Menu

Dark Mode
Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah Daftar Kekayaan 7 Kandidat Kapolri Pengganti Listyo Sigit Prabowo Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas

Hukum

Berkali-kali Firli Mangkir & Tidak Ditahan, MAKI: Penyidik Tidak Profesional

Avatarbadge-check


					Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mangkir lagi dari panggilan penyidik Polda Metro Jaya (Foto: Yogi/detikcom)) Perbesar

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mangkir lagi dari panggilan penyidik Polda Metro Jaya (Foto: Yogi/detikcom))

“Di awal itu kan ngebut. Eh tiba-tiba melambat dan sekarang berhenti. Itu kan sangat kecewa. Padahal harapan kita penyidik itu sudah dapat dukungan masyarakat, untuk memproses pak Firli cepat itu, sudah dapat antusiasme masyarakat. Karena dianggap membersihkan KPK dari oknum yang nakal. Dan sekarang masyarakat jadinya kecewa. Yang tadinya mendukung penuh Polri, menjadi kecewa lagi,” katanya.

Boyamin menilai, perkara Firli menjadi ‘istimewa’. Karena persoalan tersebut, tidak akan terjadi jika pihak yang terlibat bukan Firli.

“Ini kan perkara ini jadi istimewa. Jadi komitmennya tidak ada profesional. Yah masyarakat menjadikan ini sisi penyidiknya tidak profesional. Tidak mempunyai komitmen memberantas korupsi,” katanya.

MAKI Mau Gugat Praperadilan Atas Tidak Profesionalnya Penyidik
Boyamin berencana mengajukan gugatan praperadilan atas tidak profesionalnya kinerja penyidik Polda Metro Jaya dalam penanganan kasus Firli. Gugatan ini dilayangkan jika penyidik menghentikan kasus Firli.

“Kalau nanti dinyatakan dihentikan oleh penyidik [kasus Firli], yah tetap saya gugat ke praperadilan untuk membatalkan penghentian penyidikannya. Jadi ini berlarut-larut panjang. Jadi artinya posisi inilah menjadikan penyidik itu rentan bisa digugat kanan kiri,” ujarnya.

Bahkan dalam gugatannya, Boyamin akan meminta pengadilan menilai profesionalitas para penyidik. Menurutnya, Hakim dapat memeriksa hingga kinerja para penyidik dalam suatu perkara hukum.

“Nanti MAKI mengajukan gugatan praperadilan itu kan sampai audit kinerja, menilai kinerjanya penyidik. Profesional atau tidak profesional. Karena hakim bisa menilai cara kerja mereka [penyidik]. Karena hakim itu kan juri wasit tertinggi dalam penegakkan kasus hukum,” katanya.

Karena itu, saran Boyamin, penyidik harus segera menuntaskan perkara ini. “Agar tersangkanya juga tidak berlarut-larut. Ini kan menimbulkan ketidakpastian hukum,” katanya.

[red]

Berita Terbaru

Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian

4 September 2026 - 15:08 WIB

Tim kuasa hukum dari LBH Peradi Profesional (Ist.)

Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah

20 August 2026 - 11:51 WIB

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Daftar Kekayaan 7 Kandidat Kapolri Pengganti Listyo Sigit Prabowo

5 August 2026 - 07:55 WIB

Daftar kekayaan kandidat Kapolri pengganti Listyo Sigit Prabowo (Sumber: LHKPN KPK; diolah)

Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo

3 August 2026 - 15:43 WIB

Kapolri terlama sejak tahun 1960 (Sumber: museumpolri.org; diolah)

LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas

1 August 2026 - 07:58 WIB

Suasana sidang praperadilan Nomor 13/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Utr yang diajukan atas nama Gabriel Lumbantoruan (Ist.)
Populer Berita Hukum