Menu

Dark Mode
Aktor Pelaku Kasus Andrie Yunus tidak Terungkap, Kepercayaan Publik pada Prabowo Bisa Turun PBH AAI Jakarta Timur Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus Komisi I DPR Dukung Pemberlakuan PP Tunas untuk Perlindungan Anak Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih di Aceh Perlu Evaluasi Transparansi Pemerhati Militer: Siaga 1 TNI Sebagai Antisipasi Dampak Gejolak Timur Tengah Klarifikasi Berita RKAB 2026, APNI Bantah Pemangkasan Kuota Picu Tiga Smelter Kolaps

Hukum

Berkali-kali Firli Mangkir & Tidak Ditahan, MAKI: Penyidik Tidak Profesional

Avatarbadge-check


					Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mangkir lagi dari panggilan penyidik Polda Metro Jaya (Foto: Yogi/detikcom)) Perbesar

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mangkir lagi dari panggilan penyidik Polda Metro Jaya (Foto: Yogi/detikcom))

Jakarta, Indonesiawatch.di – Berkali-kali mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mangkir dari panggilan penyidik Polda Metro Jaya. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan.

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, menilai berlarut-larutnya kasus Firli menunjukkan ketidakprofesionalan penyidik PMJ. Hal ini dapat membuat kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian semakin menurun.

Baca juga:
DPR: Pimpinan KPK Baru Harus Fokus Kembalikan Marwah Lembaga

“Atas tidak profesionalnya penyidik, sehingga kasus mangkrak, maka kemudian semua orang menjadi tidak puas, jengkel, semua orang menjadi complain,” katanya ketika dikonfirmasi indonesiawatch.id, (01/12).

Menurut Boyamin leletnya proses penanganan kasus ini juga dapat membuka ruang bagi Firli, untuk mengajukan gugatan praperadilan.

“Pak Firli lewat pengacaranya mengajukan surat untuk minta dihentikan. Karena mereka merasa yakin perkara ini tidak ada alat buktinya. Buktinya dianggap tidak bisa dipenuhi,” ujarnya.

Maka dari itu, kata Boyamin, penyidik PMJ harus menunjukkan profesionalitasnya. Caranya dengan mempercepat penanganan perkara.

“Dengan melimpahkan ke kejaksaan. Karena petunjuknya semua harusnya sudah dipenuhi. Nanti kejaksaan apakah menyatakan lengkap atau tidak lengkap, itu akan ada tahapan berikutnya. Kalau tidak lengkap ya sudah dihentikan saja. Kalau lengkap ya sudah dibawa ke proses pengadilan,” katanya.

Boyamin menilai, penyidik juga tidak profesional karena tidak langsung menjemput dan menahan Firli, padahal sudah dipanggil berkali-kali, toh tidak datang.

“Harusnya diterbitkan surat perintah membawa, atau ditangkap. Jadi ini posisi tidak profesional. Ketentuan Undang-undang, tidak hadir dua kali apalagi tersangka, ya harus dijemput. Itu terjadi pada Azis Syamsudin, Setya Novanto, dan banyak perkara yang ditangani polisi, nggak hadir 2 kali, dijemput,” katanya.

Menurut Boyamin seharusnya perkara Firil sudah selesai jauh-jauh hari. Pasalnya di awal pengungkapan kasus ini, PMJ menunjukkan akselerasi penanganan kasus.

Berita Terbaru

Aktor Pelaku Kasus Andrie Yunus tidak Terungkap, Kepercayaan Publik pada Prabowo Bisa Turun

20 March 2026 - 07:11 WIB

Pengurus Pusat Bantuan Hukum (PBH) Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Jakarta Timur (Sumber: AAI Jaktim)

PBH AAI Jakarta Timur Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

15 March 2026 - 13:44 WIB

AKtivis KontraS, Andrie Yunus (Sumber: Kompas.id)

Boyamin Saiman Apresiasi Penyidik PMJ, Temukan Ponsel Kacab BRI

23 September 2025 - 16:22 WIB

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Bin Saiman mencari Riza Chalid di Malaysia (Foto: Ist.)

Gekanas Gugat Bahlil Lahadalia karena RUPTL PLN 2025-2034

3 September 2025 - 13:25 WIB

Kepolisian: Kasus Kematian Diplomat Arya Daru Bukan Pidana

29 July 2025 - 16:56 WIB

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Wira Satya Triputra
Populer Berita Hukum