Menu

Dark Mode
Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah Daftar Kekayaan 7 Kandidat Kapolri Pengganti Listyo Sigit Prabowo Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas

Minerba

Leletnya Birokrasi Sektor Tambang, Smelter Bijih Besi di Indonesia Gulung Tikar

Avatarbadge-check


					Ilustrasi penambangan bijih besi. Perbesar

Ilustrasi penambangan bijih besi.

Jakarta, Indonesiawatch.id – Industri pengolahan bijih besi mengalami kesulitan bahan baku. Menurut Sekjen Asosiasi Perusahaan Industri Pengolahan & Pemurnian Indonesia (AP3I), Haykal Hubeis, karena suplai produksi bijih besi mentah terbatas, smelter-smelter gulung tikar.

“Bayangin smelter yang sudah ratusan miliar, nggak bisa dapat suplai [bahan baku] harus lari kemana. Dan itu buat mereka [pemerintah] kok nggak mengaggap sebuah keanehan. Apakah mereka [pemerintah] nggak tahu. Tapi nggak mungkin nggak tahu,” ujarnya kepada Indonesiawatch.id, belum lama ini.

Baca juga:
Bos Holding MIND ID & Freeport Indonesia Bungkam Soal Somasi Tagihan Utang Proyek Smelter

Menurut Haykal, regulator rutin meminta Rencana Kerja dan Anggaran Biaya [RKAB] dari perusahaan tambang. Seharusnya, kata Haykal, regulator mengetahui suplai bijih besi ore yang beredar.

“Berarti identifikasinya nggak jalan. Terus pengusaha itu harus teriak kemana. Teriak ke Minerba [Ditjen Minerba Kementerian ESDM]. Nggak mungkin. Dihubungi aja nggak bisa, didatangi nggak bisa. Dan mereka nggak punya orang-orang yang bisa diajak bicara di lapangan,” katanya.

Sementara itu, lokasi tambang umumnya berada di remote area. “Dan peraturan dinaikkan ke atas, ke Jakarta semua. Untuk mengurus ke Jakarta menemui mereka susah, nggak mudah. Karena ketakutan hukum dan sebagainya. Semuanya jadinya serba nggak pasti. Tidak ada pegangan yang bisa dipegang oleh investor,” ujarnya.

Haykal mencontohkan salah satu smelter bijih besi di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan yang stop produksi setahun lebih. Penyebabnya, pasokan dari pemilik tambang belum masuk ke smelter.

Pemilik IUP Tambang terganjal RKAB dan izin Amdal. Di sisi lain, tidak semua pemegang IUP di daerah mampu memenuhi syarat-syarat teknis ketat yang diwajibkan oleh pemerintah.

“Kondisi ini jelas berdampak pada waktu dan biaya serta berkaitan langsung pada smelter yang mengandalkan konsistensi suplai dari pemegang IUP tersebut. Sementara di daerah tersebut hanya perusahaan daerah itu yang memiliki karakteristik bahan baku yang sesuai dengan kebutuhan pabrik,” katanya.

Haykal meminta agar pemerintah serius melaksanakan program hilirisasi di Indonesia. Salah satunya strateginya dimulai dengan melakukan indentifikasi mendalam atas kendala-kendala yang dialami para smetler.

“Maka itu kami pernah usulkan agar pemerintah melakukan identifikasi mendalam terhadap smelter-smelter yang terkendala tersebut,” ujarnya.

[red]

Berita Terbaru

Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian

4 September 2026 - 15:08 WIB

Tim kuasa hukum dari LBH Peradi Profesional (Ist.)

Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta

21 August 2026 - 08:15 WIB

Ilustrasi kemiskinan di Aceh di tengah kekayaan Sumber Daya Alam (Sumber: Pembuatan gambar ilustrasi didukung AI).

Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah

20 August 2026 - 11:51 WIB

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo

3 August 2026 - 15:43 WIB

Kapolri terlama sejak tahun 1960 (Sumber: museumpolri.org; diolah)

LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas

1 August 2026 - 07:58 WIB

Suasana sidang praperadilan Nomor 13/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Utr yang diajukan atas nama Gabriel Lumbantoruan (Ist.)
Populer Berita Hukum