Menu

Dark Mode
Sempat Ditolak Ajang Pencarian Bakat, Maki Kini jadi Musisi Filipina Paling Bersinar di Asia Tenggara Tak Kunjung Melunasi Pembayaran, Direktur PT Adi Artha Karya Menghilang Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh

Hukum

Anggota Pansel KPK Ini Jadi Ahli di Sidang Dua Mantan Petinggi BUMD Riau

Avatarbadge-check


					Ahli Hukum Pidana Prof. Dr. H. Elwi Danil, SH, MH, dan Ahli Hukum Perdata Prof. Rumainur, S.H., M.H., Ph.D., memberikan keterangan ahli, Senin (11/11/2024) di PN Jakarta Selatan. Perbesar

Ahli Hukum Pidana Prof. Dr. H. Elwi Danil, SH, MH, dan Ahli Hukum Perdata Prof. Rumainur, S.H., M.H., Ph.D., memberikan keterangan ahli, Senin (11/11/2024) di PN Jakarta Selatan.

Sementara itu, sebagaimana diketahui, Mantan Direktur PT SPR M Nasir Day dan Mantan Direktur PT SPRL Ikin Faizal telah dilaporkan melakukan tidak pidana penggelapan ke Bareskrim Mabes Polri pada 2018 silam. Belakangan, medio 2024, laporan tersebut naik status hingga akhirnya kedua mantan petinggi BUMD Riau itu menjadi terdakwa dan menjalani persidangan di PN Jakarta Selatan.

Perkara Janggal
Menurut Penasihat Hukum Ikin Faizal, Denny B Azani Latief SH MH kepada wartawan, Selasa (12/11/2024) pagi, kembali mengungkapkan kenahen dan kejanggalan pada perkara yang dihadapi kliennya itu.

“Betapa tidak aneh, jika klien kami dikatakan melakukan penggelapan karena tidak menyerahkan uang ke KCL, kenapa Rahman Akil sebagai direktur sebelum klien kami tidak dijadikan terdakwa? Padahal Rahman Akil juga tidak menyerahkan uang ke KCL. Kenapa pula Rahman Akil selaku Direktur PT SPR sebelum M Nasir Day dan Fuady Noor sebagai Direktur PT SPR setelah M Nasir Day tidak dijadikan terdakwa juga? Padahal sama-sama tidak menyerahkan uang ke KCL,” ungkap Denny.

Kejanggalan itu pula lah, lanjut Denny, membuat Prof Elwi Danil yang sedang sibuk menjadi Pansel KPK, tertarik untuk hadir menjadi ahli di persidangan Ikin Faizal dan M Nasir Day.

“Belakangan kita juga sudah mengetahui bahwa temuan kerugian negara oleh BPKP pada tahun 2014 atas kesepakatan PT SPR dan KCL sedang diselidiki oleh KPK dan Tipikor Bareskrim Polri. Jangan-jangan dugaan kriminalisasi terhadap klien kami ini hanya sebagai upaya untuk menghambat penegak hukum melacak kerugian negara dari kesepakatan PT SPR dan KCL saat Rahman Akil menjadi Direktur PT SPR di era Gubernur Riau dijabat Rusli Zainal?,” pungkas Denny.

[red]

Berita Terbaru

Tak Kunjung Melunasi Pembayaran, Direktur PT Adi Artha Karya Menghilang

11 June 2026 - 14:25 WIB

Direktur PT Adi Artha Karya, Bambang Adi S. (Sumber: Instagram)

Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia

28 May 2026 - 09:06 WIB

Pemerhati Intelijen, Sri Radjasa MBA.

Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara

16 May 2026 - 20:11 WIB

Yusri Usman, Direktur Eksekutif CERI

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo

14 May 2026 - 18:14 WIB

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo.

Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh

13 May 2026 - 14:11 WIB

Praktisi hukum Maruli Rajagukguk
Populer Berita Hukum