Jakarta, Indonesiawatch.id – Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Cabang Pematangsiantar melalui Wakil Ketua Eksternal Lembaga Konsultan Bantuan Hukum telah melaporkan Azi Pangaribuan selaku Bakal Calon Wakil Bupati Simalungun dan Samsul Pangaribuan selaku mantan Camat Bandar ke Polres Simalungun pada hari Kamis (19/9/2024).
Melalui Surat Nomor: 00301/Kep.DPC-PGR/Umum/IX/2024 tentang Pengaduan Masyarakat yang telah diserahkan DPC PERMAHI ke pihak Polres Simalungun tertanggal 17/9/2024.
Baca juga:
Geger Pasien Tewas di RSUD Dr. Pirngadi, Legislator Minta Bobby Nasution Beri Sanksi
Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Cabang Pematangsiantar Masa Bakti 2023-2025 telah menemukan kejanggalan terhadap beberapa kasus yang melibatkan ayah dari Azi Pangaribuan, yaitu Samsul Pangaribuan.
Samsul merupakan Mantan Camat Bandar. Kasus tersebut diduga berhubungan dengan Azi, yang saat ini menjadi bakal calon wakil Bupati Simalungun.
Andry Napitupulu, Wakil Ketua Eksternal Lembaga Konsultan Bantuan Hukum DPC PERMAHI Pematangsiantar mengatakan bahwa kasus dari Samsul Pangaribuan selaku Mantan Camat Bandar yang ditetapkan menjadi tersangka Operasi tangkap tangan (OTT) oleh pihak Kepolisian Simalungun pada tahun 2019 hingga sampai saat ini tidak berlanjut setelah Kejaksaan negeri Simalungun memulangkan berkas agar diperbaiki.
Menurut Andry, Samsul juga diduga berkaitan dengan penistaan suku Simalungun pada saat menjabat sebagai Camat Bandar. Dia merenovasi Tugu Gotong Perdagangan dengan membuat tugu tersebut menjadi air pancur.
Andry juga mengatakan bahwa dalam kontestasi ajang pemilihan kepala daerah dikabupaten Simalungun, anak dari Samsul Pangaribuan selaku Mantan Camat Bandar mengikuti ajang kontestasi pilkada sebagai peserta yakni Azi Pangaribuan sebagai Bakal Calon Wakil Bupati Simalungun.
“Yang kita duga berkas dokumen pendaftaran sebagai wakil bupati yang didaftar ke Komisi Pemilihan Umum Daerah tidak sesuai dengan aturan yang berlaku saat ini sehingga Azi Pangaribuan harus perlu diperiksa dan selidiki kembali berkas-berkasnya yang sudah diantar ke KPUD Simalungun,” katanya.
Menurutnya dalam proses berdemokrasi kami berhak mengkritisi apapun yang menjadi persoalan menuju pesta demokrasi yang akan kita hadapin November mendatang.
“Kasus Samsul Pangaribuan orang tua Azi Pangaribuan merupakan sebuah kasus yang sangat krusial, mengapa polres Simalungun pada 2019 menetapkan Bapak Samsul menjadi tersangka kasus OTT sehingga ketika pelimpahan berkas ke kejaksaan, berkas Bapak Samsul Pangaribuan dikembalikan oleh pihak Kejaksaan dengan alasan kurang lengkap,” kata Andry Napitupulu.
Andry mempertanyakan, polres Simalungun yang hingga sampai saat ini tak kunjung melengkapi bahkan menindaklanjuti kasus tersebut. “Kita objektif menilai bahwa kasus bapak Samsul Pangaribuan memiliki potensi dan besar dugaan kami bahwa Azi Pangaribuan selaku Bakal Calon Wakil Bupati Simalungun punya keterlibatan dalam kasus OTT tersebut,” katanya.
[red]