Menu

Dark Mode
Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah Daftar Kekayaan 7 Kandidat Kapolri Pengganti Listyo Sigit Prabowo Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas

Hukum

Penembakan Bos Rental Mobil, Kapolsek Cinangka Dinilai Layak Disanksi

Avatarbadge-check


					Bos rental mobil terkapar setelah ditembak orang yang melarikan mobilnya di Rest Area KM45 Tol Tangerang-Merak. (Indonesiawatch.id/Ist) Perbesar

Bos rental mobil terkapar setelah ditembak orang yang melarikan mobilnya di Rest Area KM45 Tol Tangerang-Merak. (Indonesiawatch.id/Ist)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Kapolsek Cinangka AKP Asep Iwan Kurniawan layak dijatuhi sanksi karena tidak memberikan pendampingan sehingga bos rental mobil tewas ditembak.

‎“Ini tidak pantas dilakukan oleh seorang kapolosek, sudah mendapatkan laporan, kemudian mendiamkan, tidak merespons,” kata Edi Saputra Hasibuan, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia pada akhir pekan kemarin.

Baca juga:
Penembakan Bos Rental Mobil, Pengamat: Kapolsek Cinangka Layak Dievaluasi

Lebih lanjut Edi kepada wartawan menyampaikan, ini harus menjadi perhatian bagi atasannya karena kondisinya terbilang darurat. Pasalnya, pihak yang menguasai mobil itu membawa senjata api (senpi).

“Ini juga akan menjadi punishment profesi kepada seluruh jajaran polisi,” ujarnya.

Menurut Adi, sanksi tersebut agar aparat kepolisian bisa betul-betul bisa memberikan pelayanan yang cepat dan perindungan kepada masyarakat, apalagi dalam kondisi darurat.

“Saya kira di sinilah polisi hadir, datang sebagai pelayan, datang sebagai pelindung, datang sebagai penolong untuk masyarakat, saya kira itulah yang diharapkan masyarakat,” katanya.

‎Edi lebih lanjut bependapat, dalam keadaan darurat kelengkapan dokumen dan laporan polisi bisa dipenuhi belakangan. Polisi bisa lebih dulu memberikan tindakan yang diperlukan.

Ia mencontohkan, ini seperti ketika ada peristiwa perampokan. Kemudian korban atau mayarakat berteriak meminta tolong. Maka aparat kepolisan yang ada di sekitar tempat tersebut harus melakukan tindakan.

‎“Betul [laporan dan dokumen-dokumen menyusul]. Berikan dulu masyarakat pertolongan, berikan dulu masyarakat pelayanannya. Memang tugas polisi ya, demikian,” ujarnya.
[red]

Berita Terbaru

Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian

4 September 2026 - 15:08 WIB

Tim kuasa hukum dari LBH Peradi Profesional (Ist.)

Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta

21 August 2026 - 08:15 WIB

Ilustrasi kemiskinan di Aceh di tengah kekayaan Sumber Daya Alam (Sumber: Pembuatan gambar ilustrasi didukung AI).

Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah

20 August 2026 - 11:51 WIB

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Daftar Kekayaan 7 Kandidat Kapolri Pengganti Listyo Sigit Prabowo

5 August 2026 - 07:55 WIB

Daftar kekayaan kandidat Kapolri pengganti Listyo Sigit Prabowo (Sumber: LHKPN KPK; diolah)

Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo

3 August 2026 - 15:43 WIB

Kapolri terlama sejak tahun 1960 (Sumber: museumpolri.org; diolah)
Populer Berita Hukum