Menu

Dark Mode
Waspada Manipulasi Opini Publik Demi Operasi Penyelamatan Kerry Riza Chalid Rakyat Mendesak Presiden Hentikan Bisnis Wilmar Group di Indonesia Loyalis Prabowo Bocorkan Kemarahan Presiden kepada Kapolri Berikut Tahapan dan Anjuran Sleep Test dari Dokter Mayapada Hospital Menegakkan Keadilan di Kasus Hukum Wilmar Group OJK Soroti Maraknya Fraud Pencairan Klaim Asuransi Jiwa, Pelakunya Terorganisir

Hukum

Bongkar Korupsi Perkara Ronald Tannur, Kejagung Periksa Direktur Golden Trimulia Valasindo

Avatarbadge-check


					Ibu Ronald Tannur, Meirizka usai ditetapkan sebagai tersangka. Kejagung periksa Direktur PT Golden Trimulia Valasindo, PW, untuk membongkar suap pengurusan putusan Ronald Tannur. (Indonesiawatch.id/Dok. Kejagung) Perbesar

Ibu Ronald Tannur, Meirizka usai ditetapkan sebagai tersangka. Kejagung periksa Direktur PT Golden Trimulia Valasindo, PW, untuk membongkar suap pengurusan putusan Ronald Tannur. (Indonesiawatch.id/Dok. Kejagung)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus membongkar kasus suap dan atau gratikasi terkait pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur yang membelit 6 tersangka.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar di Jakarta, Rabu petang, (4/12), menyampaikan, kali ini Kejagung memeriksa dua orang.
Baca juga:
Tersangka! Ini Peran Ibu Ronald Tannur dalam Kasus Suap Hakim PN Surabaya
Kedua orang yang diperiksa Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung tersebut, lanjut Harli, yakni Direktur PT Golden Trimulia Valasindo, PW, dan anak ibu Ronald Tannur Meirizka Widjaja, FRT.
“Kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi dalam penanganan perkara terpidana Ronald Tannur atas nama tersangka MW [Meirizka Widjaja],” ujarnya.
Harli menjelaskan, pemeriksaan kedua saksi di atas dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
‎Selain dua orang tadi, Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejagung juga memeriksa kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rahat, sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa tersangka LR [Lisa Rahmat],” katanya.
‎Dalam kasus dugaan korupsi berupa suap dan atau gratifikasi ini, Kejagung telah menetapkan 6 tersangka. Awalnya, Kejagung menetapkan 3 hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan Lisa Rahmat.
Ketiga hakimnya, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanidyo, dan Mangapul. Mereka majelis hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur dalam perkara penganiayaan yang membuat pacarnya, Dini Sera Afriyanti, meregang nyawa.
Ketiga hakim membebaskan Ronald Tannur yang dituntut 12 tahun penjara dan membayar restitusi ‎kepada kelurga korban atau ahli warisnya sebesar R263,6 juta subsider 6 bulan kurungan.
Ketiga hakim ini memvonis bebas karena diduga menerima suap sejumlah Rp5 miliar dari Meirizka Widjaja dan Lisa Rahmat. Meirizka Widjaja menyiapkan Rp1,5 miliar sedangkan sisanya Rp3,5 miliar adalah uang talangan Lisa Rahmat.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Pidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyampaikan, Lisa Rahmat mau memberikan pinjaman uang sejumlah Rp3,5 miliar karena mereka sudah sangat akrab.
Penetapan tersangka tersebut setelah Kejagung menangkap mereka dan melakukan penggeledahan kediaman mereka dan menyita uang sekitar Rp20 miliar.
Uang sejumlah Rp20 miliar itu di antaranya Rp‎1,5 miliar dari rumah Lisa Rahmat di Surabaya dan sejumlah mata uang asing senilai Rp2,1 miliar di apartemen Lisa di Menteng, Jakarta Pusat (Jakpus).
Selanjutnya, menyita uang Rp97.500.000, Sin$32.000, RM35.992, dan sejumlah barang bukti elektronik dari apartemen Erintuah Damanik di Gunawangsa Tidar Surabaya.
