Jakarta, Indonesiawatch.id – Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis enam bulan penjara terhadap Gabriel Lumbantoruan alias Gabriel Sihombing dalam perkara pengisian ulang gas portabel. Majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp10 juta kepada buruh pabrik tersebut.
Putusan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Selasa (27/10/2026). Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni satu tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan Gabriel terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi terkait penyalahgunaan kegiatan niaga.
Jika denda Rp10 juta tidak dibayar, Gabriel harus menjalani pidana kurungan pengganti selama 10 hari. Salah satu pertimbangan yang meringankan hukumannya adalah Gabriel belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya.
Sidang putusan tersebut dihadiri JPU dan tim penasihat hukum Gabriel dari LBH Peradi Profesional. Tim pembela terdiri atas Juhari Siahaan, Irman Bunawolo, Ahmad Yusran, dan Maruli Rajagukguk.
Persidangan juga dipantau oleh perwakilan Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia. Pemantauan itu diajukan melalui surat resmi tim penasihat hukum untuk mendorong proses peradilan yang transparan dan akuntabel.
Perkara ini sebelumnya menjadi sorotan setelah tim penasihat hukum mempersoalkan pembuktian unsur pidana yang didakwakan kepada Gabriel.
Dalam persidangan, Gabriel membantah menyalahgunakan LPG 3 kilogram bersubsidi untuk kepentingan komersial skala besar. Ia menyatakan aktivitas pengisian ulang gas portabel tersebut awalnya dilakukan untuk konsumsi pribadi.
Tim pembela juga menghadirkan ahli hukum pidana dan ahli metrologi legal dalam persidangan.
Menurut tim pembela, keterangan para ahli mengarah pada pandangan bahwa perkara tersebut lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme hukum administrasi atau pembinaan. Mereka menilai hukum pidana seharusnya menjadi upaya terakhir atau ultimum remedium.
Namun, majelis hakim memiliki pertimbangan hukum berbeda. Hakim menyatakan unsur pidana yang didakwakan jaksa telah terpenuhi.
Perbedaan pandangan mengenai penerapan hukum pidana tersebut menjadi salah satu hal yang masih dicermati tim penasihat hukum.
Menanggapi putusan tersebut, Gabriel bersama tim penasihat hukumnya menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Sikap itu disampaikan setelah Gabriel berkonsultasi dengan tim pembelanya di ruang sidang.
Meski vonis yang dijatuhkan lebih ringan daripada tuntutan jaksa, tim penasihat hukum masih mencermati pembuktian perkara dan penerapan pasal pidana terhadap Gabriel.
“Kita akan mempertimbangkan langkah selanjutnya dalam masa tenggang yang tersedia sebelum putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” ujar salah satu tim kuasa hukum dari LBH Peradi Profesional, Marulitua Rajagukguk.
[red]







