Jakarta, Indonesiawtch.id – Boyamin Saiman akan melaporkan dugaan praktik korupsi di balik pengkavlingan laut Tangerang, Banten.
Boyamin di Jakarta, Kamis, (23/1), menyamaikan, akan melaporkan dugaan korupsi terkait pengkavlingan laut yakni penerbitan ratusan SHGB dan SHM untuk sejumlah perusahaan swasta dan pribadi.
Baca juga:
PN Jakpus Diminta Perintahkan KKP Cepat Tetapkan Tersangka Pagar Laut Tangerang
“Membuat laporan dugaan korupsi penerbitan ratusan Sertifikat Hak Milik (SHM)/Hak Guna Bangunan (SHGB) pada lahan laut utara Tangerang (populer daerah pagar laut),” ujarnya.
Ia mengungkapkan, mendatangi KPK, Jakarta, sekitar pukul 12.00 WIB pada hari ini guna melaporkan dugaan praktik korupsi penerbitan SHM dan SHGB laut tersebut.
Boyamin menjelaskan, dasar pelaporan pihaknya ke KPK adalahPasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.
Berdasarkan Pasal tersebut, lanjut dia, “Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi”.
Ia menilai penerbitan ratusan sertifikat tanah di bawah laut utara Tangerang tersebut diduga cacat, tidak sesuai prosedur, dan atau palsu.
“Dugaan palsu adalah pada buku, catatan atau data Girik, Leter C/D atau Warkah pada kantor Desa, Kecamatan atau BPN, yang mana dugaan perbuatan oknum-oknum tersebut memenuhi kualifikasi Pasal 9 UU 20 Tahun 2001.
“Terlapor perkara ini adalah oknum paling bawah sampai tigkat atas yaitu patut diduga oknum pemerintahan Desa, Kecamatan, Kabupaten, dan BPN,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyampaikan, terdapat ratusan kavling laut milik sejumlah perusahaan dan privadi.
Nusron dalam konferensi pers diKantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin, (20/1/2025), menyampaikan, total ada 263 Sertifikat Hak Guna Bangung (SHGB) bidang tanah di bawah laut Tangerang yang dipagar 30,16 kilomter (km) tersebut.
Adapun perusahaan pemilik SHGB tanah di bawah laut Tangerang itu di antaranya PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang danPT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang.
Kemudian, lanjut Nurson, 9 SHGB atas bidang tanah di bawah laut Tangerang milik perseorangan atau individu dan 17 bidang lainnya yang dilengkapi Sertifikat Hak Milik (SHM).
Kementerian ATR/BPN, lanjut Nusron, berwenang meninjau ulang sertifikat sesuai peraturan pemerintah. Terlebih, sertifikat-sertifikat tersebut baru terbit pada tahun 2023.
Ia menjelaskan, ratusan SHGB milik berbagai perusahaan dan SHM milik pribadi itu belum berusia 5 tahun dan jika dalam evaluasi itu ditemukan melanggar hukum, itu dapat dibatalkan.
“[Apabila] ada cacat material, ada cacat prosedural, dan ada cacat hukum, maka dapat kami batalkan dan dapat kami tinjau ulang tanpa harus proses perintah pengadilan,” tandasnya.
[red]