Menu

Dark Mode
Daftar Kekayaan 7 Kandidat Kapolri Pengganti Listyo Sigit Prabowo Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas Jampidsus Febrie Diminta Mundur Demi Jaga Marwah Kejagung dan Pemerintahan Prabowo Sempat Ditolak Ajang Pencarian Bakat, Maki Kini jadi Musisi Filipina Paling Bersinar di Asia Tenggara Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia

Hukum

Anggota Pansel KPK Ini Jadi Ahli di Sidang Dua Mantan Petinggi BUMD Riau

Avatarbadge-check


					Ahli Hukum Pidana Prof. Dr. H. Elwi Danil, SH, MH, dan Ahli Hukum Perdata Prof. Rumainur, S.H., M.H., Ph.D., memberikan keterangan ahli, Senin (11/11/2024) di PN Jakarta Selatan. Perbesar

Ahli Hukum Pidana Prof. Dr. H. Elwi Danil, SH, MH, dan Ahli Hukum Perdata Prof. Rumainur, S.H., M.H., Ph.D., memberikan keterangan ahli, Senin (11/11/2024) di PN Jakarta Selatan.

Sementara itu, sebagaimana diketahui, Mantan Direktur PT SPR M Nasir Day dan Mantan Direktur PT SPRL Ikin Faizal telah dilaporkan melakukan tidak pidana penggelapan ke Bareskrim Mabes Polri pada 2018 silam. Belakangan, medio 2024, laporan tersebut naik status hingga akhirnya kedua mantan petinggi BUMD Riau itu menjadi terdakwa dan menjalani persidangan di PN Jakarta Selatan.

Perkara Janggal
Menurut Penasihat Hukum Ikin Faizal, Denny B Azani Latief SH MH kepada wartawan, Selasa (12/11/2024) pagi, kembali mengungkapkan kenahen dan kejanggalan pada perkara yang dihadapi kliennya itu.

“Betapa tidak aneh, jika klien kami dikatakan melakukan penggelapan karena tidak menyerahkan uang ke KCL, kenapa Rahman Akil sebagai direktur sebelum klien kami tidak dijadikan terdakwa? Padahal Rahman Akil juga tidak menyerahkan uang ke KCL. Kenapa pula Rahman Akil selaku Direktur PT SPR sebelum M Nasir Day dan Fuady Noor sebagai Direktur PT SPR setelah M Nasir Day tidak dijadikan terdakwa juga? Padahal sama-sama tidak menyerahkan uang ke KCL,” ungkap Denny.

Kejanggalan itu pula lah, lanjut Denny, membuat Prof Elwi Danil yang sedang sibuk menjadi Pansel KPK, tertarik untuk hadir menjadi ahli di persidangan Ikin Faizal dan M Nasir Day.

“Belakangan kita juga sudah mengetahui bahwa temuan kerugian negara oleh BPKP pada tahun 2014 atas kesepakatan PT SPR dan KCL sedang diselidiki oleh KPK dan Tipikor Bareskrim Polri. Jangan-jangan dugaan kriminalisasi terhadap klien kami ini hanya sebagai upaya untuk menghambat penegak hukum melacak kerugian negara dari kesepakatan PT SPR dan KCL saat Rahman Akil menjadi Direktur PT SPR di era Gubernur Riau dijabat Rusli Zainal?,” pungkas Denny.

[red]

Berita Terbaru

Daftar Kekayaan 7 Kandidat Kapolri Pengganti Listyo Sigit Prabowo

5 August 2026 - 07:55 WIB

Daftar kekayaan kandidat Kapolri pengganti Listyo Sigit Prabowo (Sumber: LHKPN KPK; diolah)

Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo

3 August 2026 - 15:43 WIB

Kapolri terlama sejak tahun 1960 (Sumber: museumpolri.org; diolah)

LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas

1 August 2026 - 07:58 WIB

Suasana sidang praperadilan Nomor 13/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Utr yang diajukan atas nama Gabriel Lumbantoruan (Ist.)

Polisi Usut Kasus Kerugian Negara Ratusan Ribu Rupiah, LBH Peradi Profesional Ajukan Praperadilan

11 July 2026 - 14:40 WIB

Tim Kuasa Hukum Gabriel, Tersangka Polres Tanjung Priuk (FOTO: Istimewa)

Jampidsus Febrie Diminta Mundur Demi Jaga Marwah Kejagung dan Pemerintahan Prabowo

10 July 2026 - 09:12 WIB

Jampidsus Febrie Diminta Mundur (Sumber: Center of Energy and Resources Indonesia/ CERI)
Populer Berita Hukum