Menu

Dark Mode
Sempat Ditolak Ajang Pencarian Bakat, Maki Kini jadi Musisi Filipina Paling Bersinar di Asia Tenggara Tak Kunjung Melunasi Pembayaran, Direktur PT Adi Artha Karya Menghilang Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh

Ekonomi

OJK Diduga Kasih Izin Produk ke Perusahaan Asuransi yang Insolvent

Avatarbadge-check


					Ilustrasi Gedung OJK Perbesar

Ilustrasi Gedung OJK

Jakarta, Indonesiawatch.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diduga memberikan izin produk kepada asuransi kredit kepada PT Asuransi Bangun Askrida (ABA) pada 13 Desember 2024. Padahal menurut Koordinator Indonesia Insurance Watch, Jaka Irwanta PT ABA sedang insolvent, alias hampir bangkrut.

PT ABA terbebani oleh klaim yang belum terselesaikan (outstanding claim) yang diduga mencapai lebih dari Rp27 triliun. Menurut Jaka dengan kondisi demikian, penerbitan izin produk baru tidak hanya bertentangan dengan prinsip kehati-hatian dalam industri perasuransian, tetapi juga melanggar aturan.

Yaitu, ketentuan dalam UU No. 40 Tahun 2014 tentang Usaha Perasuransian, serta POJK No. 20 Tahun 2023 yang mensyaratkan kondisi keuangan yang sehat sebagai dasar pemberian izin produk.

Menurut Jaka, pemberian izin ini patut diduga melibatkan permufakatan jahat antara pejabat OJK dan manajemen PT Askrida, yang dapat berdampak serius terhadap keuangan negara dan merugikan masyarakat luas.

Jaka mengatakan bahwa permasalahan ini mencerminkan adanya pola penyalahgunaan wewenang serupa dalam kasus yang menjerat mantan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan RI, Isa Rachmatarwata.

Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung RI pada 7 Februari 2025 atas pemberian izin produk Jiwasraya Saving Plan, yang merugikan negara sebesar Rp 16,8 triliun. Dalam konteks yurisprudensi, kasus Askrida menunjukkan kesamaan modus dan potensi kerugian.

Jaka mendesak Kejaksaan Agung RI untuk segera membuka penyelidikan menyeluruh atas dugaan permufakatan jahat dan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin produk asuransi ini.

“Tidak hanya pejabat OJK yang perlu diperiksa, namun juga jajaran Direksi PT Asuransi Bangun Askrida yang telah mengajukan permohonan izin dalam kondisi keuangan yang tidak layak,” ujarnya.

IIW meyakini bahwa pemberian izin kepada PT ABA, telah melawan hukum dan bermasalah secara aturan. Kondisi ini bukan hanya membahayakan industri asuransi nasional, tetapi juga membuka peluang terjadinya kerugian sistemik yang dapat ditanggung oleh negara dan masyarakat luas.

Oleh karena itu, IIW mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk media dan masyarakat sipil, untuk mengawasi secara ketat dan mendorong penegakan hukum yang adil dan transparan. “Jangan terjadi lagi, seperti kasus-kasus perusahaan asuransi sebelumnya,” ujarnya.

Sejauh ini Redaksi Indonesiawatch.id masih berupaya untuk mengkonfirmasi ini ke pihak OJK.

[red]

Berita Terbaru

Tak Kunjung Melunasi Pembayaran, Direktur PT Adi Artha Karya Menghilang

11 June 2026 - 14:25 WIB

Direktur PT Adi Artha Karya, Bambang Adi S. (Sumber: Instagram)

Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia

28 May 2026 - 09:06 WIB

Pemerhati Intelijen, Sri Radjasa MBA.

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo

14 May 2026 - 18:14 WIB

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo.

Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh

13 May 2026 - 14:11 WIB

Praktisi hukum Maruli Rajagukguk

Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur

5 May 2026 - 07:04 WIB

Kecelakaan KRL Commuterline dan KA Argo Bromo Anggrek. Sumber: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Populer Berita Hukum