Tentunya pihak JPU dapat segera merespons bukti baru tersebut, dengan memanggil Bustami yang saat ini mencalonkan diri sebagai Cagub Aceh dalam Pilkada Aceh 2024. Bau anyir reputasi Bustami dalam kasus korupsi, bukan pertama kali terjadi, tapi sebelumnya Bustami sempat diduga, terlibat kasus dana Apendik dan raibnya dana keuangan Aceh.
Sudah saatnya hukum harus tegak terhadap para koruptor, karena akibat praktek korupsi sistemik, Aceh tidak pernah keluar dari lingkaran kemiskinan tertinggi di Sumatera, sekalipun Pemerintah Pusat telah menggelontorkan Dana Alokasi Khusus, lebih dari Rp 100 Triliun.
Sri Radjasa MBA
-Pemerhati Aceh