<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Berita Minerba - Indonesiawatch.id</title>
	<atom:link href="https://indonesiawatch.id/category/minerba/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://indonesiawatch.id/category/minerba/</link>
	<description>Melihat Indonesia Dalam Berita</description>
	<lastBuildDate>Tue, 03 Mar 2026 13:45:10 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://indonesiawatch.id/wp-content/uploads/2024/06/cropped-logo-IW-1-e1719970085662-32x32.png</url>
	<title>Berita Minerba - Indonesiawatch.id</title>
	<link>https://indonesiawatch.id/category/minerba/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Klarifikasi Berita RKAB 2026, APNI Bantah Pemangkasan Kuota Picu Tiga Smelter Kolaps</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/klarifikasi-berita-rkab-2026-apni-bantah-pemangkasan-kuota-picu-tiga-smelter-kolaps/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/klarifikasi-berita-rkab-2026-apni-bantah-pemangkasan-kuota-picu-tiga-smelter-kolaps/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 03 Mar 2026 13:45:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Minerba]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=7554</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id — Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan revisi Rencana...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/klarifikasi-berita-rkab-2026-apni-bantah-pemangkasan-kuota-picu-tiga-smelter-kolaps/">Klarifikasi Berita RKAB 2026, APNI Bantah Pemangkasan Kuota Picu Tiga Smelter Kolaps</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id —</strong> Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan revisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) nikel 2026 serta kabar tiga smelter nikel yang disebut kolaps akibat penekanan kuota produksi.</p>
<p>Sekretaris Umum APNI, Meidy Katrin Lengkey, menegaskan bahwa pernyataan yang dikutip media bukan berasal dari wawancara langsung, melainkan paparan dalam forum “Roundtable Discussion: Produksi Batubara dan Nikel dalam RKAB 2026 serta Prospeknya terhadap Perekonomian Nasional, Ketahanan Energi, Iklim Investasi &amp; Penciptaan Lapangan Kerja” yang digelar APINDO pada 2 Maret 2026.</p>
<p>“Dalam forum tersebut, saya menyampaikan pandangan umum mengenai mekanisme RKAB berdasarkan praktik yang selama ini berjalan setiap tahun,” ujar Meidy dalam keterangan tertulis, Selasa (3/3/2026).</p>
<p>APNI membenarkan bahwa pemerintah telah menetapkan kuota RKAB nikel 2026 sekitar 250–260 juta ton. Penetapan itu merupakan kewenangan pemerintah melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM.</p>
<p>Menurut APNI, pengurangan kuota produksi merupakan langkah strategis berbasis keberlanjutan jangka panjang, stabilitas pasar, dan optimalisasi nilai tambah nasional.</p>
<p>“Sebagai negara dengan porsi terbesar dalam pasokan nikel dunia, Indonesia memiliki tanggung jawab strategis untuk mengelola cadangan secara bijaksana,” tulis APNI.</p>
<p>APNI mengutip proyeksi International Nickel Study Group (INSG) yang memperkirakan pasar nikel global pada 2026 mengalami surplus sekitar 261 ribu ton. Bahkan setelah penyesuaian RKAB menjadi sekitar 250 juta ton, pasar masih diproyeksikan surplus sekitar 89 ribu ton.</p>
<p>APNI juga menyatakan bahwa sejak wacana pengendalian produksi disampaikan pada Desember 2025 dan diperkuat siaran pers Kementerian ESDM, harga nikel naik dari USD 14.800 menjadi USD 18.200 per ton. Kenaikan itu disebut sebagai salah satu pergerakan paling signifikan dalam satu dekade terakhir.</p>
<p>Selain itu, APNI mendorong revisi formula Harga Mineral Acuan (HMA/HPM) agar lebih mencerminkan nilai keekonomian. Dengan penyesuaian harga acuan, penerimaan negara dari PNBP, royalti, dan pajak diharapkan tetap optimal meski produksi lebih terkendali.</p>
<p>APNI juga menegaskan fokus transformasi industri dari sekadar mengejar kuantitas menuju kualitas tata kelola, termasuk penerapan standar ESG yang selaras dengan Paris Agreement, mekanisme CBAM Uni Eropa, serta konsep Battery Passport dalam rantai pasok baterai global.</p>
<p>Terkait mekanisme revisi RKAB, Meidy menjelaskan bahwa setiap tahun perusahaan pertambangan dapat mengajukan revisi RKAB sesuai kebutuhan operasional. Namun keputusan akhir tetap berada di tangan pemerintah. Dalam praktik sebelumnya, tambahan kuota yang disetujui umumnya berkisar 20–30 persen dari total pengajuan, tergantung evaluasi teknis dan kebutuhan nasional.</p>
<p>APNI juga membantah bahwa pemangkasan RKAB menyebabkan tiga smelter menghentikan operasional. “Pernyataan tersebut tidak pernah saya sampaikan,” tegas Meidy.</p>
<p>Ia menjelaskan, kondisi yang dipaparkan dalam forum adalah informasi operasional masing-masing perusahaan. Misalnya PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) melakukan service atau maintenance pada lima lini produksi pada 2026; PT Huadi Nickel Alloy Indonesia menghentikan produksi sejak akhir 2025; serta PT Wanxiang Nickel Indonesia menghentikan beberapa lini produksi sejak akhir 2025. Menurut APNI, informasi tersebut tidak dikaitkan sebagai dampak langsung kebijakan RKAB.</p>
<p>APNI menegaskan tetap mendukung kebijakan pemerintah dalam menjaga keseimbangan suplai-permintaan, stabilitas harga, dan keberlanjutan industri nikel nasional.</p>
<p>“Asosiasi terus mendorong komunikasi konstruktif antara pelaku usaha dan regulator agar kebijakan tetap mempertimbangkan aspek ekonomi, keberlanjutan, dan daya saing global,” demikian pernyataan resmi APNI.</p>
<p>Sebelumnya ramai diberitakan tiga pabrik smelter nikel kolaps karena kurangnya bahan baku di tengah pemangkasan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026. Seperti dikutip dari beberapa media, tiga smelter tersebut adalah PT Huadi Nickel Alloy Indonesia (HNAI) di Bantaeng, Sulawesi Selatan; PT Wanxiang Nickel Indonesia di Morowali, Sulawesi tengah; dan PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) di Morowali.</p>
<p><strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/klarifikasi-berita-rkab-2026-apni-bantah-pemangkasan-kuota-picu-tiga-smelter-kolaps/">Klarifikasi Berita RKAB 2026, APNI Bantah Pemangkasan Kuota Picu Tiga Smelter Kolaps</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/klarifikasi-berita-rkab-2026-apni-bantah-pemangkasan-kuota-picu-tiga-smelter-kolaps/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pernyataan Menteri ESDM Blunder Lagi, Eks Dirjen Minerba: Bahlil Omon-omon Saja karena Nggak Ngerti</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/pernyataan-menteri-esdm-blunder-lagi-eks-dirjen-minerba-bahlil-omon-omon-saja-karena-nggak-ngerti/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/pernyataan-menteri-esdm-blunder-lagi-eks-dirjen-minerba-bahlil-omon-omon-saja-karena-nggak-ngerti/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 06 Mar 2025 11:08:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Minerba]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Bahlil Lahadalia]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[kementerian ESDM]]></category>
