Menu

Dark Mode
Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah Daftar Kekayaan 7 Kandidat Kapolri Pengganti Listyo Sigit Prabowo Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas

Hukum

Berkali-kali Firli Mangkir & Tidak Ditahan, MAKI: Penyidik Tidak Profesional

Avatarbadge-check


					Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mangkir lagi dari panggilan penyidik Polda Metro Jaya (Foto: Yogi/detikcom)) Perbesar

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mangkir lagi dari panggilan penyidik Polda Metro Jaya (Foto: Yogi/detikcom))

Jakarta, Indonesiawatch.di – Berkali-kali mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mangkir dari panggilan penyidik Polda Metro Jaya. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan.

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, menilai berlarut-larutnya kasus Firli menunjukkan ketidakprofesionalan penyidik PMJ. Hal ini dapat membuat kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian semakin menurun.

Baca juga:
DPR: Pimpinan KPK Baru Harus Fokus Kembalikan Marwah Lembaga

“Atas tidak profesionalnya penyidik, sehingga kasus mangkrak, maka kemudian semua orang menjadi tidak puas, jengkel, semua orang menjadi complain,” katanya ketika dikonfirmasi indonesiawatch.id, (01/12).

Menurut Boyamin leletnya proses penanganan kasus ini juga dapat membuka ruang bagi Firli, untuk mengajukan gugatan praperadilan.

“Pak Firli lewat pengacaranya mengajukan surat untuk minta dihentikan. Karena mereka merasa yakin perkara ini tidak ada alat buktinya. Buktinya dianggap tidak bisa dipenuhi,” ujarnya.

Maka dari itu, kata Boyamin, penyidik PMJ harus menunjukkan profesionalitasnya. Caranya dengan mempercepat penanganan perkara.

“Dengan melimpahkan ke kejaksaan. Karena petunjuknya semua harusnya sudah dipenuhi. Nanti kejaksaan apakah menyatakan lengkap atau tidak lengkap, itu akan ada tahapan berikutnya. Kalau tidak lengkap ya sudah dihentikan saja. Kalau lengkap ya sudah dibawa ke proses pengadilan,” katanya.

Boyamin menilai, penyidik juga tidak profesional karena tidak langsung menjemput dan menahan Firli, padahal sudah dipanggil berkali-kali, toh tidak datang.

“Harusnya diterbitkan surat perintah membawa, atau ditangkap. Jadi ini posisi tidak profesional. Ketentuan Undang-undang, tidak hadir dua kali apalagi tersangka, ya harus dijemput. Itu terjadi pada Azis Syamsudin, Setya Novanto, dan banyak perkara yang ditangani polisi, nggak hadir 2 kali, dijemput,” katanya.

Menurut Boyamin seharusnya perkara Firil sudah selesai jauh-jauh hari. Pasalnya di awal pengungkapan kasus ini, PMJ menunjukkan akselerasi penanganan kasus.

Berita Terbaru

Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian

4 September 2026 - 15:08 WIB

Tim kuasa hukum dari LBH Peradi Profesional (Ist.)

Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah

20 August 2026 - 11:51 WIB

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Daftar Kekayaan 7 Kandidat Kapolri Pengganti Listyo Sigit Prabowo

5 August 2026 - 07:55 WIB

Daftar kekayaan kandidat Kapolri pengganti Listyo Sigit Prabowo (Sumber: LHKPN KPK; diolah)

Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo

3 August 2026 - 15:43 WIB

Kapolri terlama sejak tahun 1960 (Sumber: museumpolri.org; diolah)

LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas

1 August 2026 - 07:58 WIB

Suasana sidang praperadilan Nomor 13/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Utr yang diajukan atas nama Gabriel Lumbantoruan (Ist.)
Populer Berita Hukum