangerang, Banten, dekat PIK 2 mulai dibongkar TNI AL. (Indonesiawatch.id/Ist)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan, akan mencabut izin perusahaan yang membuat pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) di perairan Tangerang, Banten.

“Kalau dia memang itu, di undang-undangnya. Pencabutan izin, restorasi atau membongkar,” ujar Doni Ismanto, Staf Khusus Menteri KKP bidang Komunikasi, Informasi, dan Publik pada Senin, (20/1).

Baca juga:
KKP: Pemilik Ngaku atau Eggak, Pagar Laut Tangerang akan Dibongkar

Doni‎ menyampaikan pernyataan tersebut menjawab pertanyaan dalam pembahasan soal pagar laut di tvOne. Ia menjelaskan, hal itu karena penyidikan yang dilakukan pihaknya bukan mengusut perkara pidananya.

“Kami itu di Undang-Undang Cipta Kerja, kami itu sanksi administratif. Jadi berupa denda,” ujarnya.

Adapun sanksi administasi dan denda yang bisa dijatuhkan KKP ini hanya kepada entitas bisnis atau badan hukum. Makanya, yang tengah diincar KKP adalah entitas bisnis berbadan hukum.

“Kita harus carinya itu, jadi teknik pendekatannya beda nih, kalau pidana itu bisa paksa panggil dan sebagainya,” kata dia.

Lebih lanjut Doni menjelaskan, wewenang KKP menegakkan ‎perizinan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Jika terjadi pelanggaran maka sanksinya administratif.

“Enggak berizin ya kita denda. Di undang-undang itu bilang, selain denda bisa penghentian paksa. Nah ini sudah kita lakukan nih, kita cari orangnya, siapa badan hukumnya,” kata dia.‎

Karena itu, KKP senang dengan adanya masyarakat atau kelompok masyarakat yang melaporkan dugaan pelanggaran pidana terkait pemagaran laut Tangerang, Banten.

“Kami dengan ada kelompok masyarakat melakukan aduan ke aparat penegak hukum, polisi, nah ini kan biar dia terang benderang semua,” ujarnya.
[red]

Berita Terbaru

Tak Kunjung Melunasi Pembayaran, Direktur PT Adi Artha Karya Menghilang

11 June 2026 - 14:25 WIB

Direktur PT Adi Artha Karya, Bambang Adi S. (Sumber: Instagram)

Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia

28 May 2026 - 09:06 WIB

Pemerhati Intelijen, Sri Radjasa MBA.

Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara

16 May 2026 - 20:11 WIB

Yusri Usman, Direktur Eksekutif CERI

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo

14 May 2026 - 18:14 WIB

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo.

Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh

13 May 2026 - 14:11 WIB

Praktisi hukum Maruli Rajagukguk
Populer Berita Hukum