		<category><![CDATA[minerba]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=6914</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Pernyataan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia kembali blunder, setelah mengatakan bahwa proyek hilirisasi...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/pernyataan-menteri-esdm-blunder-lagi-eks-dirjen-minerba-bahlil-omon-omon-saja-karena-nggak-ngerti/">Pernyataan Menteri ESDM Blunder Lagi, Eks Dirjen Minerba: Bahlil Omon-omon Saja karena Nggak Ngerti</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –</strong> Pernyataan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia kembali blunder, setelah mengatakan bahwa proyek hilirisasi Dimenthyl Ether (DME) berbasis batu bara akan dibiayai pemerintah sekitar USD 11 miliar atau setara Rp 181,5 triliun (USD Rp 16,500) berasal dari Danantara.</p>
<p>Mantan Dirjen Minerba di Kementerian ESDM, yang juga konseptor Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba), Simon F. Sembiring menilai, Bahlil tidak paham tentang Minerba. Menurutnya, Bahlil kebanyakan omon-omon saja lantaran tidak mengerti seluk beluk persoalan Minerba.</p>
<p>&#8220;Semestinya Dia (Bahlil) baca isi amanah UU Nomor 4/2009 juncto UU Nomor 3/2020 Pasal 169 A ayat (4) yang menyatakan, Pemegang IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak atau perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk komoditas tambang batubara wajib melaksanakan kegiatan Pengembangan dan/atau pemanfaatan batu bara di dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan undangan,” kata Simon.</p>
<p>Karena itu, lanjut Simon, perpanjangan dari PKP2B menjadi IUPK operasi produksi mendapatkan mandatori untuk nilai tambah tersebut. Bahkan harus terintegrasi sejak diberikan perpanjangan.</p>
<p>“Sekarang malah bukan menjadi kewajiban ke perusahaan tersebut, tapi akan dilakukan oleh Pemerintah, ini sangat aneh?&#8221; ungkap Simon, Kamis (6/3).</p>
<p>Sebaliknya menurut Simon, pemegang izin batu bara semestinya kena penalti, mengingat batu bara tersebut tidak dimanfaatkan di dalam negeri sebagai peningkatan nilai tambah, sejak diperpanjang izinnya.</p>
<p>Para pemain batu bara malah mengekspor dengan harga pasar yang cukup besar. Diduga ini ada lobi besar oleh perusahaan-perusahaan ex PKP2B Generasi-1 yang saat ini sudah mendapatkan IUPK operasi produksi.</p>
<p>&#8220;Negeri ini sudah semakin dicengkram oleh pengusaha-pengusaha oligarki. Satu-satunya yang bisa memberantas ini, kembalikan UU Minerba ke Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009, dengan penyesuaian Amandemen UU Otonomi Daerah, dimana pasal kewenangan pemerintah kabupaten/kota dihilangkan. Peran BUMN akan lebih besar dan dapat mengontrol semua tingkah laku oligarki. Pemerintah otomatis ongkang-ongkang kaki, konsentrasi ke hal penting lainnya,&#8221; ungkap Simon.</p>
<p>Simon juga menambahkan, menurut UU Nomor 4 Tahun 2009, pejabat yang memberikan IUP dan bertentangan dengan peraturan perundangan, dapat dikenakan sanksi administrasi dan pidana.</p>
<p>&#8220;Dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 pasal ini dihapus. Karena para pejabat Pemda ketakutan, dimana era otonomi daerah pertama, Pejabat Daerah memberikan IUP seenaknya sehingga banyak yang tumpang tindih, yang merugikan para pengusaha,&#8221; ungkap Simon.</p>
<p><strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/pernyataan-menteri-esdm-blunder-lagi-eks-dirjen-minerba-bahlil-omon-omon-saja-karena-nggak-ngerti/">Pernyataan Menteri ESDM Blunder Lagi, Eks Dirjen Minerba: Bahlil Omon-omon Saja karena Nggak Ngerti</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/pernyataan-menteri-esdm-blunder-lagi-eks-dirjen-minerba-bahlil-omon-omon-saja-karena-nggak-ngerti/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Prahara Bisnis Tambang Masuk Kampus</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/prahara-bisnis-tambang-masuk-kampus/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/prahara-bisnis-tambang-masuk-kampus/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 22 Jan 2025 01:08:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Minerba]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[tambang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=6689</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) menggelar rapat...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/prahara-bisnis-tambang-masuk-kampus/">Prahara Bisnis Tambang Masuk Kampus</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –</strong> Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) menggelar rapat untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba).</p>
<p>Dalam pembahasan ini, ada sejumlah tambahan pasal yang salah satunya mengatur tentang Perguruan Tinggi dapat mengelola tambang. Kalau RUU Minerba itu disahkan, tidak hanya ormas keagamaan saja, tetapi juga Perguruan Tinggi mendapat konsesi mengelola pertambangan dan mineral.</p>
<p>Serupa dengan ormas keagamaan, pengelolaan tambang oleh kampus lebih banyak mudaratnya ketimbang manfaatnya. Bahkan berpotensi menimbulkan prahara bagi Perguruan Tinggi.</p>
<p>Berdasarkan UU Pendidikan, Perguruan Tinggi memiliki tiga fungsi yakni pendidikan, penelitian, dan pengabdian. Perguruan Tinggi yang mengelola tambang, menabrak UU Pendidikan tersebut.</p>
<p>Pengelolaan tambang di mana pun prosesnya pasti menyebabkan penghancuran terhadap lingkungan. Dengan mengelola tambang, perguruan tinggi termasuk ikut berkontribusi terhadap pengrusakan lingkungan.</p>
<p>Padahal selama ini perguruan tinggi mempelopori upaya melestarikan lingkungan. Pertambangan di Indonesia berada pada wilayah abu-abu yang sering kali melakukan kejahatan pertambangan hitam dan menimbulkan konflik antara penambang dengan masyarakat setempat.</p>
<p>Perguruan tinggi yang selama ini mengayomi masyarakat bisa terseret ke dalam dunia kejahatan pertambangan hitam dan konflik dengan masyarakat. Diduga tujuan pemberian konsesi tambang tersebut lebih untuk menundukkan Perguruan Tinggi agar tidak dapat lagi menjalankan fungsi kontrol terhadap Pemerintah secara kritis yang selama ini dijalankan.</p>
<p>Kalau benar dugaan tersebut, tidak berlebihan dikatakan bahwa terjadi prahara di perguruan tinggi dalam fungsi kontrol dan penegakan demokrasi di Indonesia. Oleh karena itu, DPR harus mencabut draf RUU itu.</p>
<p>Kalau akhirnya, RUU itu disyahkan, seluruh perguruan tinggi yang mengedepankan nurani harus menolak pemberian konsesi tambang agar tidak terjadi prahara Perguruan Tinggi.</p>