Kemudian, ‎uang Rp104.000.000, US$2.200, Sin$9.100, Yen100.000, dan sejumlah barang bukti elektronik di apartemen Heru Hanindyo di Gayungan, Surabaya. Terakhir ‎uang Rp21.400.000, US$2.000, dan Sin$32.000 dari apartemen Mangapul di Surabaya.
Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, Kejagung lantas menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, usai menangkapnya di Bali pada Kamis petang, 24 Oktober 2024.
Mantan ‎Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA itu diduga turut melakukan permufakatan jahat bersama Lisa Rahmat menyuap 3 hakim PN Surabaya sejumlah Rp5 miliar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Kejagung mendapati Zarof Ricar juga kerap menerima gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA dan pengadilan di bawahnya, baik dalam bentuk mata uang rupiah maupun asing.
Adapun hasil gratifikasi Zarof Ricar di MA yang telah disita Kejagung mencapai sekitar Rp920.912.303.714 (Rp920 miliar) dan emas batangan seberat 51 kilogram. Jumlahnya nyaris Rp1 triliun.
‎Zarof Ricar yang diduga markus di MA dan perdilan di bawahny ini juga akan mengurus perkara kasasi Ronald Tannur di MA. Lisa menyerahkan uang Rp5 miliar kepada Ricar untuk 3 hakim agung. Selain itu, Ricar dijanjikan mendapat Rp1 miliar oleh Lisa dalam membantu mengurus perkara ini.
Belakangan MA menyatakan bahwa ketiga hakim agung perkara kasasi Ronald Tannur yang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara itu tidak terbukti menerima suap terkait perkara tersebut.
MA menyatakan, berdasarkan yang dilakukan babahwa ketiga hakim agung Soesilo, Ainal Mardhiah, dan Sutarjo tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Prilaku Hakim (KEPPH).‎
Dengan demikian, kata Yanto, Juru Bicara MA, kasus dugaan pengurusan perkara majelis kasasi Perkara Nomor 1466/K/PID/2024 ‎dinyatakan ditutup.
Selepas itu, Kejagung menetapkan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja sebagai tersangka. Dia menyediakan uang suap untuk hakim PN Surabaya dan untuk mengurus kasasi anaknya di MA.
Kejagung menyangka Erintuah Damanik, Heru Hanidyo, dan Mangapul melanggar Pasal 5 Ayat (2) jucto Pasal 6 Ayat (2) juncto Pasal 12 huruf e juncto Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, Lisa Rahmat disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
‎Sedangkan Zarof Ricar disangka melanggar sangkaan kesatu, yakni Pasal 5 Ayat (1) juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 Undang- Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian sangkaan kedua, yakni‎ Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun Meirizka Widjaja disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 6 Ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.‎
[red]

Berita Terbaru

OJK Soroti Maraknya Fraud Pencairan Klaim Asuransi Jiwa, Pelakunya Terorganisir

20 January 2026 - 05:45 WIB

Ilustrasi Gedung OJK.

Dugaan Pembiaran Kejahatan Wilmar, Bukti Negara Abai Terhadap Hak Rakyat

16 January 2026 - 17:12 WIB

Logo perusahaan Wilmar (Sumber: infosawit.com)

Bandung Masih Terjadi Intoleransi, Mahasiswa Turun Demonstrasi

15 January 2026 - 12:27 WIB

Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Bandung bersama Persekutuan Mahasiswa Kristen (PMK) se-Kota Bandung serta Pemuda/i Kristen Kota Bandung pada hari ini melaksanakan aksi damai.

Wahai Direksi Asuransi Jiwa, Jangan Hanya Kejar Kuantitas Premi Saja

15 January 2026 - 12:11 WIB

Andreas Freddy Pieloor

Boyamin Saiman Apresiasi Penyidik PMJ, Temukan Ponsel Kacab BRI

23 September 2025 - 16:22 WIB

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Bin Saiman mencari Riza Chalid di Malaysia (Foto: Ist.)
Populer Berita Hukum