Menu

Dark Mode
Boyamin Saiman Apresiasi Penyidik PMJ, Temukan Ponsel Kacab BRI Rencana Lawatan Presiden Prabowo ke Belanda, Pertaruhan Marwah Kedaulatan Indonesia Lagi-Lagi Dugaan Konflik Kepentingan Menteri Desa Yandri Cara KPU Mendidik Masyarakat dengan Kebijakan Plinplan Kasus Kerusuhan Nepal & Indonesia, Modus Pembunuhan Terhadap Demokrasi oleh Gen Z Pengamat Energi: Subholding Pertamina Kebijakan Salah Menteri BUMN Era Jokowi

Hukum

Boyamin Dkk Praperadillankan KKP soal Pagar Laut Tangerang

Avatarbadge-check


					Personel dari KKP menyegel pagar laut di perairan Tangerang, Banten. (Indonesiawatch.id/Dok. Instagram KKP) Perbesar

Personel dari KKP menyegel pagar laut di perairan Tangerang, Banten. (Indonesiawatch.id/Dok. Instagram KKP)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mempraperadilankan Kementerian Kelautan dan Perikanan ‎(KKP) terkait pagar laut Perairan Tangerang, Banten.

Kuasa hukum LP3HI, Boyamin Saiman, di Jakarta, Kamis, (23/1), mengatakan, pihaknya mempraperadilankan KKP dalam hal ini Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan ‎selaku penyidik kasus pagar laut tersebut.

Baca juga:
KKP Ancam Cabut Izin Perusahaan Pembuat Pagar Laut Tangerang

‎Boyamin menyampaikan, pihaknya telah mendaftarkan permohonan praperadilan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Kami telah mendaftarkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melawan Penyidik PPNS KKP,” ujarnya.

Permohonan praperadilan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dengan register perkara nomor 01/ Pid. Prap / 2025 / PN . Jkt. Pst.

LP3HI‎ juga memberikan kuasa kepada dua advokat lainnya, yakni Kurniawan Adi Nugroho dan Marselinus Edwin Hardian ‎untuk mempraperadilankan KKP.

‎Boyamin menjelaskan, sebagaimana diketahui, KKP telah memberikan pernyataan umum bahwa telah melakukan Penyidikan dan Penyegelan atas pagar bambu di laut utara Kabupaten Tangerang, Banten.

Namun demikian, KKP belum menetapkan tersangka bahkan memberikan tenggat waktu 20 hari untuk memberikan kesempatan terduga pelaku muncul memberikan pengakuan.

Tindakan ulur waktu dari KKP menimbulkan masalah baru di mana terdapat pihak lain melakukan pembongkaran dan ini justru yang dikehendaki masyarakat.

“Bisa jadi pembongkaran pagar laut tidak sesuai prosedur namun justru mendatangkan rasa keadilan di masyarakat,” ujarnya.

Atas tindakan KKP memberikan tenggat waktu 20 hari dan tidak menetapkan tersangka tersebut, pihaknya mengajukan praperadilan di PN Jakpus pada Senin, (20/1).

“Tindakan KKP tidak segera tetapkan ‎tersangka adalah bentuk penghentian penyidikan,” ujarnya.

Selain itu, menunggu 20 hari yang dilakukan penyidik KKP merupakan tindakan ceroboh, tidak profesional, dan super salah.

‎“Mengulur waktu 20 hari berpotensi terduga pelaku melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” ujarnya.
[red]

Berita Terbaru

Boyamin Saiman Apresiasi Penyidik PMJ, Temukan Ponsel Kacab BRI

23 September 2025 - 16:22 WIB

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Bin Saiman mencari Riza Chalid di Malaysia (Foto: Ist.)

Gekanas Gugat Bahlil Lahadalia karena RUPTL PLN 2025-2034

3 September 2025 - 13:25 WIB

Dilema Bayangan Jokowi yang Masih Membekas di Pemerintahan

30 August 2025 - 11:45 WIB

Serakahnomic & Tamaknomic

23 August 2025 - 14:19 WIB

Ilustrasi Serakahnomic & Tamaknomic (Gambar: istockphoto.com)

Wawancara Ketua PHRI: Efek Efisiensi APBN, Jasa Pekerja Harian Hotel & Restoran Banyak Diputus

23 August 2025 - 14:01 WIB

Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) (Foto: Instagram hippindo)
Populer Berita Ekonomi