<p><strong>Fahmy Radhi</strong><br />
<em>-Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada</em></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/prahara-bisnis-tambang-masuk-kampus/">Prahara Bisnis Tambang Masuk Kampus</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/prahara-bisnis-tambang-masuk-kampus/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Duo Ratu Nikel Diduga Bersamuh di Tambang PT Tanio Mitra Sejatera</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/duo-ratu-nikel-diduga-bersamuh-di-tambang-pt-tanio-mitra-sejatera/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/duo-ratu-nikel-diduga-bersamuh-di-tambang-pt-tanio-mitra-sejatera/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 17 Jan 2025 01:53:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Minerba]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[nikel]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=6620</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id &#8211; Nama Rina Sekhanya mungkin belum terlalu familiar di telinga publik, tetapi kiprahnya...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/duo-ratu-nikel-diduga-bersamuh-di-tambang-pt-tanio-mitra-sejatera/">Duo Ratu Nikel Diduga Bersamuh di Tambang PT Tanio Mitra Sejatera</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id &#8211;</strong> Nama Rina Sekhanya mungkin belum terlalu familiar di telinga publik, tetapi kiprahnya di dunia bisnis, khususnya sektor pertambangan mineral, penuh dengan cerita dramatis.</p>
<p>Sosoknya tak hanya dikenal sebagai pengusaha tangguh, tetapi juga sebagai individu yang berhasil bangkit dari cobaan berat di masa lalu. Kasus hukum yang pernah menyeretnya ke meja hijau tak membuatnya jera.</p>
<p>Kini, ia kembali menjadi sorotan, kali ini melalui perusahaannya yang menjadi perhatian berbagai LSM dan organisasi lingkungan, sehingga dia pun pantas dijuluki &#8216;Ratu Nikel&#8217;.</p>
<p><strong>Jejak Kasus Hukum yang Panjang</strong><br />
Kisah panjang Rina Sekhanya di ranah hukum dimulai pada tahun 2012. Ia terlibat dalam kasus hukum yang cukup kompleks, menyangkut dugaan pelanggaran dalam aktivitas bisnisnya. Kasus ini sempat membuatnya mendekam di tahanan.</p>
<p>Proses hukum yang ia jalani berlangsung bertahun-tahun hingga akhirnya mencapai tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Dalam putusan terakhir, Rina dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum.</p>
<p>Bagi sebagian orang, pengalaman buruk seperti itu mungkin cukup untuk menghentikan langkah mereka. Namun, tidak bagi Rina.</p>
<p>Ia kembali ke dunia pertambangan dengan semangat yang tak pernah surut. Kini, ia memiliki saham mayoritas di beberapa perusahaan tambang besar nikel, salah satunya adalah PT Cahaya Kabaena Nikel.</p>
<p>Dengan kepemilikan saham sebesar 98 persen, Rina menjadi salah satu tokoh kunci dalam pengelolaan perusahaan ini.</p>
<p>PT Cahaya Kabaena Nikel beroperasi di Pulau Kabaena, Sulawesi Tenggara, yang kaya akan sumber daya mineral. Sayangnya, keberhasilan bisnis ini tidak lepas dari kontroversi. Perusahaan tersebut diduga melanggar aturan pengelolaan pulau-pulau kecil, yang seharusnya dilindungi dari aktivitas tambang.</p>
<p>Aktivitas PT Cahaya Kabaena Nikel menjadi perhatian serius dari berbagai LSM lingkungan, seperti Satya Bumi dan Walhi Sulawesi Tenggara.</p>
<p>Relasi Rina Sekhanya dengan mantan Gubernur Sultra Nur Alam terungkap diduga melalui anaknya Radhan Algindo di dalam PT Cahaya Kabaena Nikel.</p>
<p>Mereka menyoroti dampak lingkungan dari operasi perusahaan tersebut, termasuk deforestasi besar-besaran di Pulau Kabaena. Menurut laporan, sekitar 3.374 hektar hutan, termasuk hutan lindung, telah hilang akibat aktivitas tambang selama dua dekade terakhir.</p>
<p>Tak hanya itu, sampel air di sekitar area tambang menunjukkan kandungan logam berat yang melebihi batas aman. Temuan ini memicu kekhawatiran akan risiko kesehatan bagi masyarakat setempat.</p>
<p>Pulau Kabaena, dengan luas kurang dari 2.000 km², juga dianggap rentan terhadap eksploitasi berlebihan, yang melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.</p>
<p>Tak beda halnya dialami oleh penduduk di Wawonii Kabupaten Konawe Kepulauan, meskipun menurut putusan Makamah Agung sudah inkrah bahwa PT GKP anak usaha Harita group dilarang menambang, namun faktanya hingga hari ini sudah 90 tongkang diangkut tanah berisi kandungan nikel, kesan kental negara kalah terhadap praktek tambang ilegal.</p>
<p><strong>Kolaborasi Duo Ratu Nikel<br />
</strong>Selain PT Cahaya Kabaena Nikel, Rina Sekhanya juga memiliki keterlibatan dengan perusahaan tambang lainnya, PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS).</p>
<p>Perusahaan ini sebelumnya dimiliki oleh mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dan kawan kawan HIPMI yang dibentuk pada tahun 2003.</p>
<p>Pada Maret 2024, struktur kepemilikan saham PT TMS mengalami perubahan, dari data Ditjen AHU Kemenkumham disebutkan PT Cahaya Kabaena Nikel (50 persen), PT SP Setia International (35 persen), Muhammad Lutfi (7 persen), Ali Said (7 persen), PT Bani Kutup Ria (1 persen).</p>
<p>Sekretaris Center of Energy and Resources (CERI) Hengki Seprihadi, Jum&#8217;at (17/1/2025) mengatakan, menurut penelusuran CERI pada Website MODI Kementerian ESDM, 25 persen saham PT TMS dimiliki oleh PT Bintang Delapan Tujuh Abadi.</p>
<p>&#8220;Penelusuran CERI lebih lanjut, kami menemukan bahwa 99 persen saham PT Bintang Delapan Tujuh Abadi ternyata tercatat sebagai milik Alaniah Nisrina. Sedangkan 1 persen sisanya dimiliki oleh Arinta Nila Hapsari,&#8221; ungkap Hengki.</p>
<p>Dilansir CERI sebelumnya, lanjut Hengki, Arinta Nila Hapsari tak lain merupakan istri Gubernur Sulawesi Tenggara Teripilih pada Pilkada 2024, Andi Sumangerukka. Belakangan, Arinta Nila Hapsari juga dijuluki Ratu Nikel Sultra.</p>
<p>&#8220;Sedangkan nama Alaniah Nisrina, belakangan terungkap merupakan anak kandung dari pasangan Ratu Nikel Arinta Nila Hapsari dan Gubernur Sultra Terpilih Andi Sumangerukka,&#8221; beber Hengki.</p>
<p>Dijelaskan Hengki, Andi Sumangerukka tak lain seorang prajurit TNI yang ternyata memiliki karir cukup mentereng di militer. Ia tak lain merupakan Kepala Badan Intelijen Daerah (Kabinda) Sulawesi Tenggara periode 2015-2019. Tak lama berselang, Andi Sumangerukka dipromosikan menjadi Pangdam XIV/Hasanuddin dan menjabat sejak tahun 2020 hingga tahun 2021.</p>
<p>Berdasarkan rilis harta kekayaan calon kepala daerah di laman LHKPN KPK, kekayaan Andi Sumangerukka mencapai Rp632 miliar. Jumlah tersebut menempatkan Andi Sumangerukka sebagai calon gubernur terkaya se-Indonesia di Pilkada 2024</p>
