Jakarta, Indonesiawatch.id – Penasehat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menghadiri persidangan Gabriel Sihombing di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (20/10/2026). Ia meminta majelis hakim mempertimbangkan aspek kemanusiaan dalam perkara penjualan gas portable yang menjerat pekerja asal Cikarang tersebut.
Gabriel menghadapi tuntutan satu tahun penjara dan denda puluhan juta rupiah atas dugaan pelanggaran hukum dalam penjualan gas portable untuk keperluan berkemah. Menurut Said, Gabriel sebelumnya bekerja sebagai karyawan tetap di sebuah perusahaan swasta.
Gabriel mulai menjual gas portable melalui media sosial karena memiliki hobi camping. Said mengatakan, berdasarkan informasi yang diterimanya dari kuasa hukum Gabriel, kliennya tidak mengetahui bahwa barang yang diperjualbelikan tersebut dipersoalkan secara hukum.
“Kalau memang ada kesalahan, kenapa tidak dilakukan pembinaan? Kenapa harus langsung dipenjara?” kata Said seusai menyoroti perkara tersebut.
Menurut Said, Gabriel telah menjalani penahanan selama sekitar lima hingga enam bulan. Selama proses hukum berlangsung, Gabriel disebut kehilangan pekerjaan dan penghasilan, sementara biaya tempat tinggal serta kewajiban keuangannya menunggak.
Kuasa hukum Gabriel, Maruli Rajagukguk, mengatakan kliennya juga mengalami tekanan psikologis selama menjalani penahanan. Ia menyebut proses hukum tersebut turut mengganggu rencana Gabriel untuk menikah dan membangun kehidupan keluarga. Ibu Gabriel juga dilaporkan sakit.
Said berharap majelis hakim mempertimbangkan latar belakang Gabriel, fakta persidangan, serta dampak sosial dan ekonomi yang dialaminya. Ia menilai pendekatan pembinaan perlu dipertimbangkan apabila sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berharap Gabriel bisa dibebaskan. Kalau memang diperlukan pembinaan, lakukan pembinaan,” ujarnya.
Said menegaskan kehadirannya di persidangan bertujuan melihat langsung proses hukum sekaligus memberikan dukungan moral kepada Gabriel dan keluarganya. Ia mengatakan harapannya tersebut tidak dimaksudkan untuk mencampuri independensi majelis hakim.
“Kami tidak bermaksud mengintervensi independensi hakim. Tetapi demi kemanusiaan dan rasa keadilan, kami berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan kondisi Gabriel,” kata Said.
Selain meminta agar kondisi Gabriel dipertimbangkan dalam putusan, Said berharap perusahaan tempat Gabriel sebelumnya bekerja bersedia mempertimbangkan untuk mempekerjakannya kembali apabila memungkinkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Said, perkara tersebut menunjukkan pentingnya mempertimbangkan kondisi dan tingkat pemahaman seseorang dalam penegakan hukum, tanpa mengabaikan proses pembuktian dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Majelis hakim tetap memiliki kewenangan untuk memutus perkara berdasarkan fakta persidangan dan hukum yang berlaku,” ujar Said.
[red]







