Menu

Dark Mode
Jampidsus Febrie Diminta Mundur Demi Jaga Marwah Kejagung dan Pemerintahan Prabowo Sempat Ditolak Ajang Pencarian Bakat, Maki Kini jadi Musisi Filipina Paling Bersinar di Asia Tenggara Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh

Ekonomi

Banyak Impor Ilegal di Indonesia, Investor Ogah Bangun Pabrik Tekstil

Avatarbadge-check


					Ilustrasi Pabrik Tekstil (Foto: Bisnis.com/ Rachman) Perbesar

Ilustrasi Pabrik Tekstil (Foto: Bisnis.com/ Rachman)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Karena banyak impor ilegal di Indonesia, investor jadinya ogah berinvestasi di Indonesia. Apalagi impor ilegal yang menjamur di  industri tekstil dan produk tekstil (TPT), membuat investor enggan membangun pabrik di Indonesia.

Menurut Ketua Komite Perdagangan Luar Negeri/Pengembangan Ekspor Bidang Perdagangan Apindo Budihardjo Iduansjah impor ilegal harus bisa dihilangkan.

Baca juga:
Ini Pandangan Ekonom soal Prabowo Selamatkan Raksasa Tekstil Sritex

“Karena investasi orang membuat pabrik akan takut. Baik pengusaha lokal maupun luar negeri kalau mau datang ke Indonesia melihat nanti investasi di sini tapi melihat impor dengan jalur khusus, itu enggak akan mau,” katanya, (19/11).

Budi mencatat nilai impor TPT dari China yang tercatat resmi sebesar US$3,5 miliar yang dipersyaratkan dengan Persetujuan Impor. Namun, dalam pelaksanaannya beberapa importir nakal memperjualbelikan kuota impor.

Sementara, impor TPT yang tidak tercatat atau ilegal senilai USD 2,9 miliar dengan modus importir memberitahu harga di bawah nilai transaksi atau under invoicing, dan pemindahan barang dari satu moda transportasi ke transportasi lain dalam perjalanan impor atau transhipment.

Dari nilai barang impor USD 2,9 miliar tersebut, Budi memperkirakan negara kehilangan potensi pendapatan sebesar Rp25,6 triliun dari pajak pertambahan nilai (PPN) 11%, pajak penghasilan 25%, bea masuk 20%, dan bea masuk tindakan pengamanan 25%.

Budi berharap impor ilegal bisa dilenyapkan.”Ini penegakan hukum harus dilaksanakan. Apalagi sektor perdagangan dalam negeri berkontribusi 52 persen menghidupi ekonomi kita. Kalau terganggu, bisa terjadi ekonomi yang tak bagus bagi negara kita,” ujarnya.

[red]

Berita Terbaru

Jampidsus Febrie Diminta Mundur Demi Jaga Marwah Kejagung dan Pemerintahan Prabowo

10 July 2026 - 09:12 WIB

Jampidsus Febrie Diminta Mundur (Sumber: Center of Energy and Resources Indonesia/ CERI)

Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia

28 May 2026 - 09:06 WIB

Pemerhati Intelijen, Sri Radjasa MBA.

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo

14 May 2026 - 18:14 WIB

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo.

Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh

13 May 2026 - 14:11 WIB

Praktisi hukum Maruli Rajagukguk

Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur

5 May 2026 - 07:04 WIB

Kecelakaan KRL Commuterline dan KA Argo Bromo Anggrek. Sumber: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Populer Berita Hukum