<p><strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/duo-ratu-nikel-diduga-bersamuh-di-tambang-pt-tanio-mitra-sejatera/">Duo Ratu Nikel Diduga Bersamuh di Tambang PT Tanio Mitra Sejatera</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/duo-ratu-nikel-diduga-bersamuh-di-tambang-pt-tanio-mitra-sejatera/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Eks Menteri Perdagangan Terseret Persoalan Tambang</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/eks-menteri-perdagangan-terseret-persoalan-tambang/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/eks-menteri-perdagangan-terseret-persoalan-tambang/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 14 Jan 2025 02:16:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Minerba]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=6564</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Satya Bumi dan Walhi Sulawesi Tenggara beberapa bulan lalu pernah merilis laporannya...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/eks-menteri-perdagangan-terseret-persoalan-tambang/">Eks Menteri Perdagangan Terseret Persoalan Tambang</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –</strong> Satya Bumi dan Walhi Sulawesi Tenggara beberapa bulan lalu pernah merilis laporannya berjudul &#8220;Bagaimana Demam Nikel Menghancurkan Pulau Kabaena dan Ruang Hidup Suku Bajau&#8221; mengungkap dampak destruktif dari industri tambang terhadap ekosistem pulau, kesehatan masyarakat, dan kelangsungan hidup tradisional suku Bajau dan Moronene.</p>
<p>Peneliti Satya Bumi, Sayiidattihayaa Afra, mencatat sekitar 73%, yaitu 650 km² dari 891 km² total luas Kabaena, telah diserahkan kepada perusahaan tambang. Padahal Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU No 1/2014) melarang tambang di pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari 2.000 km².</p>
<p>Namun, di Kabaena, pelanggaran aturan ini terlihat jelas. Tambang-tambang nikel kini mendominasi pulau, menggusur hutan, mencemari laut, dan mengubah kehidupan masyarakat setempat. Pulau ini, yang seharusnya dilindungi, kini terkepung oleh tambang nikel.</p>
<p>“Pulau kecil mempunyai kerentanan tinggi terhadap perubahan iklim dan masyarakat yang ada di pulau kecil tak punya diversifikasi pendapatan,” kata Hayaa diwawancara ulang di Jakarta, Senin (13/1/2025).</p>
<p>Hayaa menambahkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.465/Menhut-II/2011 dibuat oleh Menteri Kehutanan saat Zulkifli Hasan yang telah mengubah status hutan di Kabaena dari hutan lindung menjadi hutan produksi membuka pintu bagi perusahaan tambang untuk masuk.</p>
<p>&#8220;Hingga kini, 40% dari izin usaha pertambangan yang diterbitkan di pulau ini telah beroperasi, sementara sisanya bakal menyusul,&#8221; jelas Hayaa.</p>
<p>Dia menambahkan aktivitas pertambangan di Kabaena telah menyebabkan deforestasi besar-besaran. Data menunjukkan sejak 2001 hingga 2022, sebanyak 3.374 hektar hutan, termasuk 24 hektar hutan lindung, telah habis digunduli. Mereka menjadi salah satu kontributor terbesar dengan deforestasi seluas 641 hektar.</p>
<p>&#8220;PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) tercatat telah melakukan deforestasi sebesar 295 hektar dalam tiga tahun terakhir. TMS mengeruk hutan lindung yang menjadi sumber air utama bagi penduduk,&#8221; ungkap Hayaa.</p>
<p>Kerusakan ini kata Hayaa tidak hanya memengaruhi daratan, tetapi juga lautan. Sampel air yang diambil dari sungai dan laut di empat titik di Kabaena mengungkapkan kandungan logam berat seperti nikel, kadmium, dan asam sulfat yang melebihi batas aman.</p>
<p>&#8220;Limbah tambang ini mengalir ke laut, membunuh terumbu karang dan mencemari perairan di sekitar rumah-rumah panggung suku Bajau. Di beberapa desa, air laut yang keruh menyebabkan gatal-gatal dan penyakit kulit serius di kalangan nelayan dan anak-anak,&#8221; terang Hayaa.</p>
<p><strong>Lantas siapa pemilik PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS)?</strong><br />
Berdasarkan penelusuran, PT TMS berdiri sejak tahun 2003 didirikan oleh tiga sahabat sesama pengurus HIPMI, yaitu Muhammad Lutfi, Ali Said, dan Amran Yunus.</p>
<p>Pada awalnya, perusahaan ini bergerak di bidang perdagangan. Mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menjabat sebagai Komisaris Utama dengan kepemilikan saham 30%, Ali Said sebagai Komisaris dengan 30% saham, dan Amran Yunus sebagai Direktur Utama dengan 40% saham.</p>
<p>Pada tahun 2021 PT TMS menghadapi tantangan hukum terkait dugaan pemalsuan dokumen perusahaan. Muhammad Lutfi, yang saat itu menjabat sebagai Menteri Perdagangan RI, mengklaim bahwa perubahan struktur kepemilikan saham dilakukan tanpa persetujuannya dan tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang sah.</p>
<p>Berdasarkan fakta persidangan di PN Sultra, mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam memberikan kesaksian kasus pemalsuan dokumen PT TMS terkait proses akusisi peralihan saham PT TMS saat itu dilakukan di Kantor Kabinda pada tahun 2017 ketika Kabinda Sultra masih di jabat oleh Andi Sumangerukka yang saat ini menjadi Gubernur Sultra terpilih dalam Pilkada 2024.</p>
<p>“Bahwa PT Tonia Mitra Sejatera telah diakusisi oleh PT Tribuana Sukses Mandiri, dengan nama-nama yang tertulis di surat tersebut ada nama Kabinda Sultra, Andi Sumangerukka, Yob Gianto, Andi Samsul Rizal, dan juga Maha Setiawan. Bahwa saya Adiyansyah Tamburaka tidak lagi berada di PT Tonia Mitra Sejaterah dan tidak tau menahu lagi soal PT TM,” beber Nur Alam saat di Pengadilan Negeri (PN) Kendari pada Selasa (23/03/2021) terkait akuisisi PT Tonia Mitra Sejahtera.</p>
<p>Pada Maret 2024, struktur kepemilikan saham PT TMS mengalami perubahan, dari data Ditjen AHU Kemenkumham disebutkan PT Cahaya Kabaena Nikel (50%), PT SP Setia International (35%), Muhammad Lutfi (7%), Ali Said (7%), PT Bani Kutup Ria (1%). Adapun susunan kepengurusannya Sigit Sudarmanto sebagai Direktur Utama, Ali Said sebagai Direktur, Yusfendy sebagai Direktur dan Dodik Wijarnako sebagai Komisari Utama dan Muhammad Lutfi hanya sebagai pemegang saham.</p>
<p>Berdasarkan penelusuran data Ditjen AHU Kemenkumham pula, kepemilikan saham PT Cahaya Kabaena Nikel adalah Rina Sekhanya (98%) dan Keira Farren Lindsay (2%), kepemilikan saham PT SP Setia International adalah PT Abadi Cahaya Cemerlang (99,99%) dan Yufendi (0,01%), kepemilikan saham PT Bani Kutup Ria adalah Natalriana (80%) dan Ahmadi (20%).</p>
<p>Sedangkan PT Abadi Cahaya Cemerlang selaku pemilik PT SP Setia International berdasarkan penelusuran data Ditjen AHU Kemenkumham, saham dimiliki oleh Yufendi (100%).</p>
<p>Sejak laporan ini dirilis oleh Satya Bumi dan Walhi Sultra pada September 2024, belum ditemukan ataupun adanya bantahan dari PT TMS. Awak media juga telah mengkonfirmasi kepada M. Lutfi lewat pesan WhatsApp sejak Kamis (9/1/2025), namun sampai berita ini dimuat belum ada tanggapan lebih lanjut dari pihak PT TMS.</p>
