Menu

Dark Mode
Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur Tagar, Kekuasaan, dan Defisit Mendengar Aktor Pelaku Kasus Andrie Yunus tidak Terungkap, Kepercayaan Publik pada Prabowo Bisa Turun PBH AAI Jakarta Timur Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus Komisi I DPR Dukung Pemberlakuan PP Tunas untuk Perlindungan Anak Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih di Aceh Perlu Evaluasi Transparansi

Sains & Edukasi

Beda Pendapat Menko PMK & Menteri Diktisaintek tentang Kewajiban Alumni Beasiswa LPDP Pulang ke Indonesia

Avatarbadge-check


					Kantor Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) (Foto: Agaton Kenshanahan/kumparan) Perbesar

Kantor Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) (Foto: Agaton Kenshanahan/kumparan)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Rencana kebijakan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Satryo Soemantri Brodjoneoro, tidak mewajibkan alumni penerima beasiswa LPDP kampus luar negeri, kembali ke Indonesia, mendapat penolakan dari Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno.

Menurut Praktikno, penerima beasiswa LPDP wajib pulang ke Tanah Air usai studi di luar negeri. Pasalnya, beasiswa LPDP adalah bentuk investasi sumber daya manusia yang sudah dikeluarkan negara dari uang rakyat.

Baca juga:
Pengamat Pendidikan: Kebijakan Keliru jika Penerima Beasiswa LPDP Tidak Wajib Kembali ke Indonesia

Negara, katanya, perlu mendapat return atau imbal balik.”Jadi kalau saya kan begini, kita ini kan, pemerintah itu, negara itu kan investasi besar untuk pengembangan SDM,” kata Pratikno, seperti dilansir dari kanal YouTube Antara TV Indonesia, Kamis (7/11/2024).

Menurutnya, investasi yang sudah dilakukan, harus digunakan untuk membangun bangsa dan negara, menyejahterakan masyarakat. “[Negara] Investasi besar sejak awal ya, mulai dari sekolah dasar, menengah, tinggi, dan lain-lain. Oleh karena itu negara berhak untuk mendapatkan return dari investasi itu,” ujarnya.

Sebelumnya Menteri Diktisaintek Satryo Soemantri mengatakan bahwa penerima beasiswa LPDP tak wajib pulang ke Indonesia, setelah menyelesaikan studi di luar negeri.

Menurutnya, para alumni beasiswa LPDP dapat berkontribusi untuk Indonesia, walaupun tinggal di luar negeri. Menurutnya, kebijakan tersebut memberi kesempatan pada alumni penerima beasiswa LPDP untuk berkarya di mana saja.

“Tidak harus (pulang), karena kita tidak bisa maksa dia pulang. Karena kita belum punya cukup tempat untuk mereka berkarya. Kasian dia nanti, ilmunya tinggi, di sini tidak ada wadahnya,” ujarnya.

[red]

Berita Terbaru

Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur

5 May 2026 - 07:04 WIB

Kecelakaan KRL Commuterline dan KA Argo Bromo Anggrek. Sumber: ANTARA FOTO/Galih Pradipta

PBH AAI Jakarta Timur Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

15 March 2026 - 13:44 WIB

AKtivis KontraS, Andrie Yunus (Sumber: Kompas.id)

Komisi I DPR Dukung Pemberlakuan PP Tunas untuk Perlindungan Anak

11 March 2026 - 21:19 WIB

Perayaan Imlek 2026 di Kota Depok Berjalan Aman, Kapolres Turun Langsung

18 February 2026 - 02:45 WIB

Kapolres Metro Depok Kombes Pol Abdul Waras (tengah) dan jajaran bersama pengurus Kong Miao Genta Kebajikan Pancoran Mas. (Sumber: Diskominfo Depok)

OJK Soroti Maraknya Fraud Pencairan Klaim Asuransi Jiwa, Pelakunya Terorganisir

20 January 2026 - 05:45 WIB

Ilustrasi Gedung OJK.
Populer Berita Ekonomi