Menu

Dark Mode
Sempat Ditolak Ajang Pencarian Bakat, Maki Kini jadi Musisi Filipina Paling Bersinar di Asia Tenggara Tak Kunjung Melunasi Pembayaran, Direktur PT Adi Artha Karya Menghilang Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh

Hukum

Boyamin Laporkan Dugaan Praktik Korupsi Kavling Laut Tangerang ke KPK

Avatarbadge-check


					Pagar laut di peraian Tangerang, Banten. (Indonesiawatch.id/Dok KKP) Perbesar

Pagar laut di peraian Tangerang, Banten. (Indonesiawatch.id/Dok KKP)

Jakarta, Indonesiawtch.id – Boyamin Saiman akan melaporkan dugaan praktik korupsi di balik pengkavlingan laut Tangerang, Banten.

Boyamin di Jakarta, Kamis, (23/1), menyamaikan, akan melaporkan dugaan korupsi terkait pengkavlingan laut yakni penerbitan ratusan SHGB dan SHM untuk sejumlah perusahaan swasta dan pribadi.

Baca juga:
PN Jakpus Diminta Perintahkan KKP Cepat Tetapkan Tersangka Pagar Laut Tangerang

‎“Membuat laporan dugaan korupsi penerbitan ratusan Sertifikat Hak Milik (SHM)/Hak Guna Bangunan (SHGB) pada lahan laut utara Tangerang (populer daerah pagar laut),” ujarnya.

Ia mengungkapkan, mendatangi KPK, Jakarta, sekitar pukul 12.00 WIB‎ pada hari ini guna melaporkan dugaan praktik korupsi penerbitan SHM dan SHGB laut tersebut.

Boyamin menjelaskan, ‎dasar pelaporan pihaknya ke KPK adalahPasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.

Berdasarkan Pasal tersebut, lanjut dia,‎ “Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi”.

Ia menilai ‎penerbitan ratusan sertifikat tanah di bawah laut utara Tangerang tersebut diduga cacat, tidak sesuai prosedur, dan atau palsu.

“Dugaan palsu adalah pada buku, catatan atau data Girik, Leter C/D atau Warkah pada kantor Desa, Kecamatan atau BPN, yang mana dugaan perbuatan oknum-oknum tersebut memenuhi kualifikasi Pasal 9 UU 20 Tahun 2001.

“Terlapor perkara ini adalah oknum paling bawah sampai tigkat atas yaitu patut diduga oknum pemerintahan Desa, Kecamatan, Kabupaten, dan BPN,” ujarnya.

Sebelumnya,‎ Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyampaikan, terdapat ratusan kavling‎ laut milik sejumlah perusahaan dan privadi.

Nusron dalam konferensi pers diKantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin, (20/1/2025), menyampaikan, total ada 263 Sertifikat Hak Guna Bangung (SHGB) bidang tanah‎ di bawah laut Tangerang yang dipagar 30,16 kilomter (km) tersebut.

Adapun perusahaan pemilik SHGB tanah di bawah laut Tangerang itu ‎di antaranya PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang danPT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang.

‎Kemudian, lanjut Nurson, 9 SHGB atas bidang tanah di bawah laut Tangerang milik perseorangan atau individu dan 17 bidang lainnya yang dilengkapi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Kementerian ATR/BPN, lanjut Nusron, berwenang meninjau ulang sertifikat sesuai peraturan pemerintah. Terlebih, sertifikat-sertifikat tersebut baru terbit pada tahun 2023.

Ia menjelaskan, ratusan SHGB milik berbagai perusahaan dan SHM milik pribadi itu belum berusia 5 tahun dan jika dalam evaluasi itu ditemukan melanggar hukum, itu dapat dibatalkan.

“[Apabila] ada cacat material, ada cacat prosedural, dan ada cacat hukum, maka dapat kami batalkan dan dapat kami tinjau ulang tanpa harus proses perintah pengadilan,” tandasnya.
[red]

Berita Terbaru

Tak Kunjung Melunasi Pembayaran, Direktur PT Adi Artha Karya Menghilang

11 June 2026 - 14:25 WIB

Direktur PT Adi Artha Karya, Bambang Adi S. (Sumber: Instagram)

Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia

28 May 2026 - 09:06 WIB

Pemerhati Intelijen, Sri Radjasa MBA.

Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara

16 May 2026 - 20:11 WIB

Yusri Usman, Direktur Eksekutif CERI

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo

14 May 2026 - 18:14 WIB

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo.

Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh

13 May 2026 - 14:11 WIB

Praktisi hukum Maruli Rajagukguk
Populer Berita Hukum