<p><strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/eks-menteri-perdagangan-terseret-persoalan-tambang/">Eks Menteri Perdagangan Terseret Persoalan Tambang</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/eks-menteri-perdagangan-terseret-persoalan-tambang/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Izin Tambang Nikelnya Pernah Dicabut Bahlil, Kini Pemilik PT Cocoman Terancam Pidana</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/izin-tambang-nikelnya-pernah-dicabut-bahlil-kini-pemilik-pt-cocoman-terancam-pidana/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/izin-tambang-nikelnya-pernah-dicabut-bahlil-kini-pemilik-pt-cocoman-terancam-pidana/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 15 Dec 2024 10:06:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Minerba]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[nikel]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Metro Jaya]]></category>
		<category><![CDATA[pt cocoman]]></category>
		<category><![CDATA[tambang nikel]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=5668</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Direktur Utama dari perusahaan tambang nikel PT Cocoman, yaitu Budiman Damanik mempolisikan...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/izin-tambang-nikelnya-pernah-dicabut-bahlil-kini-pemilik-pt-cocoman-terancam-pidana/">Izin Tambang Nikelnya Pernah Dicabut Bahlil, Kini Pemilik PT Cocoman Terancam Pidana</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –</strong> Direktur Utama dari perusahaan tambang nikel PT Cocoman, yaitu Budiman Damanik mempolisikan Pemilik dan Komisaris PT Cocoman. Mereka adalah Kirana Kwee, selaku komisaris dan Tan Tung Tung, pemegang saham pengendali.</p>
<p>Laporan polisi tersebut bernomor: LP/B/6091/XI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 29 November 2022. Keduanya diduga melakukan tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan di PT Cocoman.</p>
<blockquote>
<h6>Baca juga:<br />
<span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/kesulitan-dapat-bahan-baku-ap3i-ada-smelter-indonesia-impor-nikel-ore/">Kesulitan Dapat Bahan Baku, AP3I: Ada Smelter Indonesia Impor Nikel Ore</a></span></h6>
</blockquote>
<p>Budiman mengatakan bahwa sebagai direktur utama, dirinya tidak pernah dilibatkan dalam mengelola operasional perusahaan. Namun, katanya, tiba-tiba pada tanggal 19 Februari 2021 Kirana Kwee memberikan tagihan yang wajib dibayarkan kepada Budiman sekitar Rp2.6 miliar.</p>
<p>“Ini aneh, sebab tidak diketahui dengan jelas ini tagihan apa,diduga ada upaya saudara terlapor untuk melakukan tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan,” ujar Budiman, dalam keterangannya.</p>
<p>Menurut Budiman, para terlapor diduga melakukan segala upaya untuk menurunkannya sebagai Dirut PT Cocoman. Paralel dengan itu, terlapor berupaya mendelusi persentase kepemilikan saham Budiman Damanik.</p>
<p>Terlapor sering melakukan perubahan susunan kepengurusan atau pemegang saham tanpa melibatkan pelapor. Perubahan yang dilakukan oleh direksi PT Cocoman ini tidak sah karena bertentangan dengan peraturan perundang undangan perseroan terbatas.</p>
<p>Yang paling mengagetkan, kata Budiman, para terlapor nekat menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) di Ditjen Minerba Kementerian ESDM, tanpa tanda tangan seorang Dirut.</p>
<p>Padahal sesuai yang ada di Minerba One Data Indonesia (MODI) yang disetujui oleh <a href="https://www.esdm.go.id/">Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral</a> (ESDM), harus ada tandatangan Dirut pemilik IUP tambang nikel.</p>
<p>Sudah dua tahun, kasus ini jalan di tempat. Saat ini, laporan polisi Budiman masih tahap penyelidikan. Perselisihan ini berawal dari tidak adanya keterbukaan informasi tentang deviden yang diberikan kepada Budiman yang juga sebagai memegang saham sekaligus menjabat Direktur Utama PT Cocoman.</p>
<p>“Sebagai pemegang saham sebesar 25 persen dan Direktur Utama PT Cocoman sejak 2014 hingga Januari 2022, saya merasa dirugikan atas perbuatan yang dilakukan Tang Tung Tung dan Kirana Kwee,” kata Budiman.</p>
<p>Sampai pada Februari 2023, pemegang saham PT Cocoman terdiri dari Tan Tung Tung sebesar 48%, Safemia sebesar 25%, Seinila Helti Sagita sebesar 25%, dan sisinya sekitar 2% saham PT Cocoman dipegang</p>
<p>PT Cocoman bergerak di bidang operasi produksi nikel di Kabupaten Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah. Perusahaan ini memiliki izin operasi produksi nikel yang berlaku dari 15 September 2016 hingga 15 September 2026, dengan konsesi area pertambangan seluas 190 hektare.</p>
<p>Bahlil Lahadalia, yang ketika itu menjabat sebagai Menteri Investasi/ BKPM, pernah mencabut IUP PT Cocoman pada tahun 2022. Belakangan IUP tersebut dikembalikan, dan PT Cocoman kembali beroperasi.</p>
<p><strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/izin-tambang-nikelnya-pernah-dicabut-bahlil-kini-pemilik-pt-cocoman-terancam-pidana/">Izin Tambang Nikelnya Pernah Dicabut Bahlil, Kini Pemilik PT Cocoman Terancam Pidana</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/izin-tambang-nikelnya-pernah-dicabut-bahlil-kini-pemilik-pt-cocoman-terancam-pidana/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Muhammadiyah Sebentar Lagi Garap Eks Tambang Milik Adaro</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/muhammadiyah-sebentar-lagi-garap-eks-tambang-milik-adaro/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/muhammadiyah-sebentar-lagi-garap-eks-tambang-milik-adaro/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 14 Dec 2024 15:50:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Minerba]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[tambang ormas keagamaan]]></category>
		<category><![CDATA[tambang untuk ormas keagamaan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=5640</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id &#8211; Organisasi keagamaan Muhammadiyah berpotensi besar untuk mengelola tambang bekas Perjanjian Karya Pengusahaan...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/muhammadiyah-sebentar-lagi-garap-eks-tambang-milik-adaro/">Muhammadiyah Sebentar Lagi Garap Eks Tambang Milik Adaro</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id</strong> &#8211; Organisasi keagamaan Muhammadiyah berpotensi besar untuk mengelola tambang bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) milik PT Adaro Energy Tbk.</p>
<p>&#8220;Kalau saya tidak lupa itu punya Adaro, kemungkinan besar,&#8221; kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, dikutip dari Antara, Sabtu (14/12).</p>
<p>Sejauh ini perizinan pengelolaan tambang untuk Muhammadiyah berproses dan tinggal menunggu waktu izin dikeluarkan. &#8220;Sedang berproses,&#8221; katanya.</p>
