Menu

Dark Mode
Universitas Bakrie Gelar Diskusi Dinamika Reformasi dan Tata Kelola Intelijen Tentara dalam Pusaran Kejahatan Merajut Kembali Imajinasi Kebangsaan jika Tidak Ingin Melihat Indonesia Tinggal Sejarah Pemerhati Intelijen: Serangan Balik Koruptor Kepada Kejagung Adalah Pelecehan Terhadap Kewibawaan Negara Di Kota Pahlawan, Zyrex Dorong Kemajuan Teknologi AI di Indonesia Wibisono: Tidak Mengembalikan Dwifungsi TNI, Revisi UU TNI Wajar

Sains & Edukasi

Pengamat Pendidikan: Kebijakan Keliru jika Penerima Beasiswa LPDP Tidak Wajib Kembali ke Indonesia

Avatarbadge-check


					Ilustrasi lulusan perguruan tinggi. Perbesar

Ilustrasi lulusan perguruan tinggi.

Jakarta, Indonesiawatch.id – Pernyataan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro tentang alumni beasiswa LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan) kampus luar negeri, boleh tidak kembali ke Indonesia, mendapat kritik.

Pengamat Pendidikan, Andreas Tambah mengatakan bahwa, kebijakan tersebut keliru. Pasalnya, saat ini prosentase jumlah mahasiswa di Indonesia itu masih sedikit. Rata-rata lulusan Indonesia berpendidikan tingkat kelas 8 SMP. Artinya baru 8 tahun wajib belajar.

Baca juga:
Jusuf Kalla Sebut Mendikbud Nadiem Jarang ke Kantor

“Saya harap Pak Menetri perlu mengkaji kebijakannya. Karena saya pikir itu adalah kebijakan yang keliru. Rata-rata pendidikan Indonesia baru pada tingkat kelas 8 SMP, artinya baru 8 tahun [sekolah],” ujar Andreas kepada Indonesiawatch.id, (06/11).

Di samping itu, Pendiri Rumah Literasi 45 itu mengatakan, negara sudah membiayai pendidikan para lulusan LPDP dari uang negara. Karena itu para lulusan luar negeri itu, harus kembali untuk berkontribusi buat negara.

“Masa setelah lulus, boleh kembali boleh tidak. Bila kembali tentu akan berkontribusi pada kemajuan pendidikan Indonesia. Namun bila tidak kembali dan betah di luar negeri oleh karena mendapat gaji yang lebih besar, tentunya ini adalah suatu hal yang buruk,” ujarnya.

Sementara, sambungnya, berapa juta lulusan SMA yang ingin kuliah dan terjegal oleh mahalnya Uang Kuliah Tunggal (UKT). Daripada uang tersebut digunakan untuk mahasiswa yang berkontribusi di luar negeri, katanya, lebih baik Menteri Pendidikan Tinggi membuat kebijakan agar membuka akses Pendidikan tinggi yang seluas-luasnya untuk masyarakat Indonesia.

“Jadi ini sebuah kebijakan yang konyol. Sebaiknya Pak Menteri lebih baik membuka akses pendidikan tinggi yang seluas-luasnya untuk masyarakat Indonesia,” katanya.

Sebelumnya, Satryo Soemantri Brodjonegoro mengatakan alumni beasis LPDP yang lulusa dari perguruan tinggi luar negeri, tidak wajib kembali ke Indonesia. Menurutnya, kebijakan tersebut memberi kesempatan pada alumni penerima beasiswa LPDP untuk berkarya di mana saja.

“Tidak harus (pulang), karena kita tidak bisa maksa dia pulang. Karena kita belum punya cukup tempat untuk mereka berkarya. Kasian dia nanti, ilmunya tinggi, di sini tidak ada wadahnya,” ujarnya.

[red]

Berita Terbaru

Universitas Bakrie Gelar Diskusi Dinamika Reformasi dan Tata Kelola Intelijen

21 March 2025 - 17:50 WIB

Pemerhati Intelijen: Serangan Balik Koruptor Kepada Kejagung Adalah Pelecehan Terhadap Kewibawaan Negara

18 March 2025 - 19:25 WIB

ilustrasi Gedung Kejagung.

Wibisono: Tidak Mengembalikan Dwifungsi TNI, Revisi UU TNI Wajar

18 March 2025 - 12:21 WIB

MAKI Paksa KPK Tuntaskan Kasus SKK Migas & Petral Lewat Praperadilan

17 March 2025 - 21:22 WIB

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Korupsi di Indonesia: Patah Satu Tumbuh Seribu

17 March 2025 - 10:28 WIB

Ilustrasi koruptor
Populer Berita Hukum