Sebaliknya, kata Susiwijono, Kemenko Perekonomian memerintahkan BP Batam agar melakukan audit. Sejak 25 September 2025, Pusilkom UI memulai mengaudit sistem LMS khususnya layanan pengalokasian tanah.
“Sebenarnya kami tidak pernah memerintahkan untuk buka atau tutup, sementara konteksnya bukan buka atau tutup pak. Konteksnya database ini tetap dalam proses audit,” kata Susiwijono.
Terkait pemanggilan pihak BP Batam oleh Kemenko Perekonomian pada 4 Oktober 2024, kata Susiwijono, bukanlah untuk memerintahkan membuka moratorium. Melainkan Kemenko Perekonomian mengundang BP Batam untuk mengadakan rapat.
“Jadi sebenarnya kami undang rapat. Di dalam salah satu rapat itu, teman-teman menyampaikan. Begitu dicek ternyata ada permohonan yang katanya sebelum 25 September. Kami waktu itu hanya menjelaskan. Silahkan kalau memang sesuai aturan, Perka-nya (Peraturan Kepala BP Batam) belum dilayani, monggo dilayani,” Susiwijono berdalih.
[red]