<p>Sementara itu untuk organisasi keagamaan Nahdlatul Ulama (NU), katanya, sudah terlebih dahulu mendapatkan izin usaha pertambangan (IUP) untuk mengelola bekas PKP2B PT Kaltim Prima Coal (KPC). &#8220;Sudah jalan, sudah selesai, IUP sudah keluar,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Adapun Pemerintah sudah menyiapkan enam wilayah tambang batu bara yang sudah pernah berproduksi atau eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara untuk badan usaha ormas agama.</p>
<p>Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang dapat dikelola oleh badan usaha ormas keagamaan merupakan wilayah tambang batu bara yang sudah pernah berproduksi atau lahan dari eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara generasi pertama.</p>
<p>Keenam WIUPK yang dipersiapkan, yaitu lahan eks PKP2B PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung.</p>
<p>Aturan yang mengatur organisasi keagamaan dapat mengelola tambang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024 tentang Perubahan Atas PP 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).</p>
<p>Dalam Pasal 83A PP 25/2024 menyebutkan bahwa regulasi baru itu mengizinkan organisasi masyarakat keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah mengelola wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK).</p>
<p><strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/muhammadiyah-sebentar-lagi-garap-eks-tambang-milik-adaro/">Muhammadiyah Sebentar Lagi Garap Eks Tambang Milik Adaro</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/muhammadiyah-sebentar-lagi-garap-eks-tambang-milik-adaro/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Mabes Polri Pasang Police Line di Perusahaan Tambang Milik Juanda Lesmana, Akan Ada Tersangka?</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/mabes-polri-pasang-police-line-di-perusahaan-tambang-milik-juanda-lesmana-akan-ada-tersangka/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/mabes-polri-pasang-police-line-di-perusahaan-tambang-milik-juanda-lesmana-akan-ada-tersangka/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 10 Dec 2024 14:15:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Minerba]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[batu bara]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[juanda lesmana]]></category>
		<category><![CDATA[PT KPUC]]></category>
		<category><![CDATA[tambang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=5496</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id &#8211; Baru-baru ini Penyidik Mabes Polri memasang garis polisi (police line) di lokasi...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/mabes-polri-pasang-police-line-di-perusahaan-tambang-milik-juanda-lesmana-akan-ada-tersangka/">Mabes Polri Pasang Police Line di Perusahaan Tambang Milik Juanda Lesmana, Akan Ada Tersangka?</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id &#8211;</strong> Baru-baru ini Penyidik Mabes Polri memasang garis polisi (police line) di lokasi aktivitas tambang batu bara PT Kayan Putra Utama Coal (KPUC). Perusahaan milik Juanda Lesmana Lauw itu diduga bermasalah pidana.</p>
<p>Karena ada police line, karyawan PT KPUC di Malinau, Kaltara, libur sejak 1 Desember 2024. Berdasarkan internal Memo Nomor: 108/KPUC/HR-GS/SIDI/XII/2024, libur operasional itu berakhir sampai adanya pemberitahuan lebih lanjut.</p>
<blockquote>
<h6>Baca juga:<br />
<span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/kementerian-esdm-akui-sulit-berantas-tambang-ilegal-di-indonesia/">Kementerian ESDM Akui Sulit Berantas Tambang Ilegal di Indonesia</a></span></h6>
</blockquote>
<p>Beberapa hari setelah itu, anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Deddy Hanteru Sitorus bersuara, melalui akun TikTok-nya. Dia mengatakan bahwa PT KPUC memang banyak masalah.</p>
<p>Pemiliknya, ujar Deddy, sedang menjalani proses hukum dan diduga sudah dibawa ke Mabes Polri. Selama bertahun-tahun, Deddy menuding, limbah tambang PT KPUC mencemari Sungai Malinau.</p>
<p>Deddy menegaskan bahwa dirinya akan mengawal kasus ini agar hukum ditegakkan di Kalimantan Utara. “Apresiasi buat Polri tapi jangan masuk angin. Saya akan mengawal kasus ini,” katanya.</p>
<blockquote class="tiktok-embed" style="max-width: 605px; min-width: 325px;" cite="https://www.tiktok.com/@deddyyevrisitorus/video/7444782956306058551" data-video-id="7444782956306058551">
<section><a title="@deddyyevrisitorus" href="https://www.tiktok.com/@deddyyevrisitorus?refer=embed" target="_blank" rel="noopener">@deddyyevrisitorus</a> Kami menunggu proses hukum nya berjalan dengan adil dan transparan!! <a title="fyppppppppppppppppppppppp" href="https://www.tiktok.com/tag/fyppppppppppppppppppppppp?refer=embed" target="_blank" rel="noopener">#fyppppppppppppppppppppppp</a> <a title="fypシ゚viral" href="https://www.tiktok.com/tag/fyp%E3%82%B7%E3%82%9Aviral?refer=embed" target="_blank" rel="noopener">#fypシ゚viral</a> <a title="foryoupage" href="https://www.tiktok.com/tag/foryoupage?refer=embed" target="_blank" rel="noopener">#foryoupage</a> <a title="fypdongggggggg" href="https://www.tiktok.com/tag/fypdongggggggg?refer=embed" target="_blank" rel="noopener">#fypdongggggggg</a> <a title="fypdong" href="https://www.tiktok.com/tag/fypdong?refer=embed" target="_blank" rel="noopener">#fypdong</a> <a title="viralvideo" href="https://www.tiktok.com/tag/viralvideo?refer=embed" target="_blank" rel="noopener">#viralvideo</a> <a title="fypage" href="https://www.tiktok.com/tag/fypage?refer=embed" target="_blank" rel="noopener">#fypage</a> <a title="fypシ" href="https://www.tiktok.com/tag/fyp%E3%82%B7?refer=embed" target="_blank" rel="noopener">#fypシ</a> <a title="fypppppppppppppp" href="https://www.tiktok.com/tag/fypppppppppppppp?refer=embed" target="_blank" rel="noopener">#fypppppppppppppp</a> <a title="fypシ゚viral🖤tiktok" href="https://www.tiktok.com/tag/fyp%E3%82%B7%E3%82%9Aviral%F0%9F%96%A4tiktok?refer=embed" target="_blank" rel="noopener">#fypシ゚viral🖤tiktok</a> <a title="fypdongggggggggシ" href="https://www.tiktok.com/tag/fypdonggggggggg%E3%82%B7?refer=embed" target="_blank" rel="noopener">#fypdongggggggggシ</a> <a title="fyp" href="https://www.tiktok.com/tag/fyp?refer=embed" target="_blank" rel="noopener">#fyp</a> <a title="kaltara" href="https://www.tiktok.com/tag/kaltara?refer=embed" target="_blank" rel="noopener">#kaltara</a> <a title="tarakan" href="https://www.tiktok.com/tag/tarakan?refer=embed" target="_blank" rel="noopener">#tarakan</a> <a title="nunukankaltara" href="https://www.tiktok.com/tag/nunukankaltara?refer=embed" target="_blank" rel="noopener">#nunukankaltara</a> <a title="bulungan" href="https://www.tiktok.com/tag/bulungan?refer=embed" target="_blank" rel="noopener">#bulungan</a> <a title="northkalimantan" href="https://www.tiktok.com/tag/northkalimantan?refer=embed" target="_blank" rel="noopener">#northkalimantan</a> <a title="tanatidung" href="https://www.tiktok.com/tag/tanatidung?refer=embed" target="_blank" rel="noopener">#tanatidung</a> <a title="mabespolri" href="https://www.tiktok.com/tag/mabespolri?refer=embed" target="_blank" rel="noopener">#mabespolri</a> <a title="bareskrimpolri" href="https://www.tiktok.com/tag/bareskrimpolri?refer=embed" target="_blank" rel="noopener">#bareskrimpolri</a> <a title="divhumasmabespolri" href="https://www.tiktok.com/tag/divhumasmabespolri?refer=embed" target="_blank" rel="noopener">#divhumasmabespolri</a> <a title="♬ original sound - DeddySitorus1970" href="https://www.tiktok.com/music/original-sound-DeddySitorus1970-7444783243829168951?refer=embed" target="_blank" rel="noopener">♬ original sound &#8211; DeddySitorus1970</a></section>
