Menu ✖

Dark Mode
Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah Daftar Kekayaan 7 Kandidat Kapolri Pengganti Listyo Sigit Prabowo Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas

Hukum

Anggota Pansel KPK Ini Jadi Ahli di Sidang Dua Mantan Petinggi BUMD Riau

Avatarbadge-check


					Ahli Hukum Pidana Prof. Dr. H. Elwi Danil, SH, MH, dan Ahli Hukum Perdata Prof. Rumainur, S.H., M.H., Ph.D., memberikan keterangan ahli, Senin (11/11/2024) di PN Jakarta Selatan. Perbesar

Ahli Hukum Pidana Prof. Dr. H. Elwi Danil, SH, MH, dan Ahli Hukum Perdata Prof. Rumainur, S.H., M.H., Ph.D., memberikan keterangan ahli, Senin (11/11/2024) di PN Jakarta Selatan.

Sementara itu, sebagaimana diketahui, Mantan Direktur PT SPR M Nasir Day dan Mantan Direktur PT SPRL Ikin Faizal telah dilaporkan melakukan tidak pidana penggelapan ke Bareskrim Mabes Polri pada 2018 silam. Belakangan, medio 2024, laporan tersebut naik status hingga akhirnya kedua mantan petinggi BUMD Riau itu menjadi terdakwa dan menjalani persidangan di PN Jakarta Selatan.

Perkara Janggal
Menurut Penasihat Hukum Ikin Faizal, Denny B Azani Latief SH MH kepada wartawan, Selasa (12/11/2024) pagi, kembali mengungkapkan kenahen dan kejanggalan pada perkara yang dihadapi kliennya itu.

“Betapa tidak aneh, jika klien kami dikatakan melakukan penggelapan karena tidak menyerahkan uang ke KCL, kenapa Rahman Akil sebagai direktur sebelum klien kami tidak dijadikan terdakwa? Padahal Rahman Akil juga tidak menyerahkan uang ke KCL. Kenapa pula Rahman Akil selaku Direktur PT SPR sebelum M Nasir Day dan Fuady Noor sebagai Direktur PT SPR setelah M Nasir Day tidak dijadikan terdakwa juga? Padahal sama-sama tidak menyerahkan uang ke KCL,” ungkap Denny.

Kejanggalan itu pula lah, lanjut Denny, membuat Prof Elwi Danil yang sedang sibuk menjadi Pansel KPK, tertarik untuk hadir menjadi ahli di persidangan Ikin Faizal dan M Nasir Day.

“Belakangan kita juga sudah mengetahui bahwa temuan kerugian negara oleh BPKP pada tahun 2014 atas kesepakatan PT SPR dan KCL sedang diselidiki oleh KPK dan Tipikor Bareskrim Polri. Jangan-jangan dugaan kriminalisasi terhadap klien kami ini hanya sebagai upaya untuk menghambat penegak hukum melacak kerugian negara dari kesepakatan PT SPR dan KCL saat Rahman Akil menjadi Direktur PT SPR di era Gubernur Riau dijabat Rusli Zainal?,” pungkas Denny.

[red]

Berita Terbaru

Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian

4 September 2026 - 15:08 WIB

Tim kuasa hukum dari LBH Peradi Profesional (Ist.)

Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta

21 August 2026 - 08:15 WIB

Ilustrasi kemiskinan di Aceh di tengah kekayaan Sumber Daya Alam (Sumber: Pembuatan gambar ilustrasi didukung AI).

Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah

20 August 2026 - 11:51 WIB

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Daftar Kekayaan 7 Kandidat Kapolri Pengganti Listyo Sigit Prabowo

5 August 2026 - 07:55 WIB

Daftar kekayaan kandidat Kapolri pengganti Listyo Sigit Prabowo (Sumber: LHKPN KPK; diolah)

Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo

3 August 2026 - 15:43 WIB

Kapolri terlama sejak tahun 1960 (Sumber: museumpolri.org; diolah)
Populer Berita Hukum