Menu

Dark Mode
Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah Daftar Kekayaan 7 Kandidat Kapolri Pengganti Listyo Sigit Prabowo Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas

Uncategorized

Bahil Respons Ini Soal Seteru JK Vs Agung Laksono terkait PMI

Avatarbadge-check


					Jusuf Kalla dan Agung Laksono berebut Palang Merah Indonesia. Perbesar

Jusuf Kalla dan Agung Laksono berebut Palang Merah Indonesia.

Jakarta, Indonesiawatch.id – Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, tidak mau ikut campur seteru Jusuf Kalla (JK) versus (Vs) Agung Laksono soal Palang Merah Indonesia (PMI).

“No comment,” ujar Bahlil singkat dikonfirmasi wartawan soal sengkarut kedua politisi senior Partai Golkar ‎tersebut di Hotel Grand Paragon, Jakarta Barat (Jakbar) pada Rabu, (11/12).

Baca juga:
Palang Merah Indonesia Pecah, JK Polisikan Agung Laksono

Sebelumnya, JK dan Agung Laksono saling berebut posisi pucuk pimpinan ‎PMI. Pada Munas PMI ke-22, JK dan Agung Laksono maju sebagai calon ketua umum (ketum).

Namun, Agung Laksono belakangan gagal dicalonkan lantaran tidak memenuhi syarat untuk menjadi bakal calon Ketum. Alhasil, JK terpilih secara aklamasi.

‎JK didaulat menjadi Ketum PMI periode 2024-2029. Agung Laksono tidak terima dan menggalang paraa anggota untuk membuat munas tandingan di Hotel Sultan, Jakarta Pusat.

Alhasil, Agung Laksono ditetapkan sebagai Ketum PMI dalam munas tandinan tersebut. “Iya betul [saya telah terpilih jadi Ketum PMI, kita ada Munas di Hotel Sultan,” ujar Agung.

Ia mengklaim bahwa proses munas tersebut sesuai dengan aturan internal PMI. Munas ini dihelat atas kekecewaan para pengurus terhadap kepemimpinan JK.

Buntut munas tandingan itu, JK melaporkan Agung Laksono ‎ke polisi. Menurutnya, deklarasi Agung Laksono sebagai Ketum PMI adalah ilegal dan penghianatan.

[red]

Berita Terbaru

Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian

4 September 2026 - 15:08 WIB

Tim kuasa hukum dari LBH Peradi Profesional (Ist.)

Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta

21 August 2026 - 08:15 WIB

Ilustrasi kemiskinan di Aceh di tengah kekayaan Sumber Daya Alam (Sumber: Pembuatan gambar ilustrasi didukung AI).

Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah

20 August 2026 - 11:51 WIB

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo

3 August 2026 - 15:43 WIB

Kapolri terlama sejak tahun 1960 (Sumber: museumpolri.org; diolah)

LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas

1 August 2026 - 07:58 WIB

Suasana sidang praperadilan Nomor 13/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Utr yang diajukan atas nama Gabriel Lumbantoruan (Ist.)
Populer Berita Hukum