</blockquote>
<p><script async src="https://www.tiktok.com/embed.js"></script></p>
<p>Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) sendiri menyoroti aktivitas pertambangan PT KPUC selama ini. Menurut salah satu pengurus Jatam, Alfarhat Kasman, PT KPUC ternyata telah berkali-kali mencemari Sungai Malinau sejak 2010.</p>
<p>Pada tahun 2017 misalnya, kata Alfarhat, perusahaan itu diduga melanggar hukum karena membuang limbah tambang tanpa pengolahan, yang diakui oleh perusahaan secara tertulis pada 2017 di hadapan notaris.</p>
<p>Di tahun yang sama, Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Utara menerbitkan surat teguran dan penghentian sementara kepada KPUC. Menurut Alfarhat, surat tersebut berkaitan dengan pencemaran Sungai Malinau yang dilakukan oleh perusahaan.</p>
<p>Seolah tak jera, KPUC kembali melakukan pencemaran hingga diberikan surat teguran oleh Bupati Malinau pada 2021 menyusul kesalahan fatal yang dilakukan.</p>
<p>Limbah batu bara menerobos masuk Sungai Malinau, sehingga terjadi pencemaran berat pada sungai yang menjadi penyangga utama kebutuhan air bersih masyarakat Kalimantan Utara tersebut. Padahal, Sungai Malinau merupakan sumber utama bagi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).</p>
<p>Alfarhat mengatakan jebolnya tanggul menyebabkan PDAM menghentikan distribusi layanan air bersih pada 8 Februari 2021. Ketika itu, layanan air bersi untuk masyarakat Kaltara secara massal, terganggu.</p>
<p>Menurut Alfarhat, kerusakan yang telah diakibatkan oleh KPUC sejak 2010 tidak dapat diukur oleh nominal apapun. Masyarakat Malinau kini dipaksa untuk tinggal berdampingan dengan bentang alam yang telah porak-poranda.</p>
<p>Masyarakat juga, sambung Alfarhat, dipaksa hidup dalam bayang-bayang ancaman keselamatan akibat berbagai bencana yang mengintai akibat rusaknya bentang alam Malinau. Padahal, Malinau telah ditetapkan sebagai kabupaten konservasi sejak 2005 yang kemudian ditegaskan melalui Perda Kabupaten Malinau Nomor 4 Tahun 2007 tentang Kabupaten Malinau sebagai Kabupaten Konservasi.</p>
<div id="attachment_5499" style="width: 660px" class="wp-caption aligncenter"><img fetchpriority="high" decoding="async" aria-describedby="caption-attachment-5499" class="wp-image-5499 size-full" src="https://indonesiawatch.id/wp-content/uploads/2024/12/hutan-malinau.jpg" alt="Hutan Malinau semakin gundul." width="650" height="433" /><p id="caption-attachment-5499" class="wp-caption-text">Hutan Malinau semakin gundul.</p></div>
<p>Untuk menyelamatkan Malinau dari kehancuran, Jatam mendesak pemerintah untuk menutup seluruh aktivitas pertambangan di Malinau. Jatam juga menyerukan kepada kepolisian, khususnya Kapolri, untuk menolak tunduk kepada kekuatan oligarki tambang.</p>
<p>“Kapolri harus dapat menjaga marwah Kepolisian NKRI dengan mengusut tuntas kasus yang menyeret Juanda Lesmana,” ujar Alfarhat, dalam keterangannya kepada <strong>Indonesiawatch.id</strong>, (10/12).</p>
<p>Redaksi <strong>Indonesiawatch.id</strong> sudah berupaya mengkonfirmasi kasus yang diduga menyeret Juanda Lesmana dan PT KPUC. Sayangnya hingga berita ini diturunkan, Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho belum merespon.</p>
<p><strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/mabes-polri-pasang-police-line-di-perusahaan-tambang-milik-juanda-lesmana-akan-ada-tersangka/">Mabes Polri Pasang Police Line di Perusahaan Tambang Milik Juanda Lesmana, Akan Ada Tersangka?</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/mabes-polri-pasang-police-line-di-perusahaan-tambang-milik-juanda-lesmana-akan-ada-tersangka/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Leletnya Birokrasi Sektor Tambang, Smelter Bijih Besi di Indonesia Gulung Tikar</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/leletnya-birokrasi-sektor-tambang-smelter-bijih-besi-gulung-tikar/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/leletnya-birokrasi-sektor-tambang-smelter-bijih-besi-gulung-tikar/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 10 Dec 2024 05:08:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Minerba]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[bijih besi]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[kementerian ESDM]]></category>
		<category><![CDATA[Smelter]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=5471</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id &#8211; Industri pengolahan bijih besi mengalami kesulitan bahan baku. Menurut Sekjen Asosiasi Perusahaan...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/leletnya-birokrasi-sektor-tambang-smelter-bijih-besi-gulung-tikar/">Leletnya Birokrasi Sektor Tambang, Smelter Bijih Besi di Indonesia Gulung Tikar</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id &#8211;</strong> Industri pengolahan bijih besi mengalami kesulitan bahan baku. Menurut Sekjen Asosiasi Perusahaan Industri Pengolahan &amp; Pemurnian Indonesia (<a href="https://ap3i-indonesia.org/">AP3I</a>), Haykal Hubeis, karena suplai produksi bijih besi mentah terbatas, smelter-smelter gulung tikar.</p>
<p>“Bayangin smelter yang sudah ratusan miliar, nggak bisa dapat suplai [bahan baku] harus lari kemana. Dan itu buat mereka [pemerintah] kok nggak mengaggap sebuah keanehan. Apakah mereka [pemerintah] nggak tahu. Tapi nggak mungkin nggak tahu,” ujarnya kepada <strong>Indonesiawatch.id</strong>, belum lama ini.</p>
<blockquote>
<h6>Baca juga:<br />
<span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/bos-holding-mind-id-freeport-indonesia-bungkam-soal-somasi-tagihan-utang-proyek-smelter/">Bos Holding MIND ID &amp; Freeport Indonesia Bungkam Soal Somasi Tagihan Utang Proyek Smelter</a></span></h6>
</blockquote>
<p>Menurut Haykal, regulator rutin meminta Rencana Kerja dan Anggaran Biaya [RKAB] dari perusahaan tambang. Seharusnya, kata Haykal, regulator mengetahui suplai bijih besi ore yang beredar.</p>
<p>“Berarti identifikasinya nggak jalan. Terus pengusaha itu harus teriak kemana. Teriak ke Minerba [Ditjen Minerba Kementerian ESDM]. Nggak mungkin. Dihubungi aja nggak bisa, didatangi nggak bisa. Dan mereka nggak punya orang-orang yang bisa diajak bicara di lapangan,” katanya.</p>
