Jakarta, Indonesiawatch.id – Kapolsek Cinangka AKP Asep Iwan Kurniawan layak dijatuhi sanksi karena tidak memberikan pendampingan sehingga bos rental mobil tewas ditembak.
“Ini tidak pantas dilakukan oleh seorang kapolosek, sudah mendapatkan laporan, kemudian mendiamkan, tidak merespons,” kata Edi Saputra Hasibuan, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia pada akhir pekan kemarin.
Baca juga:
Penembakan Bos Rental Mobil, Pengamat: Kapolsek Cinangka Layak Dievaluasi
Lebih lanjut Edi kepada wartawan menyampaikan, ini harus menjadi perhatian bagi atasannya karena kondisinya terbilang darurat. Pasalnya, pihak yang menguasai mobil itu membawa senjata api (senpi).
“Ini juga akan menjadi punishment profesi kepada seluruh jajaran polisi,” ujarnya.
Menurut Adi, sanksi tersebut agar aparat kepolisian bisa betul-betul bisa memberikan pelayanan yang cepat dan perindungan kepada masyarakat, apalagi dalam kondisi darurat.
“Saya kira di sinilah polisi hadir, datang sebagai pelayan, datang sebagai pelindung, datang sebagai penolong untuk masyarakat, saya kira itulah yang diharapkan masyarakat,” katanya.
Edi lebih lanjut bependapat, dalam keadaan darurat kelengkapan dokumen dan laporan polisi bisa dipenuhi belakangan. Polisi bisa lebih dulu memberikan tindakan yang diperlukan.
Ia mencontohkan, ini seperti ketika ada peristiwa perampokan. Kemudian korban atau mayarakat berteriak meminta tolong. Maka aparat kepolisan yang ada di sekitar tempat tersebut harus melakukan tindakan.
“Betul [laporan dan dokumen-dokumen menyusul]. Berikan dulu masyarakat pertolongan, berikan dulu masyarakat pelayanannya. Memang tugas polisi ya, demikian,” ujarnya.
[red]







