Menu ✖

Dark Mode
Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah Daftar Kekayaan 7 Kandidat Kapolri Pengganti Listyo Sigit Prabowo Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas

Hukum

Anggota Pansel KPK Ini Jadi Ahli di Sidang Dua Mantan Petinggi BUMD Riau

Avatarbadge-check


					Ahli Hukum Pidana Prof. Dr. H. Elwi Danil, SH, MH, dan Ahli Hukum Perdata Prof. Rumainur, S.H., M.H., Ph.D., memberikan keterangan ahli, Senin (11/11/2024) di PN Jakarta Selatan. Perbesar

Ahli Hukum Pidana Prof. Dr. H. Elwi Danil, SH, MH, dan Ahli Hukum Perdata Prof. Rumainur, S.H., M.H., Ph.D., memberikan keterangan ahli, Senin (11/11/2024) di PN Jakarta Selatan.

Jakarta, Indonesiawatch.id – Guru Besar Universitas Andalas yang juga saat ini dipercaya sebagai salah satu anggota Panitia Seleksi (Pansel) KPK RI, Prof. Dr. H. Elwi Danil, SH, MH, pada persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (11/11/2024) kemarin, menyatakan perbuatan Mantan Direktur PT Sarana Pembangunan Riau Langgak (SPRL) Ikin Faizal, tidak memenuhi unsur pidana.

Pendapat Prof Elwi sebagai ahli di persidangan yang dihadirkan penasehat hukum terdakwa itu antara lain karena SPRL bukan pihak dalam sebuah kontrak yang dibuat oleh PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) dan Kingswood Capital Limited (KCL) pada era Rahman Akil sebagai Direktur PT SPR.

Baca juga:
Puluhan Advokat Turun ke Jalan, Ajukan Amicus Curiae atas Dugaan Kriminalisasi Tony Budidjaya

Lebih lanjut, Prof Elwi yang kini menjabat sebagai mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Andalas itu juga menyatakan Ikin Faizal tidak dapat didakwa secara pribadi karena Ikin Faizal bertindak atas nama General Manager PT SPRL yang dalam melakukan pekerjaannya telah melaksanakan prinsip kehati-kehatian sehingga seluruh pertanggungjawabannya telah diterima oleh pemegang saham PT SPRL.

Oleh sebab itu, ungkap Prof Elwi, dakwaan jaksa tidak dapat diterapkan kepada Ikin Faizal. Sehingga seharusnya Ikin Faizal harus lepas demi hukum (onslag).

Tidak Terikat Perjanjian
Sementara itu, masih pada persidangan yang sama, Ahli Hukum Perdata Prof. Rumainur, S.H., M.H., Ph.D., menegaskan di hadapan Majelis Hakim yang memimpin jalannya sidang, PT SPRL tidak terikat pada kesepakatan antara PT SPR dan KCL tahun 2010.

Oleh karenanya, ungkap Rumainur, PT SPR dan KCL tidak dapat membebankan tanggungjawabnya kepada Direktur PT SPRL. Lagi pula, sebagai operator Wilayak Kerja Migas Blok Langgak, PT SPRL bertanggungjawab kepada SKK Migas. Dengan kata lain, ungkap Rumainur, PT SPRL tidak jadi pihak dalam kesepakatan antara PT SPR dan KCL.

Berita Terbaru

Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian

4 September 2026 - 15:08 WIB

Tim kuasa hukum dari LBH Peradi Profesional (Ist.)

Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta

21 August 2026 - 08:15 WIB

Ilustrasi kemiskinan di Aceh di tengah kekayaan Sumber Daya Alam (Sumber: Pembuatan gambar ilustrasi didukung AI).

Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah

20 August 2026 - 11:51 WIB

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Daftar Kekayaan 7 Kandidat Kapolri Pengganti Listyo Sigit Prabowo

5 August 2026 - 07:55 WIB

Daftar kekayaan kandidat Kapolri pengganti Listyo Sigit Prabowo (Sumber: LHKPN KPK; diolah)

Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo

3 August 2026 - 15:43 WIB

Kapolri terlama sejak tahun 1960 (Sumber: museumpolri.org; diolah)
Populer Berita Hukum