Menu

Dark Mode
Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh Mayapada Suguhkan PET-CT dan SPECT-CT untuk Akurasi Diagnosis dan Deteksi Kanker Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur

Hukum

Penembakan Bos Rental Mobil, Kapolsek Cinangka Dinilai Layak Disanksi

Avatarbadge-check


					Bos rental mobil terkapar setelah ditembak orang yang melarikan mobilnya di Rest Area KM45 Tol Tangerang-Merak. (Indonesiawatch.id/Ist) Perbesar

Bos rental mobil terkapar setelah ditembak orang yang melarikan mobilnya di Rest Area KM45 Tol Tangerang-Merak. (Indonesiawatch.id/Ist)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Kapolsek Cinangka AKP Asep Iwan Kurniawan layak dijatuhi sanksi karena tidak memberikan pendampingan sehingga bos rental mobil tewas ditembak.

‎“Ini tidak pantas dilakukan oleh seorang kapolosek, sudah mendapatkan laporan, kemudian mendiamkan, tidak merespons,” kata Edi Saputra Hasibuan, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia pada akhir pekan kemarin.

Baca juga:
Penembakan Bos Rental Mobil, Pengamat: Kapolsek Cinangka Layak Dievaluasi

Lebih lanjut Edi kepada wartawan menyampaikan, ini harus menjadi perhatian bagi atasannya karena kondisinya terbilang darurat. Pasalnya, pihak yang menguasai mobil itu membawa senjata api (senpi).

“Ini juga akan menjadi punishment profesi kepada seluruh jajaran polisi,” ujarnya.

Menurut Adi, sanksi tersebut agar aparat kepolisian bisa betul-betul bisa memberikan pelayanan yang cepat dan perindungan kepada masyarakat, apalagi dalam kondisi darurat.

“Saya kira di sinilah polisi hadir, datang sebagai pelayan, datang sebagai pelindung, datang sebagai penolong untuk masyarakat, saya kira itulah yang diharapkan masyarakat,” katanya.

‎Edi lebih lanjut bependapat, dalam keadaan darurat kelengkapan dokumen dan laporan polisi bisa dipenuhi belakangan. Polisi bisa lebih dulu memberikan tindakan yang diperlukan.

Ia mencontohkan, ini seperti ketika ada peristiwa perampokan. Kemudian korban atau mayarakat berteriak meminta tolong. Maka aparat kepolisan yang ada di sekitar tempat tersebut harus melakukan tindakan.

‎“Betul [laporan dan dokumen-dokumen menyusul]. Berikan dulu masyarakat pertolongan, berikan dulu masyarakat pelayanannya. Memang tugas polisi ya, demikian,” ujarnya.
[red]

Berita Terbaru

Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia

28 May 2026 - 09:06 WIB

Pemerhati Intelijen, Sri Radjasa MBA.

Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara

16 May 2026 - 20:11 WIB

Yusri Usman, Direktur Eksekutif CERI

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo

14 May 2026 - 18:14 WIB

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo.

Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh

13 May 2026 - 14:11 WIB

Praktisi hukum Maruli Rajagukguk

Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur

5 May 2026 - 07:04 WIB

Kecelakaan KRL Commuterline dan KA Argo Bromo Anggrek. Sumber: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Populer Berita Hukum