Mengkaji Penyediaan Tiga Juta Rumah Program Unggulan Prabowo HIPPDA: Selain Ancaman Saksi, Pemeritah Perlu Sosialisasi Ulang BUMN & Kontraktor EPC Agar Tak Langgar TKDN MA Tunggu Surat Kejagung soal Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Rakernas Kejaksaan Soroti Pemulihan Aset BLBI Puluhan Triliun Kejagung Sita Uang Rp21 Miliar dari Hakim Rudi Suparmono Kejagung Tahan Hakim Rudi Suparmono

Hukum

Berkali-kali Firli Mangkir & Tidak Ditahan, MAKI: Penyidik Tidak Profesional

Avatarbadge-check


					Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mangkir lagi dari panggilan penyidik Polda Metro Jaya (Foto: Yogi/detikcom)) Perbesar

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mangkir lagi dari panggilan penyidik Polda Metro Jaya (Foto: Yogi/detikcom))

Jakarta, Indonesiawatch.di – Berkali-kali mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mangkir dari panggilan penyidik Polda Metro Jaya. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan.

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, menilai berlarut-larutnya kasus Firli menunjukkan ketidakprofesionalan penyidik PMJ. Hal ini dapat membuat kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian semakin menurun.

Baca juga:
DPR: Pimpinan KPK Baru Harus Fokus Kembalikan Marwah Lembaga

“Atas tidak profesionalnya penyidik, sehingga kasus mangkrak, maka kemudian semua orang menjadi tidak puas, jengkel, semua orang menjadi complain,” katanya ketika dikonfirmasi indonesiawatch.id, (01/12).

Menurut Boyamin leletnya proses penanganan kasus ini juga dapat membuka ruang bagi Firli, untuk mengajukan gugatan praperadilan.

“Pak Firli lewat pengacaranya mengajukan surat untuk minta dihentikan. Karena mereka merasa yakin perkara ini tidak ada alat buktinya. Buktinya dianggap tidak bisa dipenuhi,” ujarnya.

Maka dari itu, kata Boyamin, penyidik PMJ harus menunjukkan profesionalitasnya. Caranya dengan mempercepat penanganan perkara.

“Dengan melimpahkan ke kejaksaan. Karena petunjuknya semua harusnya sudah dipenuhi. Nanti kejaksaan apakah menyatakan lengkap atau tidak lengkap, itu akan ada tahapan berikutnya. Kalau tidak lengkap ya sudah dihentikan saja. Kalau lengkap ya sudah dibawa ke proses pengadilan,” katanya.

Boyamin menilai, penyidik juga tidak profesional karena tidak langsung menjemput dan menahan Firli, padahal sudah dipanggil berkali-kali, toh tidak datang.

“Harusnya diterbitkan surat perintah membawa, atau ditangkap. Jadi ini posisi tidak profesional. Ketentuan Undang-undang, tidak hadir dua kali apalagi tersangka, ya harus dijemput. Itu terjadi pada Azis Syamsudin, Setya Novanto, dan banyak perkara yang ditangani polisi, nggak hadir 2 kali, dijemput,” katanya.

Menurut Boyamin seharusnya perkara Firil sudah selesai jauh-jauh hari. Pasalnya di awal pengungkapan kasus ini, PMJ menunjukkan akselerasi penanganan kasus.

Berita Terbaru

MA Tunggu Surat Kejagung soal Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono

15 January 2025 - 15:39 WIB

Kejagung menahan hakim PT Sumsel, Rudi Suparmono, terkait kasus suap vonis bebas Ronald Tannur di PN Surabaya. (Indonesiawatch.id/Dok. Kejagung)

Rakernas Kejaksaan Soroti Pemulihan Aset BLBI Puluhan Triliun

15 January 2025 - 12:30 WIB

Menkeu Sri Mulyani dalam Rakernas Kejaksaan RI 2025. Salah satu yang disorot dalam rakernas ini adalah pemulihan aset BLBI. (Indonesiawatch.id/Dok. Kejagung)

Kejagung Sita Uang Rp21 Miliar dari Hakim Rudi Suparmono

15 January 2025 - 07:42 WIB

Kejagung menyita uang sekitar Rp21 miliar dari hakim PT Sumsel, Rudi Suparmono, terkait suap vonis bebas Ronald Tannur di PN Surabaya. (Indonesiawatch.id/Dok. Kejagung)

Kejagung Tahan Hakim Rudi Suparmono

15 January 2025 - 07:27 WIB

Kejagung menahan hakim PT Sumsel, Rudi Suparmono, terkait kasus suap vonis bebas Ronald Tannur di PN Surabaya. (Indonesiawatch.id/Dok. Kejagung)

Hendry Lie Segera Diseret ke Meja Hijau ‎terkait Korupsi Timah

14 January 2025 - 22:16 WIB

Penyidik Pdsus menyerahkan tersangka Hendry Lie kepada JPU. (Indomesoaw
Populer Berita Hukum