<p>Sementara itu, lokasi tambang umumnya berada di remote area. “Dan peraturan dinaikkan ke atas, ke Jakarta semua. Untuk mengurus ke Jakarta menemui mereka susah, nggak mudah. Karena ketakutan hukum dan sebagainya. Semuanya jadinya serba nggak pasti. Tidak ada pegangan yang bisa dipegang oleh investor,” ujarnya.</p>
<p>Haykal mencontohkan salah satu smelter bijih besi di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan yang stop produksi setahun lebih. Penyebabnya, pasokan dari pemilik tambang belum masuk ke smelter.</p>
<p>Pemilik IUP Tambang terganjal RKAB dan izin Amdal. Di sisi lain, tidak semua pemegang IUP di daerah mampu memenuhi syarat-syarat teknis ketat yang diwajibkan oleh pemerintah.</p>
<p>“Kondisi ini jelas berdampak pada waktu dan biaya serta berkaitan langsung pada smelter yang mengandalkan konsistensi suplai dari pemegang IUP tersebut. Sementara di daerah tersebut hanya perusahaan daerah itu yang memiliki karakteristik bahan baku yang sesuai dengan kebutuhan pabrik,” katanya.</p>
<p>Haykal meminta agar pemerintah serius melaksanakan program hilirisasi di Indonesia. Salah satunya strateginya dimulai dengan melakukan indentifikasi mendalam atas kendala-kendala yang dialami para smetler.</p>
<p>“Maka itu kami pernah usulkan agar pemerintah melakukan identifikasi mendalam terhadap smelter-smelter yang terkendala tersebut,” ujarnya.</p>
<p><strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/leletnya-birokrasi-sektor-tambang-smelter-bijih-besi-gulung-tikar/">Leletnya Birokrasi Sektor Tambang, Smelter Bijih Besi di Indonesia Gulung Tikar</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/leletnya-birokrasi-sektor-tambang-smelter-bijih-besi-gulung-tikar/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kesulitan Dapat Bahan Baku, AP3I: Ada Smelter Indonesia Impor Nikel Ore</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/kesulitan-dapat-bahan-baku-ap3i-ada-smelter-indonesia-impor-nikel-ore/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/kesulitan-dapat-bahan-baku-ap3i-ada-smelter-indonesia-impor-nikel-ore/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 10 Dec 2024 04:36:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Minerba]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[AP3I]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[kementerian ESDM]]></category>
		<category><![CDATA[moratorium smelter]]></category>
		<category><![CDATA[smelter nikel]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=5468</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id &#8211; Asosiasi Perusahaan Industri Pengolahan dan Pemurnian Mineral Indonesia (AP3I) cenderung setuju mendukung...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/kesulitan-dapat-bahan-baku-ap3i-ada-smelter-indonesia-impor-nikel-ore/">Kesulitan Dapat Bahan Baku, AP3I: Ada Smelter Indonesia Impor Nikel Ore</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id &#8211;</strong> Asosiasi Perusahaan Industri Pengolahan dan Pemurnian Mineral Indonesia (<a href="https://ap3i-indonesia.org/">AP3I</a>) cenderung setuju mendukung moratorium smelter nikel. Hal ini disampaikan Sekjen Asosiasi Perusahaan Industri Pengolahan &amp; Pemurnian Indonesia (AP3I), Haykal Hubeis, baru-baru ini.</p>
<p>Menurut Haykal, saat ini feronikel sudah melewati batas suplai. Karena itu pembangunan smelter yang memproduksi feronikel harus dimoratorium. Bahkan, Haykal menilai, feronikel masih akan membanjiri pasar ke depan.</p>
<blockquote>
<h6>Baca juga:<br />
<span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/ada-program-hilirisasi-dirut-mind-id-malah-ajak-dpr-moratorium-smelter-nikel/">Ada Program Hilirisasi, Dirut MIND ID Malah Ajak DPR Moratorium Smelter Nikel</a></span></h6>
</blockquote>
<p>“Karena perizinannya untuk yang [smelter] feronikel, masih ada yang belum produksi, atau sedang dalam proses perencanaan, tapi mereka sudah melakukan pembelian lahan atau pesan <em>equipment</em> dan sebagainya,” ujarnya kepada <strong>Indonesiawatch.id</strong>, beberapa hari lalu.</p>
<p>Di sisi lain, karena produksi feronikel tidak dibatasi, nikel ore di Indonesia terus berkurang. “Jadi antara suplai dan demandnya itu sudah tidak balance lagi. Maka dari dulu saya selalu mengatakan raw material balance. Raw material balance ini hanya bisa ditentukan oleh sisi pemerintah, bukan oleh sisi smelter,” katanya.</p>
<p>Haykal mengatakan bahwa <em>raw material balance</em> saat ini belum ada di Indonesia. Padahal di banyak negara, sumber daya alam dan cadangannya sudah terdata dengan baik, sehingga neraca produk mentah mereka lebih pasti.</p>
<p>“Jadi saat investor masuk ke hilirisasi, ke smelter, negara itu sudah tahu, umur smelter yang ini nanti 15 tahun, yang itu 20 tahun. Ketersedian raw materialnya sudah fix bahwa dia bisa mengolah kadar segini, tonasenya segini. Jadi smelter hanya fokus pada masalah yang berkaitan dengan proses produksinya mereka saja,” katanya.</p>
<p>Di Indonesia, penerapan raw material balance tidak berjalan. Akibatnya, feronikel kelebihan pasokan di pasar, yang membuat harganya jatuh. Di sisi lain, pasokan bahan baku nikel terus berkurang.</p>
<p>“Hilirisasi supaya investor masuk, tapi dia tidak dapat bahan baku, mau gimana. Apa ada jalan yang lain selain moratorium. Bahkan ada smelter yang jadinya impor nikel ore dari negara tetangga. Dan itu sudah dijalankan beberapa perusahaan smelter nikel yang ada di tanah air,” ujarnya.</p>
<p>Menurutnya, banyak smelter feronikel generasi pertama berkapasitas besar. Sehingga, smelter-smelter baru kesulitan mencari nikel ore, karena nikel ore dalam negeri kebanyakan diolah oleh smelter besar tersebut.</p>
<p>“Puluhan line dan kebutuhan ore mereke [smelter generasi pertama] banyak sekali. Dan itu menyerap cukup banyak tambang-tambang yang ada di pusaran nikel di tanah air di beberapa daerah. Makanya yang smelter baru-baru kesulitan mendapat bahan baku,” ujarnya.</p>
<p>Kondisi ini menyebabkan para industri smelter saling memperebutkan bahan baku. “Sementara pemerintah menurut saya abai memberikan kepastian, raw material balance berpaa banyak. Terus harus dibagi bagiamana, dan pemerintah juga tidak mengidentifikasi seberapa besar kebutuhan atas nikel. Seberapa mampunya suplier itu bisa mensuplai kebutuhan mereka. Itu tidak terdefenisi dengan baik,” ujarnya.</p>
<p><strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/kesulitan-dapat-bahan-baku-ap3i-ada-smelter-indonesia-impor-nikel-ore/">Kesulitan Dapat Bahan Baku, AP3I: Ada Smelter Indonesia Impor Nikel Ore</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/kesulitan-dapat-bahan-baku-ap3i-ada-smelter-indonesia-impor-nikel-ore/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/


Served from: indonesiawatch.id @ 2026-05-25 17:02:49 by W3 Total Cache
-->