Menu

Dark Mode
Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah Daftar Kekayaan 7 Kandidat Kapolri Pengganti Listyo Sigit Prabowo Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas

Hukum

‎Buntut Penembakan Bos Rental Mobil, Kapolsek Cinangka dan 2 Anak Buahnya Dimutasi

Avatarbadge-check


					Kapolda Banten, Kapolda Banten, ‎Irjen Pol. Suyudi Ario Setio, menyampaikan keterangan penerimaan laporan di Polsek Cinangka. (Indonesiawatch.id/Ist) Perbesar

Kapolda Banten, Kapolda Banten, ‎Irjen Pol. Suyudi Ario Setio, menyampaikan keterangan penerimaan laporan di Polsek Cinangka. (Indonesiawatch.id/Ist)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Kapolda Banten, ‎Irjen Pol. Suyudi Ario Setio, memutasi Kapolsek Cinangka, Ajun Komisaris Asep Iwan Kurniawan dan dua anak buahnya ke Pelayanan Markas (Yanma) Polda Banten.

Kabid Humas Polda Banten, Komisaris Besar (Kombes) Didik Haryanto, menyampaikan, mutasi tersebut berdasarkan Surat Telegram Kapolda Baten Nomor: ST/26/I/KEP./2025 tanggal 7 Januari 2025 tentang Mutasi Personel di Lingkungan Polda Banten.

Baca juga:
Penembakan Bos Rental Mobil, Kapolsek Cinangka Dinilai Layak Disanksi

Adapun dua anak buah Asep yang turut dimutasi yakni Brigadir Deri Andriani dan Bripka Dedi Irwanto. Kedua anak buah Asep itu yang Piket pada Kamis dinihari, (‎2/1). Mereka yang menerima Agam, Samsul, dan 3 orang lainnya.

Mutasi tersebut merupakan buntut dari penembakan oleh oknum TNI AL yang menewaskan bos rental mobil CV‎ Makmur Raya,‎ Ilyas Abdurrahman, di Rest Area 45 Tol Merak-Tangerang, Banten.

Suyudi dalam konferensi pers bersama TNI AL pada Senin, (6/1), menyampaikan bahwa Agam dan keempat rekannya sempat mendatangi Polsek Cinangka, Polres Colegon, sekitar pukul 02.30 WIB.

“Diterima oleh anggota piketnya, yaitu Brigadir Deri Andriani dan Bripka Dedi Irwanto,” ujarnya.

Kala itu Agam menyampaikan bahwa mobil rentalnya dibawa oleh penyewa ke arah Saketi, Pandeglang. Disampaikan juga bahwa GPS-nya tinggal satu yang aktif, sedangkan dua lagi sudah tidak aktif.

Mereka menyampaikan bahwa pemutusan 2 GPS dalam mobil Honda Brio ‎oranye yang tengah disewa oleh seseorang bernama Ajat Sudrajat tersebut diduga merupakan upaya untuk menggelapkan mobil.

Deri menerima laporan adanya dugaan penggelapan mobil rental dan di sana ada sedikit diskusi antara rental dan leasing. Atas persoalan itu, dia melaporkannya kepada Kapolsek Asep untuk meminta petunjuk.

“Nah pada saat melaporkan kepada Kapolseknya, Brigadir ini tidak utuh melaporkannya,” kata Suyudi.

Harusnya Brigadir Deri melaporkan dugaan penggelapan mobil rental, namun disampaikan kepada kapolsek itu upaya penarikan mobil oleh leasing, sehingga Kapolsek menyampaikan, kalau memang itu dari leasing maka harus diminta dokumennya.

“Dokumen ini pun sudah disampaikan sebenarnya oleh saudara Agam, baik itu BPKB, STNK dan kunci cadangan,” ujar dia.

Menurut Kapolda Banten, atas laporan tersebut harusnya para anggota Polsek Cinangka tersebut melakukan pendampingan kepada Agam dkk.

‎“Tidak dilakukan pendampingan karena anggota merasa kekuatannya sedikit. Jadi tidak berimbang sehingga tidak melakukan pendampingan,” ujarnya.

Padahal, lanjut Suyudi, para anggota tersebut bisa melakukan permintaan tambahan dukungan, misalnya ke Polres atau anggota Reserse Kapolsek Cinangka. ‎Namun hal itu tidak mereka lakukan.

‎“Nah, sehingga dari hasil penyedikan Propam Polda Banten telah ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketidakprofesionalan,” ujarnya.

Ketidakprofesionalan tersebut dilakukan ‎oleh Deri Andriani, yakni tidak merespons terhadap laporan masyarakat dan tidak melakukan pendampingan untuk mengamankan kendaraan yang diduga akan digelapkan.

Suyudi menyampaikan, anggota Porli harus ‎melakukan pendampingan, sehingga dalam pemeriksaan penyelidikan Propam Polda Banten ini adalah dugaan pelanggaran.

“Tentunya akan kita tindak tegas anggota ini, baik secara etika yang sanksinya dapat kita demosi bahkan yang terberat adalah bisa di-PTDH [Pemberhentian Tidak dengan Hormat],” ujarnya.

Suyudi menegaskan, demikian juga terhadap Kapolsek Cinangka Asep Iwan Kurniawan. Dia tidak melakukan pengawasan dan pengendalian anak buanya dengan baik.

“Tentunya ini juga akan kita kenakan sanksi, baik demosi maupun juga yang terberat adalah PTDH,” tandasnya.

Demikian pula terhadap Bripka Dedi Irwanto‎ yang mendampingi Deri Andriani saat menerima laporan Agam dkk juga akan dikenakan sanksi kode etik.
[red]

Berita Terbaru

Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian

4 September 2026 - 15:08 WIB

Tim kuasa hukum dari LBH Peradi Profesional (Ist.)

Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta

21 August 2026 - 08:15 WIB

Ilustrasi kemiskinan di Aceh di tengah kekayaan Sumber Daya Alam (Sumber: Pembuatan gambar ilustrasi didukung AI).

Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah

20 August 2026 - 11:51 WIB

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Daftar Kekayaan 7 Kandidat Kapolri Pengganti Listyo Sigit Prabowo

5 August 2026 - 07:55 WIB

Daftar kekayaan kandidat Kapolri pengganti Listyo Sigit Prabowo (Sumber: LHKPN KPK; diolah)

Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo

3 August 2026 - 15:43 WIB

Kapolri terlama sejak tahun 1960 (Sumber: museumpolri.org; diolah)
Populer Berita Hukum