Jakarta, Indonesiawatch.id – Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mempraperadilankan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait pagar laut Perairan Tangerang, Banten.
Kuasa hukum LP3HI, Boyamin Saiman, di Jakarta, Kamis, (23/1), mengatakan, pihaknya mempraperadilankan KKP dalam hal ini Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan selaku penyidik kasus pagar laut tersebut.
Baca juga:
KKP Ancam Cabut Izin Perusahaan Pembuat Pagar Laut Tangerang
Boyamin menyampaikan, pihaknya telah mendaftarkan permohonan praperadilan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Kami telah mendaftarkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melawan Penyidik PPNS KKP,” ujarnya.
Permohonan praperadilan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dengan register perkara nomor 01/ Pid. Prap / 2025 / PN . Jkt. Pst.
LP3HI juga memberikan kuasa kepada dua advokat lainnya, yakni Kurniawan Adi Nugroho dan Marselinus Edwin Hardian untuk mempraperadilankan KKP.
Boyamin menjelaskan, sebagaimana diketahui, KKP telah memberikan pernyataan umum bahwa telah melakukan Penyidikan dan Penyegelan atas pagar bambu di laut utara Kabupaten Tangerang, Banten.
Namun demikian, KKP belum menetapkan tersangka bahkan memberikan tenggat waktu 20 hari untuk memberikan kesempatan terduga pelaku muncul memberikan pengakuan.
Tindakan ulur waktu dari KKP menimbulkan masalah baru di mana terdapat pihak lain melakukan pembongkaran dan ini justru yang dikehendaki masyarakat.
“Bisa jadi pembongkaran pagar laut tidak sesuai prosedur namun justru mendatangkan rasa keadilan di masyarakat,” ujarnya.
Atas tindakan KKP memberikan tenggat waktu 20 hari dan tidak menetapkan tersangka tersebut, pihaknya mengajukan praperadilan di PN Jakpus pada Senin, (20/1).
“Tindakan KKP tidak segera tetapkan tersangka adalah bentuk penghentian penyidikan,” ujarnya.
Selain itu, menunggu 20 hari yang dilakukan penyidik KKP merupakan tindakan ceroboh, tidak profesional, dan super salah.
“Mengulur waktu 20 hari berpotensi terduga pelaku melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” ujarnya.
[red]