Menu

Dark Mode
Boyamin Saiman Apresiasi Penyidik PMJ, Temukan Ponsel Kacab BRI Rencana Lawatan Presiden Prabowo ke Belanda, Pertaruhan Marwah Kedaulatan Indonesia Lagi-Lagi Dugaan Konflik Kepentingan Menteri Desa Yandri Cara KPU Mendidik Masyarakat dengan Kebijakan Plinplan Kasus Kerusuhan Nepal & Indonesia, Modus Pembunuhan Terhadap Demokrasi oleh Gen Z Pengamat Energi: Subholding Pertamina Kebijakan Salah Menteri BUMN Era Jokowi

Hukum

Boyamin Laporkan Dugaan Praktik Korupsi Kavling Laut Tangerang ke KPK

Avatarbadge-check


					Pagar laut di peraian Tangerang, Banten. (Indonesiawatch.id/Dok KKP) Perbesar

Pagar laut di peraian Tangerang, Banten. (Indonesiawatch.id/Dok KKP)

Jakarta, Indonesiawtch.id – Boyamin Saiman akan melaporkan dugaan praktik korupsi di balik pengkavlingan laut Tangerang, Banten.

Boyamin di Jakarta, Kamis, (23/1), menyamaikan, akan melaporkan dugaan korupsi terkait pengkavlingan laut yakni penerbitan ratusan SHGB dan SHM untuk sejumlah perusahaan swasta dan pribadi.

Baca juga:
PN Jakpus Diminta Perintahkan KKP Cepat Tetapkan Tersangka Pagar Laut Tangerang

‎“Membuat laporan dugaan korupsi penerbitan ratusan Sertifikat Hak Milik (SHM)/Hak Guna Bangunan (SHGB) pada lahan laut utara Tangerang (populer daerah pagar laut),” ujarnya.

Ia mengungkapkan, mendatangi KPK, Jakarta, sekitar pukul 12.00 WIB‎ pada hari ini guna melaporkan dugaan praktik korupsi penerbitan SHM dan SHGB laut tersebut.

Boyamin menjelaskan, ‎dasar pelaporan pihaknya ke KPK adalahPasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.

Berdasarkan Pasal tersebut, lanjut dia,‎ “Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi”.

Ia menilai ‎penerbitan ratusan sertifikat tanah di bawah laut utara Tangerang tersebut diduga cacat, tidak sesuai prosedur, dan atau palsu.

“Dugaan palsu adalah pada buku, catatan atau data Girik, Leter C/D atau Warkah pada kantor Desa, Kecamatan atau BPN, yang mana dugaan perbuatan oknum-oknum tersebut memenuhi kualifikasi Pasal 9 UU 20 Tahun 2001.

“Terlapor perkara ini adalah oknum paling bawah sampai tigkat atas yaitu patut diduga oknum pemerintahan Desa, Kecamatan, Kabupaten, dan BPN,” ujarnya.

Sebelumnya,‎ Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyampaikan, terdapat ratusan kavling‎ laut milik sejumlah perusahaan dan privadi.

Nusron dalam konferensi pers diKantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin, (20/1/2025), menyampaikan, total ada 263 Sertifikat Hak Guna Bangung (SHGB) bidang tanah‎ di bawah laut Tangerang yang dipagar 30,16 kilomter (km) tersebut.

Adapun perusahaan pemilik SHGB tanah di bawah laut Tangerang itu ‎di antaranya PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang danPT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang.

‎Kemudian, lanjut Nurson, 9 SHGB atas bidang tanah di bawah laut Tangerang milik perseorangan atau individu dan 17 bidang lainnya yang dilengkapi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Kementerian ATR/BPN, lanjut Nusron, berwenang meninjau ulang sertifikat sesuai peraturan pemerintah. Terlebih, sertifikat-sertifikat tersebut baru terbit pada tahun 2023.

Ia menjelaskan, ratusan SHGB milik berbagai perusahaan dan SHM milik pribadi itu belum berusia 5 tahun dan jika dalam evaluasi itu ditemukan melanggar hukum, itu dapat dibatalkan.

“[Apabila] ada cacat material, ada cacat prosedural, dan ada cacat hukum, maka dapat kami batalkan dan dapat kami tinjau ulang tanpa harus proses perintah pengadilan,” tandasnya.
[red]

Berita Terbaru

Boyamin Saiman Apresiasi Penyidik PMJ, Temukan Ponsel Kacab BRI

23 September 2025 - 16:22 WIB

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Bin Saiman mencari Riza Chalid di Malaysia (Foto: Ist.)

Gekanas Gugat Bahlil Lahadalia karena RUPTL PLN 2025-2034

3 September 2025 - 13:25 WIB

Dilema Bayangan Jokowi yang Masih Membekas di Pemerintahan

30 August 2025 - 11:45 WIB

Serakahnomic & Tamaknomic

23 August 2025 - 14:19 WIB

Ilustrasi Serakahnomic & Tamaknomic (Gambar: istockphoto.com)

Wawancara Ketua PHRI: Efek Efisiensi APBN, Jasa Pekerja Harian Hotel & Restoran Banyak Diputus

23 August 2025 - 14:01 WIB

Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) (Foto: Instagram hippindo)
Populer Berita Ekonomi